SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Para pengemudi ojek dan taksi online mendesak pemerintah menurunkan potongan biaya aplikasi dari perusahaan transportasi daring menjadi maksimal 10 persen. Aplikator dinilai berlaku sewenang-wenang selama bertahun-tahun dengan memotong hingga 50 persen dari pendapatan pengemudi, tanpa dasar perhitungan yang jelas dan ruang dialog.
“Yang terjadi selama ini, aplikator menetapkan potongan sesuka mereka. Aturan menyebut maksimal 20 persen, tapi di lapangan yang kami alami sampai 50 persen. Ini sudah berlangsung bertahun-tahun,” kata Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara sejumlah komunitas pengemudi dan Komisi V DPR RI, Rabu (21/5), sehari setelah demo besar-besaran (20/05).
Igun menegaskan, para pengemudi menuntut potongan biaya aplikasi diturunkan menjadi maksimal 10 persen. “Kami hanya ingin bagian yang adil. Jika aplikator ambil 10 persen, kami ambil 90 persen. Itu baru masuk akal. Sekarang, keringat kami diperas habis-habisan,” tegasnya.
Ia menyebut, berdasarkan hitungan komunitas pengemudi, dalam tiga tahun terakhir perusahaan aplikasi telah mengambil triliunan rupiah lebih dari ketentuan seharusnya.
“365 hari dikali tiga tahun, dikali jutaan mitra. Silakan hitung sendiri berapa besar nilai yang diambil secara sepihak dari kami,” ujarnya.
Pengemudi juga menyoroti lemahnya pengawasan Kementerian Perhubungan dalam menegakkan Kepmenhub Nomor KP 1001 Tahun 2022 yang mengatur batas maksimal potongan aplikasi sebesar 20 persen. Mereka menilai, regulasi yang ada hanya menjadi pajangan tanpa implementasi.
“Sudah tiga tahun aturan itu berlaku, tapi aplikator masih seenaknya memotong lebih dari 20 persen. Kami minta Menhub segera revisi dan pertegas aturannya. Kami beri waktu sampai akhir bulan Mei. Jika tidak ada kepastian, aksi lebih besar akan kami gelar,” kata Igun.
Perwakilan pengemudi lainnya, Ade Armansyah dari Aliansi Korban Aplikator, menyebut para mitra ojek dan taksi online selama ini diperlakukan layaknya “sapi perah.” Ia mengatakan aplikator tidak pernah mengajak mitra berdiskusi soal tarif maupun argo hemat yang diterapkan.
“Mereka buat promo semau sendiri, kami disuruh ikut, padahal itu tidak menutupi biaya operasional kami. Kami keluar bensin, biaya perawatan, tapi mereka enggak pernah hitung itu,” kata Ade.
Menurut Ade, pengemudi kerap tidak tahu dasar perhitungan argo, termasuk tarif promo hemat yang dipatok serendah Rp3.300 per kilometer. “Kita tidak pernah diajak bicara. Kalau boleh ada ruang diskusi, mungkin permasalahan ini tidak sepanjang ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengemudi roda empat bahkan bisa mengalami kerugian hingga Rp12.000 untuk setiap 10 kilometer perjalanan. “Kalau aplikator bisa ambil untung 20 persen, kenapa kami tidak bisa ambil 10 persen keuntungan dari tiap orderan?” tegasnya.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyebut persoalan ini sudah masuk perhatian serius parlemen. Ia menyoroti dampak ekonomi dari aksi unjuk rasa driver ojol yang digelar sehari sebelumnya, Selasa (20/5/2025).
Dalam aksi besar-besaran itu, massa ojol menuntut empat hal. Yakni kenaikan tarif antarpenumpang, kejelasan regulasi untuk layanan pengiriman makanan dan barang menggunakan kendaraan roda dua, kepastian skema bersih untuk transportasi roda empat, serta pembentukan Undang-Undang Transportasi Online
“Menurut Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS), aksi 20 Mei 2025 kemarin menyebabkan potensi kerugian transaksi mencapai Rp187,95 miliar dalam satu hari,” kata Lasarus. Angka itu merujuk pada estimasi gross transaction value (GTV) layanan transportasi daring yang mencapai Rp135 triliun sepanjang 2024.
Kerugian itu, lanjut Lasarus, mencerminkan betapa krusialnya peran mitra pengemudi dalam ekosistem ekonomi digital perkotaan. “Artinya, suara mereka tidak bisa diabaikan. Pemerintah dan aplikator wajib membuka ruang dialog dan mencari solusi yang adil bagi semua pihak,” ujarnya.
“Kami mendengar langsung keluhan ini. Pemerintah harus segera ambil langkah sebelum persoalan ini makin meluas,” kata Lasarus. “Kami akan dorong Menhub bertindak cepat. Jangan sampai potensi konflik sosial dan ekonomi ini makin besar. Pemerintah tidak boleh berpihak pada korporasi dan melupakan kesejahteraan pekerja lapangan,” tandasnya lagi.
Lasarus mengatakan, DPR akan segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Transportasi atau Angkutan Online yang diharapkan dapat menjadi solusi atas berbagai persoalan. Pembahasan RUU ini akan dilakukan melalui pembentukan panitia khusus (pansus), mengingat isu transportasi online menyentuh berbagai sektor yang berada di bawah sejumlah komisi DPR.
Komisi V membidangi sektor transportasi, sementara aspek sistem digital aplikasi berada di bawah pengawasan Komisi I DPR yang bermitra dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Hubungan kerja antara driver dan perusahaan aplikator menjadi ranah Komisi IX DPR, sementara urusan pembayaran serta regulasi keuangan yang berkaitan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi tanggung jawab Komisi XI.
“Saya berpikir bahkan saya berani menyimpulkan ini nanti rumusnya pansus bukan Panja di Komisi V tapi pansus undang-undang angkutan online yang terdiri dari unsur Komisi V DPR,” jelas dia. (rmg/san)