Sabtu, 10 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Kementerian Lingkungan Hidup Bakal Tahan Pemilik CV Noor Annisa Kemikal

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Minggu, 25 Mei 2025 14:51 WIB
Rubrik Headline, Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Kementerian Lingkungan Hidup Bakal Tahan Pemilik CV Noor Annisa Kemikal

Menteri Lingkungan Hidup Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq saat wawancara, di kawasan Milenium, Kecamatan Cikupa, Jumat (23/5). (ALFIAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Pasca disegelnya gudang limbah milik CV Noor Annisa Kemikal di Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, pada Jumat (16/5) lalu, Kementerian Lingkungan Hidup akan segera melakukan penahanan kepada sang pemilik gudang. Karena dianggap tidak memiliki izin operasional dan mencemari lingkungan, Jumat (23/5).

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan bahwa upaya penahanan terhadap pemilik CV Noor Annisa Kemikal telah dilakukan, sebagai tindak lanjut dari penyegelan yang dilakukan pada Jumat (16/5) lalu. Pasalnya, gudang tersebut terindikasi melakukan pelanggaran hukum tentang pencemaran lingkungan, dari hasil kegiatan usahanya tersebut.

“Secara fisik dari kasat mata sudah menimbulkan pencemaran yang luar biasa itu. Jadi ada pemenuhan Pasal 98 sangat kental, kita akan segera melakukan penahanan. Karena, memang hasil lab juga kita sudah tahu dan kegiatan itu tidak boleh,” tegas Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq kepada Satelit News, Jumat (23/5).

Hanif mengaku, pihaknya telah melakukan proses penyelidikan dan penelitian, terhadap temuan pelanggaran pencemaran lingkungan, yang dilakukan oleh perusahaan yang bernama Noor Annisa Kemikal tersebut.

Hanif juga menegaskan, bahwa pihaknya telah memanggil para saksi-saksi untuk dilakukan pemeriksaan. Bahkan, pihaknya telah melakukan pengejaran ke wilayah Pemalang, Jawa Tengah, untuk menelusuri sumber-sumber limbah yang dikelola oleh Noor Annisa Kemikal.

“Sudah dipanggil, sudah diperiksa, sudah sampe dikejar ke Pemalang. Semua perizinan dulu yang dia punya di tahun 2014, ada rangkaiannya ke sana, jadi dia punya jejaring ke sana. Awalnya dari sana, Pemalang,” tukasnya.

Baca Juga: Sambut HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, EcoSuLe Siap Tebar 10.000 Liter Eco Enzyme di Sungai

Saat disinggung terkait berapa saksi yang telah diperiksa oleh Kementerian LHK, Hanif enggan membeberkan lebih dalam, karena saat ini sedang banyak kasus industri yang melakukan pencemaran lingkungan.

“Nanti ya, saya belum monitor karena banyak kasus ya,” tandasnya.

BeritaTerbaru

200 PKL Jalan Kiasnawi Tangerang Direlokasi Mulai 14 Oktober 2026

Sabtu, 10 Okt 2026 12:56 WIB
Porseda 2026 Ponpes Tarbiyatul Mubtadiin, Tanamkan Cinta Budaya dan Toleransi

Porseda 2026 Ponpes Tarbiyatul Mubtadiin, Tanamkan Cinta Budaya dan Toleransi

Sabtu, 10 Okt 2026 10:45 WIB

Sastra Tangerang Berusaha Bangkit, KNPI Terbitkan Antologi 127 Puisi

Sabtu, 10 Okt 2026 08:05 WIB

Tragis, 2 Remaja Asal Pinang Tewas Kecelakaan Saat Hindari Kelompok Pelaku Tawuran

Sabtu, 10 Okt 2026 07:39 WIB

Di tempat terpisah, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Ustur Ubaidi menambahkan, bahwa berdasarkan klarifikasi yang diberikan oleh DLHK pada saat hearing atau RDP pada Kamis (22/5) lalu, sebetulnya yang disegel oleh pihak Kementerian LH adalah PT Bilal Jaya, karena yang mengelola limbah adalah PT tersebut. Sementara CV Noor Annisa Kemikal hanya mengoperasikan armadanya saja.

“Tetapi, baik PT Bilal Jaya ataupun CV Noor Annisa Kemikal kepemilikannya sama,” tukasnya.

Saat disinggung terkait adanya Anggota DPRD Kabupaten Tangerang yang menjadi bagian dari CV Noor Annisa Kemikal dan PT Bilal Jaya, Ustur enggan menjabarkan lebih lanjut. Katanya, saat ini telah ditangani oleh Kementerian LH dan nantipun akan diketahui kepemilikannya.

“Saat ini sedang ditangani LH, nanti juga diketahui kepemilikannya,” tukasnya.

Baca Juga: Pelaku Pelecehan di Cipondoh Tak Kunjung Tertangkap, Keseriusan Polisi Dipertanyakan

Diketahui, bahwa Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, kembali melakukan sidak dan penyegelan terhadap industri-industri yang diduga, melakukan pencemaran terhadap lingkungan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Adapun setelah CV Noor Annisa Kemikal di Pasar Kemis, Menteri LH juga telah menyegel industri pewarna tekstil milik PT Biporin Agung di wilayah Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, dan industri peleburan baja milik PT Power Steel Mandiri di kawasan Milenium, Kecamatan Cikupa, pada Jumat (23/5).

Menanggapi hal tersebut, Kasi Wasdal pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Shandy Nugraha, mengatakan bahwa penyegelan yang dilakukan Menteri Lingkungan Hidup kepada PT Biporin Agung dan PT Power Steel Mandiri pada Jumat (23/5) ini, berdasarkan hasil laporan yang dilakukan oleh DLHK Kabupaten Tangerang.

“Terkait PT Biporin Agung, sebetulnya kegiatan itu sudah dilakukan seminggu ini. Dan, DLHK Kabupaten Tangerang telah memberikan datanya. Sementara, untuk PT Power Steel Mandiri memang sudah dalam proses sejak 2024 lalu,” tukasnya.

Shandy mengaku, untuk tindak lanjut kepada PT Biporin Agung dan PT Power Steel Mandiri, DLHK Kabupaten Tangerang tentunya akan mengikuti langkah-langkah yang diinstruksikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

“Kita tentunya mengikuti arahan dari KLH Indonesia,” singkatnya. (alfian)

Tags: Kementerian Lingkungan Hidup Bakal Tahan Pemilik CV Noor Annisa Kemikal
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Edukasi

Siswi SD Asal Kota Tangerang Terpilih sebagai Penerima Anugerah Anak Indonesia Awards 2026

Sabtu, 10 Okt 2026 07:00 WIB
Metro Tangerang

Sachrudin Serahkan 20 Gerobak Sampah di Jatiuwung

Sabtu, 10 Okt 2026 06:27 WIB
Sambut HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, EcoSuLe Siap Tebar 10.000 Liter Eco Enzyme di Sungai
Kabupaten Tangerang

Sambut HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, EcoSuLe Siap Tebar 10.000 Liter Eco Enzyme di Sungai

Jumat, 9 Okt 2026 19:01 WIB
Headline

Pelaku Pelecehan di Cipondoh Tak Kunjung Tertangkap, Keseriusan Polisi Dipertanyakan

Jumat, 9 Okt 2026 18:40 WIB
Geger! Wanita 38 Tahun Ditemukan Tewas di Kontrakan Pasar Kemis
Headline

Geger! Wanita 38 Tahun Ditemukan Tewas di Kontrakan Pasar Kemis

Jumat, 9 Okt 2026 18:01 WIB
Sidang Isbat Nikah Terpadu di Sukamulya Diikuti 100 Lebih Pasangan
Kabupaten Tangerang

Sidang Isbat Nikah Terpadu di Sukamulya Diikuti 100 Lebih Pasangan

Jumat, 9 Okt 2026 16:20 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Dr. Ir. R. Sugihharto Achmad Bagdja. M.Si. menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). (ISTIMEWA)

Pemkot Tangerang Perkuat Pendampingan Pelaku Usaha Lewat Bimtek LKPM

Senin, 5 Okt 2026 13:41 WIB
Ganti Rugi Lahan Tol Serbaraja Belum Dibayarkan, Warga Adukan Ke DPRD 

Ganti Rugi Lahan Tol Serpong-Balaraja Belum Dibayarkan, Warga Adukan Ke DPRD 

Selasa, 6 Okt 2026 11:38 WIB
Andri S Permana: Kemerdekaan Harus Diisi dengan Kebijakan yang Berdaulat, Adil, dan Makmur

Hadapi Anomali Cuaca, DPRD Kota Tangerang Dorong Kesiapsiagaan Masyarakat

Rabu, 7 Okt 2026 13:11 WIB
Punya Mobil atau Lahan Luas Masih Desil Rendah, Begini Kata BPS Lebak

Punya Mobil Maupun Lahan Luas Masih Desil Rendah, Begini Alasan BPS Lebak

Senin, 5 Okt 2026 17:19 WIB

Pemkab Serang Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Binuang

Rabu, 7 Okt 2026 11:43 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.