SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Menjadi nelayan, merupakan salah satu mata pencaharian utama masyarakat pesisir. Namun, tidak semua orang bisa menjadi nelayan, karena mereka harus memiliki izin atau Pas Kapal.
Pas kapal atau Surat Tanda Kebangsaan Kapal (STK), merupakan izin utama para nelayan. Apabila tidak memiliki dokumen tersebut, tentunya tidak diperbolehkan melaut dan menangkap ikan, karena masuk dalam kategori ilegal.
Di Kabupaten Pandeglang, ada lebih dari seribuan nelayan yang menggantungkan nasib di laut setiap hari. Agar tidak terjadi perselisihan di kalangan nelayan, Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Pandeglang, mulai melakukan pendataan kapal nelayan melalui Tempat Pelelangan Ikan (TPI).
Selain menertibkan, pendataan yang dilakukan merupakan langkah awal untuk membuat kebijakan dan memutus nelayan tak berizin atau ilegal beraktivitas di Kabupaten Pandeglang. Pendekatan itu, merupakan upaya terakhir karena selama ini banyak nelayan dan pengusaha tidak patuh atas aturan.
Kepala Diskan Kabupaten Pandeglang Uun Junandar menerangkan, pendataan yang dilakukan bukan hanya semata ingin mengetahui jumlah kapal nelayan yang aktif dan mencari ikan di laut. Melainkan, untuk memastikan semua kapal bisa lelang di TPI, dan tidak seenaknya menikmati solar bersubsidi, tetapi tidak mendatangkan imbal balik.
“Jadi maksudnya itu, kita data, kemudian kita pastikan rekomendasi dapat solarnya. Bagi yang tidak terdata, silahkan diurus dan dilengkapi izinnya. Kalau sudah lengkap, harus dapat rekom dari TPI, baru bisa mengisi BBM,” katanya, Jumat (16/5/2025).
Baca Juga: Diskan Pandeglang Bidik Pembentukan Kampung Nelayan Merah Putih di Kecamatan Labuan
“Bagi yang tidak melengkapi, enggak akan mendapatkan BBM. Bagi yang lelang diluar TPI, sama enggak akan dapat kuota solar. Karena solar bersubsidi ini, hanya untuk nelayan yang lelang ke TPI,” sambungnya.
Uun memastikan, pihaknya akan menggandeng semua instansi terkait dalam melakukan penertiban tersebut. Dengan begitu, diharapkan para nelayan bisa patuh terhadap aturan yang berlaku dan tidak lagi melelangkan hasil tangkapan diluar TPI.
“Jadi pendataan ini, sekaligus menertibkan, supaya enggak ada pihak atau oknum yang mengambil keuntungan pribadi. Makanya, semua pengelola TPI dan nelayan diharapkan bisa bekerja sama,” imbuhnya. (adib)
