SATELITNEWS.COM, LEBAK—Lambannya pembangunan hunian tetap (huntap) untuk masyarakat korban bencana alam tanah longsor dan banjir bandang di Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak yang terjadi tahun 2020 silam menjadi sorotan wakil rakyat Provinsi Banten.
Lewat sebuah unggahan video, anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai NasDem Asep Awaludin menyatakan kekecewaannya atas realisasi pemindahan warga terdampak bencana 5 tahun silam dari hunian sementara (huntara) menuju huntap tak kunjung menunjukkan progres. Kondisi itu terjadi akibat adanya persoalan diantaranya karena adanya perubahan lahan serta realisasi anggaran dari pemerintah pusat.
Selain Maja, Curugbitung, Cipanas, Kecamatan Lebakgedong yang menjadi salah satu daerah yang paling parah terdampak akibat bencana alam tersebut. Asep Awaludin juga geram dengan lambannya penanganan pembangunan huntap untuk masyarakat yang menjadi korban banjir bandang dan tanah longsor yang kini terpaksa menempati hunian sementara di Kampung Cigobang, Desa Banjarsari, Kecamatan Lebakgedong. Para korban bencana alam sudah lima tahun menempati fasilitas tak layak.
Berdasarkan catatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak, ada 221 Kepala Keluarga (KK) yang menempati huntara di Kampung Cigobang. Selama ini mereka hidup dalam kedinginan dan tidak layak dari fasilitas yang ada. Bangunan huntara diketahui terbuat dari terpal, dan ditopang material bambu. Tak hanya itu, fasilitas lainnya seperti jalan dan penerangan membuat hidup mereka kini dalam ketidakpastian.
Menanggapi hal ini Bupati Lebak Moch Hasbi Asyidiki Jayabaya mengatakan, kewenangan pemerintah dalam menyiapkan lahan sudah selesai baik yang di Cipanas 94 unit maupun Lebakgedong sebanyak 221 unit. Tapi ada proses-proses yang harus ditempuh usai adanya perubahan nomenklatur kelembagaan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang kini sudah berbeda, yang kini menjadi Kementerian PU dan Kementerian PR.
“Kami memahami kondisi keuangan negara yang sedang tidak baik-baik saja tapi di sini pun ada hak rakyat yang perlu diperjuangkan. Seperti Lebakgedong, yang akan dibangun oleh Kementerian Perumahan Rakyat, saat ini menunggu surat rekomendasi dari Badan Geologi, karena salah satu syarat pembangunan huntap adanya rekomendasi Badan Geologi kita masih menunggu,” kata Hasbi, di pendopo Pemkab Lebak, Senin (19/5/2025).
Baca Juga: UMKM Lebak Didorong Naik Kelas
“Penyebabnya, yang pertama itu soal pembebasan lahan. Kedua adanya perubahan nomenklatur Kementerian PUPR dan Kementerian Perumahan Rakyat dan ketiga akibat kebetertasan anggaran,” ungkap Hasbi. “Saya harap kepada masyarakat terdampak jangan berkecil hati, karena pemerintah daerah terus berupaya, tahapan-tahapan terus kita tempuh hingga saat ini masih proses dari pemerintah pusat,” tuturnya.
Kepala Pelaksana BPBD Lebak Febby Rizki Pratama saat ditemui di ruang kerjanya tak menampik tidak layaknya tempat tinggal warga korban banjir bandang dan tanah longsor yang menghuni huntara. Namun demikian, Febby menegaskan pemerintah daerah pasca terjadi bencana tersebut bukan tanpa upaya. Permohonan dan permohonan terus dilakukan sesuai prosedur yang diminta pemerintah daerah baik itu lahan maupun adanya pertukaran lahan sebagai wujud pembangunan Huntap.
Akan tetapi untuk Huntap bagi korban banjir bandang yang kini menempati huntara di Kampung Cigobang belum terwujud lantaran masih ada beberapa kendala yang masih berproses. “Awal kita relokasi kita mengincar di Lebakgedong seluas 54 hektare lahan terbagi empat area, itu sudah konsep ideal. Kemudian sudah disurvei oleh Badan Geologi. Singkat cerita, ada perubahan yang tadinya 54 hektare menjadi 5,4 hektare itu di masa kepemimpinan Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan, yang meminta difokuskan 5,4 hektare untuk Kampung Cigobang,” papar Febby.
Febby pun menuturkan alasan batalnya yang tadinya 45 hektare menjadi 4,5 hektare saja. Lahan yang merupakan milik Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) sudah didapat dan diusulkan kembali yang waktu itu masih Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemennPUPR). Lagi-lagi soal anggaran akibat adanya perubahan nomenklatur.
“Alasan meninggalkan yang 45 hektare itu memberatkan diongkos dan lainnya. Itu yang menjadi alasan logis. Kalau difokuskan hanya untuk 221 unit huntap dan ditambah fasilitas umum seperti jalan, musala seluas lahan 4,5 hektare itu tidak akan memberatkan anggarannya,” jelas Febby. “Jadi hasil rapat koordinasi belum lama ini kita lakukan soal lahan sudah clear tinggal menunggu keputusan dari pemerintah pusat saja” tandasnya. (mulyana)
























