Rabu, 20 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Terindikasi Mau Kabur, Bos Sritex Ditangkap

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 21 Mei 2025 17:28 WIB
Rubrik Nasional
Terindikasi Mau Kabur, Bos Sritex Ditangkap

Iwan Setiawan Lukminto. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, ditangkap penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Penangkapan dilakukan karena penyidik menduga Iwan berniat mangkir dari pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank.

“Ia diamankan untuk menghindari kemungkinan melarikan diri atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Iwan ditangkap sekitar pukul 24.00 WIB pada Selasa (20/5/2025) malam di kediamannya di Solo, Jawa Tengah dan langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Surakarta. Setelah itu, ia diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejagung. Pemeriksaan terhadap Iwan dimulai pada Rabu pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

Meski ditangkap, Iwan saat ini masih berstatus saksi. Penyidikan masih bersifat umum dan belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Penyidik mendalami peran Iwan sebagai Komisaris Utama dan mantan Direktur Utama Sritex dalam pengajuan kredit ke sejumlah bank, baik pemerintah, daerah, maupun swasta. Iwan tercatat sebagai Direktur Utama Sritex 2014-2023.

“Posisi direktur dan komisaris ini penting karena akan menentukan kewenangan dalam pengajuan fasilitas kredit,” ujar Harli. “Yang sedang kami dalami adalah kapan pengajuan kredit dilakukan, dan dalam kapasitas apa. Apakah sebelum perusahaan dinyatakan pailit atau setelahnya,” imbuhnya.

BeritaTerbaru

IMG_20260516_181130

Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Begal dengan Tembakan Terukur

Sabtu, 16 Mei 2026 18:16 WIB
IMG_20260516_141130

WNA Diisolasi di RSPI, Pemerintah: Hantavirus Tak Mudah Menular

Sabtu, 16 Mei 2026 14:14 WIB
Target 226 Titik Koperasi Desa Merah Putih di Lebak Tuntas Juli

Prabowo Resmikan 1.000 Koperasi Merah Putih Usai Hadiri Peresmian Museum Marsinah

Sabtu, 16 Mei 2026 11:21 WIB
Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Kamis, 14 Mei 2026 08:19 WIB

Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pencairan kredit ke Sritex dari empat bank. Nilai kredit yang ditelusuri penyidik mencapai sekitar Rp 3,6 triliun. “Informasi yang kami terima, pencairan kredit berasal dari empat bank—termasuk bank swasta, bank daerah, dan bank milik pemerintah,” tambah Harli.

Sritex, perusahaan tekstil berbasis di Sukoharjo, resmi menghentikan operasional per 1 Maret 2025, setelah Pengadilan Negeri Niaga Semarang menyatakan perusahaan tersebut pailit.

Perusahaan yang telah berdiri sejak 1966 ini, telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang berdasarkan putusan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg yang diputus pada 21 Oktober 2024.

Putusan tersebut membatalkan perjanjian perdamaian (homologasi) yang sebelumnya disahkan pada 25 Januari 2022. Dalam putusan terbaru itu, Sritex bersama tiga anak usahanya—PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya—dinilai lalai memenuhi kewajiban pembayaran kepada para kreditur.

Pihak manajemen Sritex telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk menyelesaikan sengketa hukum ini. Namun begitu, setelah dinyatakan pailit, PT Sritex resmi menghentikan operasionalnya per 1 Maret 2025.

Kondisi keuangan Sritex memburuk tajam. Pengadilan menyatakan perusahaan dalam status insolvensi, alias tidak mampu membayar utang. Tak hanya itu, beban biaya kerja disebut jauh lebih tinggi dari pendapatan yang diperoleh.

Bahkan, hingga saat operasional ditutup, masih tercatat tagihan listrik di lima pabrik belum terbayar.
Penutupan Sritex berdampak besar terhadap ribuan tenaga kerja. Lebih dari 10.000 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). (rmg/san)

Tags: Kejaksaan agungkorupsikreditpenyidikSritex
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer
Nasional

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer

Selasa, 12 Mei 2026 20:12 WIB
Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG
Nasional

Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG

Selasa, 12 Mei 2026 20:09 WIB
Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari
Nasional

Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari

Sabtu, 9 Mei 2026 07:44 WIB
Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu
Edukasi

Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu

Sabtu, 9 Mei 2026 07:36 WIB
370930
Edukasi

Geruduk DPRD Kabupaten Tangerang, Warga Tolak Kenaikan BBM Non Subsidi

Jumat, 8 Mei 2026 12:59 WIB
jamaah haji indonesia fase kedua tiba
Nasional

12 Jamaah Haji Indonesia Wafat

Jumat, 8 Mei 2026 12:53 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Dongkrak Kualitas SDM, Pemkab Gelar Festival Literasi Tangerang Gemilang 2026

Dongkrak Kualitas SDM, Pemkab Gelar Festival Literasi Tangerang Gemilang 2026

Selasa, 19 Mei 2026 20:14 WIB
PEMBANGUNAN TPT - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten, menurunkan tim untuk membangun Tembok Penahan Tanah (TPT) berupa bronjong, untuk mengantisipasi meluasnya abrasi aliran Sungai Ciseukeut, Kabupaten Pandeglang. (ISTIMEWA)

DPUPR Provinsi Pasang Bronjong Di Aliran Sungai Ciseukeut Pandeglang

Selasa, 19 Mei 2026 19:15 WIB
Arsenal vs Burnley, Momentum Kunci Gelar Juara

Arsenal vs Burnley, Momentum Kunci Gelar Juara

Minggu, 17 Mei 2026 17:02 WIB
Edarkan Obat Keras, IRT di Lebak Ditangkap Polisi

Edarkan Obat Keras, IRT di Lebak Ditangkap Polisi

Senin, 18 Mei 2026 15:22 WIB
DKP Kota Tangerang Intensifkan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban

DKP Kota Tangerang Intensifkan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban

Senin, 18 Mei 2026 08:25 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.