SATELITNEWS.COM, SERANG – Komisi V DPRD Provinsi Banten, meminta kepada Pemprov Banten memberikan sanksi tegas berupa pemecatan, kepada Kepala Sekolah (Kepsek) yang bermain terhadap penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sanksi tegas itu perlu diberlakukan, karena setiap tahun terus menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten, Yeremia Mendrofa mengatakan, harus ada sanksi tegas bagi oknum Kepala Sekolah yang menyelewengkan dana BOS SMA, SMK dan SKH Negeri. Apalagi, para Kepala Sekolah mendapatkan tunjangan yang tidak sedikit, sehingga seharusnya mereka bekerja lebih baik lagi.
Sementara, pembinaan pengelolaan dana BOS selama ini menurutnya, sudah sering dilakukan sehingga tidak mungkin sekolah tidak mengetahui bagaimana mengelola dana BOS secara benar.
“Ini harus disikapi dengan tegas. Supaya tidak berulang. Kan dana BOS itu untuk meningkatkan mutu pendidikan. Ke depan harus ada warning, peringatan keras. Supaya berhenti dan tidak terulang lagi,” kata Yeremia, saat menjadi pembicara diskusi di Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, di KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu (4/6/2025).
Politisi PDI Perjuangan ini menilai, temuan dana BOS setiap tahun terus berulang sehingga membuat masalah ini menjadi aneh. Maka, dirinya mendorong Gubernur Banten untuk memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah tersebut berupa pencopotan jabatan sebagai kepala sekolah.
“Sebab masih banyak guru yang bersedia menjadi kepala sekolah,” pungkasnya.
Baca Juga: Gemar Dinilai Strategis Dalam Memperkuat Pengasuhan Dan Pendidikan Anak
Selain pemecatan, tunjangan Kepala Sekolah juga bisa dievaluasi, apabila Kepala Sekolah berkinerja buruk saat mengelola dana BOS. Apalagi, tunjangan kepala sekolah di Provinsi Banten cukup tinggi bisa mencapai Rp15 juta.
Yeremia mengungkapkan, dia juga akan menyampaikan persoalan ini melalui Badan Anggaran DPRD Banten dan berharap semoga bisa menjadi rekomendasi DPRD Provinsi Banten agar diberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah yang tidak serius mengelola dana BOS.
“Salah satu sekolah yang berulang jadi temuan BPK RI adalah SMK Negeri 1 Kabupaten Tangerang. Bahkan, ada dugaan penyelewengan,” ujarnya.
Kendati demikian, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten, Lukman, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu membantah keras jika dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024 menjadi temuan BPK, meskipun BPK secara jelas menyebutkan ada penyalahgunaan dana BOS yang tidak sesuai perencanaan.
Bahkan atas temuan itu, BPK merekomendasikan Gubernur Banten agar memerintahkan Kepala OPD terkait untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepada Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara BOS, yang tidak memedomani ketentuan Perencanaan, pengelolaan dan Pertanggungjawaban dana BOS.
“Kalau potensi iya ada. Tapi kalau temuan, silahkan cek di LHP BPK-nya, itu tidak ada. Di LHP 2024 itu hanya potensi,” pungkasnya.
Baca Juga: Kurang Diminati Generasi Muda, Dunia Pertanian Di Banten Mengkhawatirkan
Diakui Lukman, penggunaan dana BOS memang rawan terjadi penyelewengan, apalagi dalam pemanfaatannya itu sangat fleksibel, berbeda dengan anggaran pemerintah lainnya. Misalnya, kalau anggaran Dinas untuk pembangunan, itu sudah jelas baik spesifikasi maupun waktu pelaksanaannya dan ia terencana.
“Tapi kalau dana BOS tidak begitu. Ia bisa digunakan untuk perbaikan pintu yang rusak misalnya. Atau genteng yang bocor. Itu kan tidak bisa direncanakan, insidental. Dan itu bisa menggunakan anggaran BOS,” jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut Lukman, pihaknya melakukan pengawasan yang intensif kepada setiap sekolah penerima bantuan BOS baik dari pengawas sekolah, Inspektorat maupun BPKP sehingga pengguna dana BOS itu benar-benar akuntabel.
“Apalagi rata-rata Kepala Sekolah itu kan background-nya bukan akuntan, mereka adalah guru yang diberikan tugas tambahan,” pungkasnya.
Kalaupun ada, kata Lukman, mungkin temuan itu sifatnya hanya administrasi dan itu harus ditindaklanjuti tidak boleh dibiarkan. Kalaupun nanti ada jajarannya yang terlibat, Lukman juga memastikan akan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
“Ya, pasti kita tindak sesuai dengan tahapan sanksi yang berlaku,” ucapnya. (luthfi)
