SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Para nelayan di perairan Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, belum merasa tenang akibat bangkai kapak tongkang dan muatannya masih di perairan Pulau Popole. Kondisi itu sudah terjadi, hampir enam bulan dan belum ada penanganan cepat dari pihak perusahaan dan pihak terkait lainnya.
Selama hampir enam bulan ini, ternyata pemilik kapal baru memiliki izin evakuasi dan pengapungan, belum sampai pada tahapan izin pencacahan kapal maupun kelaikan jalan dari Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) Pusat.
Bahkan, pihak Direktorat Jendral (Ditjen) Perhubungan Laut (Hubla) Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas lll Labuan, Kabupaten Pandeglang, secara jelas menyebutkan bahwa kapal tongkang tersebut baru mengantongi izin evakuasi.
Terkait hal itu, pemilik kapal hanya memiliki izin untuk melakukan evakuasi pengapungan terhadap bangkai kapal pengangkut batu bara. Apabila ada aktivitas lain, hal tersebut bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Petugas Kesyahbandaran Ditjen Hubla Kantor UPP Kelas III Labuan, Kabupaten Pandeglang, Novri Antoni mengatakan, meski sudah mengantongi izin evakuasi pengapungan, pihak pemilik tongkang TB Titan 27/BG Titan 14 belum memindahkan bangkai kapal tersebut karena beberapa alasan.
Salah satunya, karena cuaca buruk, sehingga proses evakuasi pengapungan belum bisa dilakukan. Meski demikian, pihaknya menyarankan agar proses evakuasi segera dilakukan, karena pemilik kapal hanya memiliki waktu tiga bulan, sesuai dengan rekomendasi izin yang diberikan.
“Waktu itu mau dikerjakan, tapi cuaca masih buruk saja, dan itu bagian dari kendala juga,” katanya, Minggu (18/5/2025).
Novri menerangkan, terkait pemotongan atau pencacahan kapal pihaknya belum bisa memberikan komentar lebih jauh. Termasuk terkait kondisi kapal yang akan dioperasikan kembali, atau dijadikan sebagai tumpukan besi rongsok, pihaknya belum memberikan jawaban pasti.
Oleh karena, pemilik kapal baru memiliki satu izin, yaitu evakuasi pengapungan, bukan izin pemotongan dan lainnya. Selain itu, saat ini masih dilakukan pembersihan oleh perusahaan Salvage PT. Mata Bima bersama masyarakat, hingga tenggat waktu tiga bulan ke depan.
“Karena kan dari DLH juga sudah melakukan tinjauan lokasi, agar perusahaan membersihkan lokasi yang ada di sekitaran Pulau Popole itu, sampai yang dibawah airnya,” ujarnya.
Terkait kelaikan kapal tongkang, pihak Kesyahbandaran belum bisa memastikan hal itu, karena masih banyak tahapan yang harus diselesaikan, salah satunya izin resmi dari KPLP Pusat. Untuk mendapatkan izin dari KPLP Pusat, harus dilakukan rapat dengan semua pihak terkait, guna memastikan kelaikan kapal tongkang tersebut.
“Apakah nanti akan di laikan atau dijalankan, ataukah ada alternatif lain harus di tutuh di tempat itu, belum jelas. Karena ijin sekarang hanya ijin evakuasi pengapungan,” pungkasanya.
“Nanti akan ada rapat lagi tuh bersama pemilik kapal, berikut kami dan pihak terkait lainnya. Karena kami tidak punya kewenangan juga untuk menentukan kapal tersebut akan di bawa ke galangan atau di potong ditempat,” sambungnya.
Diketahui, tumpahan batu bara itu terjadi pada Desember 2024 lalu tepatnya di sekitar perairan Pulau Popole, Desa Cigondang, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang. Saat itu, tongkang TB Titan 27/BG Titan 14 yang mengangkut batu bara sebanyak 7.000 metrik ton (MT) kandas di perairan Selat Sunda.
Meski PT Sinar Wijaya Energi (PT SWE) dan PT Trans Logistik Perkasa (PT TLP), selaku pihak yang bertanggung jawab atas kapal, telah bergerak cepat untuk melakukan observasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah, namun dampak pencemaran yang terjadi terus mengundang kekhawatiran warga.
Tumpahan batu bara yang diperkirakan mencapai sekitar 7.000 metrik ton (MT) hingga kini masih menjadi pekerjaan besar untuk dibersihkan. Sejumlah pihak terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten, dan Kelompok Warga Peduli Pesisir Pantai (KWP3), telah bergerak bersama untuk menangani pencemaran ini.
Hingga kini, sekitar 646 ton batu bara telah berhasil diangkat dan dikemas dalam karung untuk mengurangi dampak pencemaran. Meskipun begitu, sebagian besar batu bara masih tercecer di laut dan pesisir, memperburuk kondisi lingkungan. Warga pun berharap agar perusahaan yang bertanggung jawab segera mengambil langkah-langkah yang lebih efektif dalam menyelesaikan masalah ini.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi mengatakan, dirinya segera menginstruksikan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang untuk melakukan peninjauan dan pemeriksaan. Tujuannya, agar lingkungan sekitr tidak tercemar, karena bisa mengancam keselamatan biota laut.
“Saya akan coba perintahkan ke Dinas Lingkungan Hidup untuk meninjau kelapangan, yang jelas keasrian lingkungan termasuk kelestarian pantai dan laut harus kita jaga,” katanya, Kamis (15/5/2025).
Iing juga meminta kepada pemilik kapal tongkang tersebut agar segera menyelesaikan persoalan bangkai kapal yang masih ada diperairan Selat Sunda. Oleh karena, kondisi kapal yang rusak bisa menjadi pemicu kerusakan biota laut dan hal lainnya.
“Pemilik tongkang bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pemotongan, termasuk penyediaan alat berat dan tenaga ahli yang berkompeten. Karena disitu ada sumber-sumber kehidupan buat para nelayan yang ada disekitaran pantai kabupaten pandeglang,termasuk daerah wisatanya,” ujarnya. (adib)