SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Inovasi terus digagas Pemkot Tangerang dalam memperluas dan mendekatkan layanan publik. Salah satunya melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan layanan administrasi kependudukan (adminduk) “Sobat Dukcapil” dan Sosialisasi Pelayanan Pencatatan Sipil bersama sejumlah mitra strategis.
Ada 35 RS di Kota Tangerang plus 1 RS di Jakarta dari sebelumnya 11 RS yang diajak kerja sama. Selain itu ada 9 (sembilan) tempat ibadah yang bekerjasama dengan Dukcapil. Program kemitraan ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah layanan adminduk langsung ke masyarakat.
“Dengan kemitraan ini, kebutuhan masyarakat seperti akta lahir di rumah sakit, akta kematian, hingga pencatatan perkawinan di lembaga keagamaan bisa lebih mudah diakses dan diurus langsung ke tempat-tempat yang telah bekerjasama,” papar Wali kota Tangerang Sachrudin, pada Rabu (28/05/2025) usai penandatanganan kerja sama.

Wali kota menegaskan, bahwa dokumen kependudukan merupakan hak dasar setiap warga negara dan menjadi kunci akses terhadap berbagai layanan publik. “Penting bagi setiap warga untuk memiliki dokumen pencatatan sipil yang lengkap dan valid. Hari ini, kami memperkuat komitmen itu melalui kolaborasi dengan berbagai pihak yang dekat dengan masyarakat,” ujarnya.
Untuk itu Sachrudin mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan ini dan memastikan seluruh dokumen kependudukannya lengkap dan terbaru. “Mari manfaatkan layanan ini. Jangan tunda urusan penting, karena kemudahan sudah di depan mata,” tutup Wali kota.
Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan, yang berkesempatan menutup rangkaian kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa inovasi seperti “Sobat Dukcapil” adalah bentuk konkret dari komitmen Pemkot Tangerang dalam membenahi sistem pelayanan publik yang lebih humanis dan efisien. “Ini bagian dari inovasi pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Disdukcapil Kota Tangerang. Tujuannya untuk mempermudah, mempercepat, serta menghindari praktik percaloan. Tidak ada yang dipersulit yang ada justru dipermudah,” terang Maryono.
Baca Juga: Wali Kota Tangerang Sachrudin Putuskan PJJ Diperpanjang hingga Jumat
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh mengatakan, nantinya pihak yang bekerja sama akan dijadikan admin Sobat Dukcapil. Nantinya pihak yang bekerja sama hanya perlu mengunggah berkas untuk menyelesaikan persoalan kependudukan. Tentunya ini menjadi salah satu pemangkasan birokrasi yang mempermudah, mempercepat pelayanan untuk masyarakat.
“Kita pastikan semua prosesnya juga cepat, asalkan semua berkas harus lengkap dan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada,” terang Rizal. Diharapkan masyarakat dengan kemudahan yang dihadirkan dalam administrasi kependudukan, bisa lebih tertib untuk menyelesaikan administrasi, sehingga nantinya seluruh pencatatan kependudukan bisa terpenuhi dengan sesuai aturan yang ada. (adv)
























