SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Tempat Pelelangan Ikan (TPI), merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pandeglang. Sayangnya, sampai saat ini masih ada TPI ilegal dibiarkan beroperasi di wilayah Pandeglang.
Salah satu lokasi TPI ilegal itu, ada di Pantai Teluk, Desa Teluk, Kecamatan Labuan, tepatnya di Pasar Monyet bersebelahan dengan tugu Kota Tanpa Kumuh (Kotaku). Aktivitas yang sudah terjadi selama bertahun-tahun itu, seolah dibiarkan tanpa ada penyelesaian.
Kenapa disebut ilegal, karena para nelayan melelangkan ikannya bukan di TPI resmi yang menjadi sumber PAD, melainkan di tepi pantai dan langsung dibeli oleh saudagar atau pemilik modal. Terdengar tidak masuk akal, dan membingungkan bagi yang belum mengerti.
Disebut TPI ilegal, karena para nelayan yang menangkap ikan tidak melelangkannya di TPI resmi. Padahal, solar yang biasa mereka gunakan jenis subsidi, dan dari rekomendasi pihak terkait. Seharusnya, para nelayan itu melelangkan ikan di TPI resmi, karena mereka menggunakan solar bersubsidi.
Lain cerita, apabila mereka membeli solar non subsidi, tentu saja para nelayan berhak menjual hasil tangkapan mereka sesuai keinginannya. Akan tetapi, solar yang mereka dapatkan bersubsidi, dan sebagai timbal baliknya, hasil tangkapan mereka tentu harus dilelangkan di TPI resmi.
Bukan tanpa alasan, hasil lelang ikan itu nantinya akan masuk ke kas daerah, dan digunakan untuk kepentingan masyarakat, termasuk para nelayan. Namun pada kenyataannya, nelayan yang biasa menggunakan kapal Arad dan Apollo tidak pernah melelangkan ikan mereka ke TPI.
Baca Juga: Babinsa Koramil 0101/Pandeglang Monitoring Penyaluran Bantuan Pangan Beras untuk 965 KPM
Para pengelola TPI, sudah sering menyampaikan dan menegur para nelayan agar mereka tertib, namun hal itu tidak pernah digubris dan seolah masuk telinga kanan dan keluar telinga kiri. Imbas dari kegiatan ilegal itu, pendapatan daerah jeblok dan berdampak terhadap banyak hal.
Manajer TPI Labuan 3, Uid Muftiwidya mengatakan, dirinya sudah menyampaikan terkait persoalan tersebut kepada para nelayan, namun tidak pernah mendapatkan respons serius. Malah, para nelayan Arad dan Apolo terkesan mencari aman dan memanfaatkan hal lain, agar mendapatkan rekomendasi solar bersubsidi.
“Ngobrol sudah, termasuk beberapa solusi kepada mereka juga sudah disampaikan. Hanya saja, mereka keberatan, dan tetap melelangkan hasil tangkapan diluar TPI, ini kan salah,” kata Uid, Senin (19/5/2025).
Pengelola TPI Labuan 1, Otoy mengatakan hal senada. Dia lebih menyoroti terkait rekomendasi mendapatkan solar di SPBN Labuan. Seharusnya, kata dia, para nelayan yang tidak melelangkan ikan di TPI tidak mendapatkan rekomendasi.
“Seharusnya tidak diberikan rekomendasi. Makanya, kita ingin agar ada solusi untuk itu tanpa harus mengabaikan nasib para nelayan, karena ini urusannya perut. Tetapi, harus juga ditertibkan,” ujarnya.
Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Pandeglang, Uun Junandar mengatakan, pihaknya sudah melakukan pembahasan mengenai persoalan itu. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan upaya penertiban.
Baca Juga: SPPG Kolelet Picung Pandeglang Serap Produk UMKM dan Petani Lokal
“Kita sudah bahas dan rapatkan dengan para pengelola TPI, secepatnya akan kita lakukan tindakan agar tidak ada lagi TPI ilegal di Pandeglang. Karena kita juga ingin agar semuanya ini tertib,” imbuhnya. (adib)
























