SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI guna meminta proses pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Forum menyebut 4 alasan yang mendasarinya.
Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, menyatakan bahwa surat yang dikirimkan pada Senin, 2 Juni 2025 itu berisi permintaan agar parlemen segera memproses usulan pemakzulan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Surat dengan nomor 003/FPPTNI/V/2025 itu ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani. “Iya itu kita sudah kirimkan surat ke DPR, MPR. Itu surat sudah disetujui sama Pak Try, kemudian sudah dikirim tanggal 2 kemarin,” ujar Bimo kepada wartawan pada Selasa (3/6/2025).
Forum tersebut menilai pencalonan Gibran dalam Pemilu 2024 cacat secara hukum karena dinilai terkait konflik kepentingan di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menyoroti keputusan MK terkait perubahan batas usia capres-cawapres yang melibatkan Anwar Usman, paman Gibran, yang saat itu menjabat sebagai Ketua MK.
Dalam suratnya, Forum Purnawirawan menyebut bahwa putusan MK tentang Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu melanggar hukum acara dan prinsip kekuasaan kehakiman. “Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.
Surat itu ditandatangani sejumlah tokoh senior militer, antara lain Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.
Forum Purnawirawan juga menyoroti aspek kepantasan dan kapasitas Gibran sebagai wakil presiden. Mereka menilai Gibran belum memiliki pengalaman dan kemampuan yang memadai untuk memimpin negara.
“Sangat naif bagi negara ini bila memiliki seorang Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia sebesar ini,” kutip mereka dalam surat.
Tak hanya itu, forum juga mengungkit kembali laporan dugaan korupsi yang pernah dilayangkan Ubedilah Badrun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2022 lalu, yang melibatkan Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep. Mereka juga menyebut dugaan keterlibatan Gibran dalam akun anonim bernama Fufufafa di Kaskus sebagai bagian dari dasar argumen pemakzulan.
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, telah mengonfirmasi penerimaan surat tersebut oleh pihaknya. “Iya benar kami sudah terima surat tersebut, dan sekarang sudah kami teruskan ke pimpinan. Tindak lanjutnya menjadi kewenangan dari pimpinan DPR RI,” kata Indra, Selasa (3/6/2025).
Sekjen MPR RI Siti Fauziah mengaku belum menerima surat yang dimaksud. “Saya belum terima. Saya cek dulu,” ucap Siti. Senada, Sekjen DPD RI Komjen Polisi Muhammad Iqbal mengaku belum menerima informasi adanya surat masuk dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI ke DPD RI. “Belum ada info,” singkat Iqbal.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyatakan siap hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) jika diminta oleh DPR,
MPR, atau DPD untuk memberikan penjelasan lebih lanjut. “Kalau belum jelas dari DPR, MPR, DPD RI, kita siap purnawirawan untuk rapat dengar pendapat,” ujar Bimo.
Forum tersebut sebelumnya juga telah mengajukan delapan tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto. Salah satu poin yang paling menonjol adalah desakan untuk mengganti Gibran sebagai Wapres. Poin-poin lainnya mencakup kritik terhadap pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), penggunaan tenaga kerja asing, hingga usulan reshuffle kabinet terkait menteri-menteri yang dianggap bermasalah.
Menanggapi tuntutan ini, Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan, Jenderal (Purn) Wiranto, menyebut bahwa Presiden Prabowo memahami semua aspirasi tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa proses pemakzulan bukan berada dalam domain kekuasaan eksekutif. (rmg/san)