SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Pasca disegelnya gudang limbah milik CV Noor Annisa Kemikal di Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, pada Jumat (16/5) lalu, Kementerian Lingkungan Hidup akan segera melakukan penahanan kepada sang pemilik gudang. Karena dianggap tidak memiliki izin operasional dan mencemari lingkungan, Jumat (23/5).
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan bahwa upaya penahanan terhadap pemilik CV Noor Annisa Kemikal telah dilakukan, sebagai tindak lanjut dari penyegelan yang dilakukan pada Jumat (16/5) lalu. Pasalnya, gudang tersebut terindikasi melakukan pelanggaran hukum tentang pencemaran lingkungan, dari hasil kegiatan usahanya tersebut.
“Secara fisik dari kasat mata sudah menimbulkan pencemaran yang luar biasa itu. Jadi ada pemenuhan Pasal 98 sangat kental, kita akan segera melakukan penahanan. Karena, memang hasil lab juga kita sudah tahu dan kegiatan itu tidak boleh,” tegas Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq kepada Satelit News, Jumat (23/5).
Hanif mengaku, pihaknya telah melakukan proses penyelidikan dan penelitian, terhadap temuan pelanggaran pencemaran lingkungan, yang dilakukan oleh perusahaan yang bernama Noor Annisa Kemikal tersebut.
Hanif juga menegaskan, bahwa pihaknya telah memanggil para saksi-saksi untuk dilakukan pemeriksaan. Bahkan, pihaknya telah melakukan pengejaran ke wilayah Pemalang, Jawa Tengah, untuk menelusuri sumber-sumber limbah yang dikelola oleh Noor Annisa Kemikal.
“Sudah dipanggil, sudah diperiksa, sudah sampe dikejar ke Pemalang. Semua perizinan dulu yang dia punya di tahun 2014, ada rangkaiannya ke sana, jadi dia punya jejaring ke sana. Awalnya dari sana, Pemalang,” tukasnya.
Baca Juga: Sambut HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, EcoSuLe Siap Tebar 10.000 Liter Eco Enzyme di Sungai
Saat disinggung terkait berapa saksi yang telah diperiksa oleh Kementerian LHK, Hanif enggan membeberkan lebih dalam, karena saat ini sedang banyak kasus industri yang melakukan pencemaran lingkungan.
“Nanti ya, saya belum monitor karena banyak kasus ya,” tandasnya.
Di tempat terpisah, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Ustur Ubaidi menambahkan, bahwa berdasarkan klarifikasi yang diberikan oleh DLHK pada saat hearing atau RDP pada Kamis (22/5) lalu, sebetulnya yang disegel oleh pihak Kementerian LH adalah PT Bilal Jaya, karena yang mengelola limbah adalah PT tersebut. Sementara CV Noor Annisa Kemikal hanya mengoperasikan armadanya saja.
“Tetapi, baik PT Bilal Jaya ataupun CV Noor Annisa Kemikal kepemilikannya sama,” tukasnya.
Saat disinggung terkait adanya Anggota DPRD Kabupaten Tangerang yang menjadi bagian dari CV Noor Annisa Kemikal dan PT Bilal Jaya, Ustur enggan menjabarkan lebih lanjut. Katanya, saat ini telah ditangani oleh Kementerian LH dan nantipun akan diketahui kepemilikannya.
“Saat ini sedang ditangani LH, nanti juga diketahui kepemilikannya,” tukasnya.
Baca Juga: Pelaku Pelecehan di Cipondoh Tak Kunjung Tertangkap, Keseriusan Polisi Dipertanyakan
Diketahui, bahwa Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, kembali melakukan sidak dan penyegelan terhadap industri-industri yang diduga, melakukan pencemaran terhadap lingkungan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Adapun setelah CV Noor Annisa Kemikal di Pasar Kemis, Menteri LH juga telah menyegel industri pewarna tekstil milik PT Biporin Agung di wilayah Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, dan industri peleburan baja milik PT Power Steel Mandiri di kawasan Milenium, Kecamatan Cikupa, pada Jumat (23/5).
Menanggapi hal tersebut, Kasi Wasdal pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Shandy Nugraha, mengatakan bahwa penyegelan yang dilakukan Menteri Lingkungan Hidup kepada PT Biporin Agung dan PT Power Steel Mandiri pada Jumat (23/5) ini, berdasarkan hasil laporan yang dilakukan oleh DLHK Kabupaten Tangerang.
“Terkait PT Biporin Agung, sebetulnya kegiatan itu sudah dilakukan seminggu ini. Dan, DLHK Kabupaten Tangerang telah memberikan datanya. Sementara, untuk PT Power Steel Mandiri memang sudah dalam proses sejak 2024 lalu,” tukasnya.
Shandy mengaku, untuk tindak lanjut kepada PT Biporin Agung dan PT Power Steel Mandiri, DLHK Kabupaten Tangerang tentunya akan mengikuti langkah-langkah yang diinstruksikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
“Kita tentunya mengikuti arahan dari KLH Indonesia,” singkatnya. (alfian)





















