SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, ditangkap penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Penangkapan dilakukan karena penyidik menduga Iwan berniat mangkir dari pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank.
“Ia diamankan untuk menghindari kemungkinan melarikan diri atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Iwan ditangkap sekitar pukul 24.00 WIB pada Selasa (20/5/2025) malam di kediamannya di Solo, Jawa Tengah dan langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Surakarta. Setelah itu, ia diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejagung. Pemeriksaan terhadap Iwan dimulai pada Rabu pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
Meski ditangkap, Iwan saat ini masih berstatus saksi. Penyidikan masih bersifat umum dan belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Penyidik mendalami peran Iwan sebagai Komisaris Utama dan mantan Direktur Utama Sritex dalam pengajuan kredit ke sejumlah bank, baik pemerintah, daerah, maupun swasta. Iwan tercatat sebagai Direktur Utama Sritex 2014-2023.
“Posisi direktur dan komisaris ini penting karena akan menentukan kewenangan dalam pengajuan fasilitas kredit,” ujar Harli. “Yang sedang kami dalami adalah kapan pengajuan kredit dilakukan, dan dalam kapasitas apa. Apakah sebelum perusahaan dinyatakan pailit atau setelahnya,” imbuhnya.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pencairan kredit ke Sritex dari empat bank. Nilai kredit yang ditelusuri penyidik mencapai sekitar Rp 3,6 triliun. “Informasi yang kami terima, pencairan kredit berasal dari empat bank—termasuk bank swasta, bank daerah, dan bank milik pemerintah,” tambah Harli.
Sritex, perusahaan tekstil berbasis di Sukoharjo, resmi menghentikan operasional per 1 Maret 2025, setelah Pengadilan Negeri Niaga Semarang menyatakan perusahaan tersebut pailit.
Perusahaan yang telah berdiri sejak 1966 ini, telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang berdasarkan putusan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg yang diputus pada 21 Oktober 2024.
Putusan tersebut membatalkan perjanjian perdamaian (homologasi) yang sebelumnya disahkan pada 25 Januari 2022. Dalam putusan terbaru itu, Sritex bersama tiga anak usahanya—PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya—dinilai lalai memenuhi kewajiban pembayaran kepada para kreditur.
Pihak manajemen Sritex telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk menyelesaikan sengketa hukum ini. Namun begitu, setelah dinyatakan pailit, PT Sritex resmi menghentikan operasionalnya per 1 Maret 2025.
Kondisi keuangan Sritex memburuk tajam. Pengadilan menyatakan perusahaan dalam status insolvensi, alias tidak mampu membayar utang. Tak hanya itu, beban biaya kerja disebut jauh lebih tinggi dari pendapatan yang diperoleh.
Bahkan, hingga saat operasional ditutup, masih tercatat tagihan listrik di lima pabrik belum terbayar.
Penutupan Sritex berdampak besar terhadap ribuan tenaga kerja. Lebih dari 10.000 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). (rmg/san)