Senin, 18 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Terbitkan Perpres, Prabowo Perintahkan TNI/Polri Lindungi Jaksa

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Jumat, 23 Mei 2025 09:11 WIB
Rubrik Nasional
Presiden Prabowo Perintahkan TNI/Polri Lindungi Jaksa

Presiden Prabowo Subianto. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Selain asetnya dijaga, kini personel jaksa juga dilindungi keamanannya. Perintah untuk melindungi jaksa itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara yang ditandatangani Rabu (21/5/2025). Lewat Pepres tersebut, Presiden Prabowo Subianto mengintruksikan TNI/Polri untuk lindungi jaksa.

“Perlindungan negara kepada jaksa diberikan dalam rangka menjamin rasa aman dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda,” demikian Pasal 2 ayat (1) Perpres.

Perlindungan negara melalui institusi TNI/Polri meliputi keamanan pribadi, tempat tinggal, harta benda, hingga kerahasiaan identitas. Bila diperlukan, jaksa dapat dipindahkan ke rumah aman. Perlindungan ini bisa diberikan secara terbuka atau tertutup, dan dijalankan atas permintaan Kejaksaan. Anggarannya bersumber dari APBN maupun sumber sah lainnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menyambut positif terbitnya aturan tersebut. Menurutnya, Perpres ini merupakan bukti nyata perhatian dan dukungan negara terhadap institusi kejaksaan.

“Kami bersyukur dan berterima kasih atas begitu besarnya perhatian dan dukungan negara melalui Bapak Presiden dan pemerintah bagi institusi Kejaksaan yang terus bergerak ke arah yang lebih baik,” kata Harli di Kejagung, Kamis (22/5/2025).

Harli menilai, penerbitan Perpres ini menjadi penegasan komitmen negara dalam mendukung kerja-kerja jaksa. Selama ini, kata dia, kinerja jaksa kerap berhadapan langsung dengan risiko, tekanan, hingga ancaman dari pihak-pihak yang terganggu oleh proses penegakan hukum. 

BeritaTerbaru

Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari

Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari

Sabtu, 9 Mei 2026 07:44 WIB
Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu

Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu

Sabtu, 9 Mei 2026 07:36 WIB
370930

Geruduk DPRD Kabupaten Tangerang, Warga Tolak Kenaikan BBM Non Subsidi

Jumat, 8 Mei 2026 12:59 WIB
jamaah haji indonesia fase kedua tiba

12 Jamaah Haji Indonesia Wafat

Jumat, 8 Mei 2026 12:53 WIB

Perpres ini, lanjutnya, tak hanya memberi rasa aman kepada jaksa dalam bertugas, tapi juga memberikan ketenangan bagi keluarga. “Kami menilai Perpres ini menjadi penegasan pentingnya para jaksa diberikan pengamanan dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” tegas mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat ini.

Harli menambahkan, Kejaksaan selama ini punya hubungan baik dengan TNI dan Polri. Dengan adanya Perpres, kolaborasi tersebut dipastikan makin kuat dan tidak menyisakan perbedaan tafsir soal pemberian perlindungan.

Sementara itu, Polri langsung menyatakan kesiapan menjalankan amanat Perpres. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan institusinya akan bekerja kolaboratif bersama TNI. 

“Seperti yang diamanahkan undang-undang, kita akan bekerja secara kolaboratif,” kata Trunoyudo di Bareskrim Polri, Kamis (22/5/2025).

Dia menegaskan, Polri sebagai alat negara memang punya tugas melindungi kementerian dan lembaga. Termasuk mengayomi jaksa sebagai ujung tombak penegakan hukum. “Tentunya semua memiliki kesinambungan yang bersifat simultan,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan institusi TNI. Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi menegaskan, pelibatan tentara dalam pengamanan jaksa merupakan bentuk komitmen negara melindungi aparat penegak hukum.

Kristomei memastikan, TNI akan selalu tunduk dan patuh pada kebijakan Pemerintah. “Prajurit TNI akan selalu memegang teguh sumpah prajuritnya, untuk selalu tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan,” jelas Kristomei, Kamis (22/5/2025).

Mantan Kadispenad ini menjelaskan,  pelaksanaan tugas ini akan selalu tetap berada dalam koridor hukum, dan dilaksanakan sesuai prosedur, prinsip perbantuan, dan nota kesepahaman (MoU) antar lembaga. Keterlibatan TNI, lanjut dia, dalam mendukung tugas Kejaksaan bersifat strategis serta tidak akan mengganggu tugas pokok TNI di bidang pertahanan negara. 

“Justru hal ini merupakan bagian dari peran TNI dalam mendukung stabilitas nasional secara luas dan sinergi antar lembaga negara,” tandasnya.

Namun, anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan berharap Perpres ini hanya situasional saja. Sebab, setiap institusi penegak hukum punya otoritas sendiri-sendiri. 

“Mudah-mudahan tidak dalam jangka panjang atau apalagi permanen,” imbuh Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (22/5/2025).

Politisi Partai Demokrat ini memberikan contoh tentang perlunya perlindungan TNI/Polri terhadap jaksa. Misalnya, pengamanan terhadap jaksa dilakukan jika kasus yang ditangani sarat intervensi. Seperti dengan adanya Satgas Sawit. 

“Kalau tertentu, mungkin ada pertimbangan khusus Presiden, kita bisa paham,” kata mantan Sekjen Demokrat ini.

Saat ini, kata dia, prajurit TNI sudah mulai dikerahkan mengamankan objek vital kejaksaan. Mulai dari Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, hingga Kejagung. Ini merupakan implementasi dari MoU Kejaksaan dan TNI. Langkah tersebut juga diperkuat lewat Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 dan ST/1192/2025 dari KSAD tertanggal 6 Mei 2025.

Untuk sementara, dua peleton prajurit TNI sudah disiagakan di Kejagung. Mereka bertugas menjaga fasilitas penting dan tidak ikut dalam penanganan perkara. Rencananya, pengamanan juga akan diperluas ke seluruh Kejati dan Kejari, dengan maksimal 30 personel di tingkat Kejati dan 10 orang di Kejari. (rmg)

Tags: jagapolriPresiden Prabowotni
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Cek Kesehatan Gratis Jangkau 100 Juta Orang, Temuan Anak Mencuat
Nasional

Cek Kesehatan Gratis Jangkau 100 Juta Orang, Temuan Anak Mencuat

Rabu, 6 Mei 2026 17:34 WIB
Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan
Nasional

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Rabu, 6 Mei 2026 17:31 WIB
Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen
Bisnis

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang
Bisnis

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus
Bisnis

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB
Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG
Nasional

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Bengkel Motor, Bengkel Las dan Lapak Kusen Terbakar di Ciputat

Bengkel Motor, Bengkel Las dan Lapak Kusen Terbakar di Ciputat

Senin, 11 Mei 2026 16:24 WIB
Kepala DPMPTSP Kabupaten Pandeglang, Ahmad Mursidi, jadi tersangka dalam kasus laka lantas maut di SDN Sukaratu 5, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang. (ISTIMEWA)

Kepala DPMPTSP Pandeglang Jadi Tersangka Kasus Laka Lantas SDN Sukaratu 5 Majasari

Selasa, 12 Mei 2026 18:25 WIB
Sampah Liar Menumpuk di Jalan Rawa Kucing Neglasari

Sampah Liar Menumpuk di Jalan Rawa Kucing Neglasari

Minggu, 17 Mei 2026 19:05 WIB
PKB Gelar Refleksi Waisak di Boen Tek Bio Tangerang

PKB Gelar Refleksi Waisak di Boen Tek Bio Tangerang

Minggu, 17 Mei 2026 15:07 WIB
Bupati Serang Ratu Rahmatuzakiyah. (ISTIMEWA)

27 KDMP di Kabupaten Serang Sudah di Bangun, 134 Belum Miliki Lahan

Minggu, 17 Mei 2026 07:59 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.