SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Wacana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto, terus menuai keberatan. Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (Gemas) menyuarakan penolakannya melalui unjuk rasa dan audiensi langsung dengan Kementerian Sosial pada Kamis (15/5/2025).
Soeharto dinilai tidak layak menyandang gelar pahlawan nasional karena rekam jejaknya yang dinilai sarat pelanggaran hak asasi manusia, korupsi, serta penyalahgunaan kekuasaan.
“Reformasi lahir karena rakyat menolak praktik kekuasaan yang dijalankan oleh Soeharto. Maka bagaimana mungkin ia diberi gelar pahlawan?” ujar Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, dalam audiensi yang digelar seusai aksi di depan Kantor Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta.
Dalam pertemuan dengan Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, Gemas menyerahkan sejumlah dokumen yang berisi argumentasi hukum dan historis atas penolakan tersebut. Mereka juga membawa petisi yang ditandatangani lebih dari 6.000 orang, termasuk korban maupun keluarga korban pelanggaran HAM.
“Selain tanda tangan, kami juga menyampaikan pernyataan bersama (joint statement) yang ditandatangani oleh lebih dari 30 lembaga masyarakat sipil internasional. Ini menunjukkan bahwa isu ini bukan hanya perhatian nasional, tapi juga internasional,” kata Jane Rosalina Rumpia, Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS.
Dalam dokumen yang disampaikan, Gemas menyoroti sederet peristiwa yang menjadi catatan kelam era pemerintahan Soeharto. Di antaranya adalah tragedi 1965 dan pembuangan tahanan politik ke Pulau Buru, penembakan misterius (petrus) di awal 1980-an, Tragedi Tanjung Priok 1984, Talangsari 1989, serta operasi militer di Aceh, Papua, dan Timor Leste.
“Semua itu bukan cerita masa lalu semata. Hingga kini banyak korban dan keluarganya belum memperoleh keadilan,” tegas Jane. “Sebelumnya disebut pengusulan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto itu berangkat dari usulan masyarakat. Tapi, dalam forum ini, kami berharap usulan penolakan juga dari masyarakat itu dapat dipertimbangkan,” imbuhnya.
Gemas juga mengingatkan bahwa hingga akhir hayatnya, Soeharto belum pernah mempertanggungjawabkan dugaan korupsi triliunan rupiah yang menyeret sejumlah yayasan di bawah kendalinya. Transparency International, Bank Dunia, dan UNODC bahkan memasukkannya dalam daftar salah satu pemimpin paling korup di dunia.
“Ketika wafat, Soeharto masih berstatus sebagai tersangka. Gugatan perdata terhadap yayasan-yayasan miliknya pun tetap berjalan di pengadilan. Tidak ada rekonsiliasi, tidak ada pengakuan, apalagi pertanggungjawaban,” tutur Usman.
Bedjo Untung dari Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965 (YPKP) bahkan mengutip pernyataan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang terkenal soal Soeharto. “Gus Dur pernah berkata: ‘Soeharto memang punya jasa, tapi kejahatannya jauh lebih besar.’ Maka dari itu, jangan sebut dia pahlawan,” ujar Bedjo kepada Gus Ipul.
Adapun unsur-unsur yang tergabung dalam Gemas antara lain Amnesty International Indonesia, akademisi hukum tata negara, Imparsial, KontraS, YLBHI, dan LBH Jakarta.
Menanggapi penolakan, Saifullah Yusuf menegaskan bahwa pihaknya akan menerima dan memproses semua aspirasi sesuai dengan prosedur. Mekanisme pengusulan gelar pahlawan berawal dari tingkat kabupaten/kota, naik ke gubernur, lalu ke Kementerian Sosial melalui Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP), hingga akhirnya diputuskan oleh Presiden.
“Kami terbuka terhadap semua masukan. Tim kami terdiri dari akademisi, sejarawan, dan tokoh masyarakat yang akan menilai setiap nama secara menyeluruh, termasuk masukan negatif maupun positif,” ujar Gus Ipul.
Staf Khusus Menteri Sosial, Abdul Malik Haramain, menambahkan bahwa proses ini dilakukan secara objektif dan berbasis data. “Kami akan pelajari dokumen yang disampaikan, dan setelah kajian lengkap, hasilnya akan dibawa ke Dewan Gelar,” kata Malik.
Kementerian Sosial sendiri telah menerima sepuluh nama calon penerima gelar pahlawan nasional tahun ini, termasuk Soeharto dan Presiden keempat RI, Abdurrahman Wahid. Namun hingga kini, belum ada keputusan resmi dari Dewan Gelar. (rmg/san)