SATELITNEWS.COM, LEBAK—Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak menyebut penonaktifan kesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan PBI atau penerima bantuan iuran serampangan. Sebab, sejak kebijakan itu diberlakukan banyak masyarakat yang mengeluhkan saat akan melakukan pemeriksaan kesehatan.
Rijal salah satunya. Dirinya kerap mendapat aspirasi keluhan dari masyarakat khususnya di daerah pemilihannya yaitu Kecamatan Cihara terkait kebijakan penonaktifan BPJS PBI. “Proses penonaktifan BPJS, khususnya yang PBI ini serampangan sih, pemutusan sepihak itu. Nyusahin masyarakat,” kata anggota Fraksi PKB ini, Selasa (3/6/2025).
Rijal mengatakan, kebijakan penonaktifan BPJS PBI oleh Kemensos itu tidak memiliki landasan yang jelas serta tidak dilakukan penilaian secara langsung di lapangan. Hal itu dinilai bisa menimbulkan subjektivitas dalam melakukan penilaian tersebut. “Intinya sih data di Dinsos itu tidak valid, mereka tidak survei ke lapangan. Jadi hanya karena pekerjaannya di KTP itu wiraswasta jadi dinonaktifkan,” terang dia.
Kendati status kepesertaan BPJS bisa kembali direaktivasi, tahapan yang harus dilakukan oleh warga cukup rumit. Rijal memaparkan bahwa warga harus menyiapkan segala macam berkas. Hal tersebut tentu sulit dilakukan jika warga tersebut sedang sedang dalam proses perawatan.
“Proses aktivasinya nggak hanya sekadar datang ke Dinsos terus beres. Warga harus nyiapin permohonan lagi dari kepala desa kayak surat permohonan aktivasi, terus harus ada surat keterangan dari rumah sakit, harus ada foto rumah dan sebagainya,” jelasnya.
Belum lagi, Rijal juga mengungkapkan, persoalan lain yang sering ia temui dari warga pengguna BPJS PBI ialah pasien kerap mengeluhkan ketersediaan obat di faskes tempatnya berobat. Dalam hal ini, warga harus membeli sendiri kebutuhan obat di apotek lain. “Persoalan ini memang ranahnya Kemensos ya, karena soal database. Jadi mungkin harus dievaluasi lagi. Dari BPJS sih sejauh ini aman pelayanannya, hanya soal ketersediaan obat itu tadi,” terangnya.
Baca Juga: Kenaikan Obat Komersial Dibatasi 20 Persen
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak Eka Darmana Putra menjelaskan, ada beberapa pertimbangan penghapusan kepesertaan BPJS PBI. Diantaranya ialah adanya kendala administrasi kependudukan seperti NIK yang tidak tercatat secara daring, ganda nama, pindah alamat dan sebagainya. “Penghapusan itu juga tentu sudah melalui proses verifikasi,” kata Eka.
Eka melanjutkan, selain persoalan administrasi, beberapa hal lain yangenjadi pertimbangan ialah status pekerjaan yang tercantum dalam KTP pasien. Adapun jenis pekerjaan yang kemungkinan bisa membuat setatus kepesertaan BPJS PBI bisa dihapus diantaranya ialah wiraswasta, pekerja swasta, pegawai swasta dan sejenisnya. “Kemudian ialah peserta atau penerima BPJS PBI pasif atau tidak pernah menggunakan BPJS untuk pemeriksaan kesehatan dalam waktu yang lama,” imbuhnya.
Kendati begitu, Eka memastikan bahwa peserta BPJS PBI bisa kembali menonaktifkan status kepesertaannya bila masuk rumah sakit supaya tetap bisa dijamin pemerintah. “Pihak keluarga tinggal datang ke gerai pelayanan Dinsos di Mall Pelayanan Publik di Plaza Lebak Mandala,” tutur dia.
Adapun pengusulan kepesertaan BPJS PBI dilakukan oleh pemerintahan desa setempat melalui operator aplikasi SIKS NG desa, kemudian operator desa melaporkan atau mengusulkan ke operator SIKS NG Dinsos. “Setelah direkap melalui aplikasi SIKS NG Dinsos kemudian diusulkan ke Pusdatin Kemensos RI,” imbuhnya.(mulyana/made)
