SATELITNEWS.COM, BANDUNG—Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi menghapus pekerjaan rumah (PR) bagi seluruh siswa di wilayahnya. Kebijakan ini melengkapi aturan sebelumnya, yakni jam masuk sekolah dimajukan menjadi pukul 06.30 WIB dan pembatasan aktivitas siswa di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB.
Kebijakan terkait menghapus pekerjaan rumah (PR) tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 81/PK.03/DISDIK tentang Optimalisasi Pembelajaran di Lingkungan Satuan Pendidikan, yang dirilis pada Rabu (4/6/2025) oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Semua kegiatan pembelajaran, termasuk tugas-tugas sekolah, harus diselesaikan selama jam efektif di sekolah. Guru tidak diperbolehkan lagi memberikan PR yang harus dikerjakan di rumah.
“Kami ingin sekolah menjadi tempat yang menyenangkan dan bermakna, bukan sekadar tempat menumpuk tugas,” ujar pria yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) itu di Gedung Pakuan, Jalan Cicendo, Kota Bandung, Rabu (4/6/2025).
Dedi menegaskan bahwa penghapusan PR selaras dengan kebijakan lain yang telah lebih dulu ia canangkan, yaitu penerapan jam malam bagi siswa serta dimajukannya jam masuk sekolah menjadi pukul 06.30 WIB mulai tahun ajaran 2025/2026.
“Karena anak tidak boleh keluar rumah lewat pukul 21.00 tanpa keperluan mendesak, maka seluruh tugas sekolah sebaiknya selesai di sekolah,” ujarnya.
Dalam surat edaran itu, Dedi menyampaikan pentingnya mendorong siswa untuk tumbuh secara seimbang—tidak hanya secara akademik, tetapi juga secara emosional, sosial, dan spiritual. Ia menyebut konsep “generasi Pancawaluya” sebagai tujuan pendidikan Jabar, yakni generasi yang Cageur (sehat), Bageur (berakhlak baik), Bener (jujur), Pinter (cerdas), dan Singer (tanggap).
Dedi mengklaim telah bekerja sama dengan sekitar 600 psikolog anak dalam merumuskan kebijakan ini. Ia juga menyebut akan melakukan survei statistik dan evaluasi psikologis terhadap siswa setelah kebijakan diterapkan.
“Semuanya ilmiah kok. Sudah mempertimbangkan aspek psikologi dan grafologi anak,” kata dia.
Dedi juga menyoroti realita di lapangan bahwa selama ini PR sering kali justru dikerjakan oleh orang tua, bukan siswa. “Ada ironi di situ. Gurunya kasih PR ke anak, tapi yang ngerjain malah orang tuanya,” kata dia.
Dengan kebijakan baru ini, siswa didorong memanfaatkan waktu di rumah untuk kegiatan positif seperti membantu orang tua, membaca, berolahraga, atau mengikuti kegiatan ekstrakurikuler. “Kami ingin anak-anak punya waktu di rumah yang lebih berkualitas. Bantu orang tua, belajar masak, menyapu, atau kegiatan lain yang bermanfaat,” tambahnya.
Kepala sekolah diminta untuk segera menyosialisasikan aturan ini kepada seluruh warga sekolah dan melaporkan implementasinya kepada dinas pendidikan setempat. Jawa Barat menjadi provinsi pertama di Indonesia yang secara resmi menghapus PR sebagai bagian dari sistem pendidikan formal.
Seiring dengan penghapusan PR, Pemprov Jawa Barat juga telah menetapkan kebijakan baru soal jam masuk sekolah. Melalui Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik, sekolah di seluruh wilayah provinsi itu diminta memulai kegiatan belajar pada pukul 06.30 WIB mulai tahun ajaran baru nanti.
Namun, pelaksanaan teknis aturan jam masuk ini diserahkan kepada masing-masing daerah. “Yang teknis menerapkannya adalah kepala UPT sesuai kondisi wilayah,” kata Dedi.
Menurutnya, kondisi geografis dan akses siswa ke sekolah sangat beragam, sehingga kebijakan perlu disesuaikan. Akses ke sekolah menengah atas (SMA) di sejumlah daerah masih terbatas, sehingga waktu tempuh siswa perlu menjadi pertimbangan. Meski demikian, ia optimistis penerapan jam masuk lebih awal akan memberikan manfaat dari sisi kedisiplinan dan efisiensi belajar.
Sementara itu, pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan tidak mempermasalahkan jika sekolah di Jawa Barat diminta masuk pukul 06.30 WIB. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
“Pada prinsipnya hal tersebut dapat dilakukan sepanjang memenuhi jumlah jam belajar dalam satu pekan yaitu 40 jam,” kata Wakil Menteri Dikdasmen Atip Latipulhayat.
Pelaksanaan kebijakan daerah harus dikoordinasikan dengan Kemendikdasmen agar tetap mengacu pada evaluasi nasional terkait akses, keamanan siswa, dan kesiapan sumber daya sekolah.
Dua aturan nasional terkait jam belajar juga tetap berlaku, yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Kedua aturan itu tidak mengatur secara spesifik jam masuk sekolah, tetapi lebih pada total durasi dan prinsip pendidikan karakter. (rmg/san)