SATELITNEWS.COM, SERANG – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, menangkap dua pelaku tindak pidana penggelapan satu unit kendaraan dumptruck jenis Toyota Dyna,
Kendaraan tersebut, sebelumnya dikredit oleh salah satu tersangka melalui PT True Finance. Kedua tersangka yakni, MJ (31), dan WN (43).
Keduanya ditangkap secara terpisah. tersangka MJ ditangkap di PT Sanggar Sarana Baja, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, sedangkan WN ditangkap di Mapolda Banten.
Saat ditemui, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, awal mula kasus tersebut bermula ketika tersangka MJ membeli kendaraan melalui sistem kredit, namun hanya membayar angsuran selama tiga bulan, kemudian menunggak selama sebelas bulan.
Setelah itu, kendaraan dialihkan secara sepihak kepada WN, dengan imbalan uang tunai Rp 20 juta tanpa sepengetahuan pihak leasing.
Dian mengatakan, surat pernyataan pengalihan kendaraan dibuat pada 12 Mei 2024.
Baca Juga: Polsek Pamulang Tangkap Tersangka Penggelapan 11 Mobil Rental
“Surat pernyataan pengalihan kendaraan, dibuat pada 12 Mei 2024. Setelah itu, angsuran kendaraan tidak lagi dibayarkan, sehingga PT True Finance mengalami kerugian dan melaporkan kasus ini,” kata Dian.
Adapun barang bukti yang disita yaitu, 1 Bundel sertifikat jaminan fidusia, 1 Lembar surat perjanjian over kredit, 1 Bundel perjanjian pembiayaan, 1 Lembar kuitansi pelunasan dari PT True Finance kepada Showroom Sahlan Mobilindo dan 1 Lembar BA serah terima kendaraan
Lebih lanjut, Dian menyebutkan, pasal yang dikenakan kepada pelak tindak Pidana Penggelapan dan atau Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana, dan atau Pasal 36 UU RI No.42 Tahun 1999, dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp500 juta.
Diakhir, Dian mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak melakukan transaksi atau pengalihan kendaraan leasing, tanpa persetujuan tertulis dari pihak pembiayaan.
“Kami mengingatkan masyarakat, untuk tidak melakukan transaksi atau pengalihan kendaraan leasing tanpa persetujuan tertulis dari pihak pembiayaan. Tindakan ini, masuk dalam ranah pidana dan akan kami tindak tegas,” tutup Dian. (mardiana)

















