SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Rencana pemerintah untuk mengurangi luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi sepertinya akan terus berjalan. Indikasi itu diungkapkan oleh Dirjen Perumahan Perkotaan, Sri Haryati menanggapi polemik ukuran rumah subsidi.
Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU X/2012 yang mengatur luasan lantai rumah minimal 36 m² tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat karena dinilai akan menghambat pembangunan rumah bagi MBR.
“Jadi rumah minimalis tidak bertentangan dengan aturan yang lain. MK sudah memutuskan bahwa luasan lantai rumah minimal 36 m² tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945. Aturan itu dinilai bisa mengganggu pembangunan rumah bagi MBR,” kata Sri dalam keterangan tertulis.
Anak buah Maruarar Sirait ini juga menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2016 yang diubah menjadi PP 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang menyebutkan bahwa luas lahan atau kavling efektif adalah 60–200 m² dengan lebar muka kavling minimal 5 meter, tidak terdapat di batang tubuh melainkan di penjelasan. “Pernyataan tersebut bukan terdapat di batang tubuh melainkan di penjelasan,” ujarnya.
Sri, mantan asisten perekonomian dan keuangan sekretariat daerah DKI Jakarta ini kembali menegaskan, rumah minimalis hadir bukan untuk mengurangi kualitas hunian, tetapi menjadi alternatif MBR memilih hunian dekat di pusat kota dengan harga terjangkau. “Rumah MBR ukuran standar masih tetap ada, sementara rumah ukuran lebih kecil akan menjadi alternatif untuk MBR yang mengutamakan lokasi strategis dekat kota sesuai,” katanya,
Kemudian, Sri menerangkan, regulasi ini merupakan salah satu cara untuk mengatasi backlog yang saat ini mencapai 9,9 juta unit atau 80 persen di wilayah perkoataan. “Di tengah keterbatasan lahan dan tingginya harga tanah perkotaan, rumah minimalis menjadi solusi untuk menjangkau lokasi lebih strategis dan menekan harga dalam mewujudkan program 3 juta rumah,” ujarnya.
Dia menyebut, saat ini banyak kalangan muda yang ingin memiliki rumah dekat tempat kerjanya di sekitar perkotaan. Namun keinginan itu belum dapat terwujud, karena harga tanah yang tinggi sehingga tidak dapat memenuhi persyaratan dari sisi harga jual.
“Nah, rumah minimalis ini menjadi alternatif mengatasi masalah di atas. Dengan luasan tanah dan bangunan yang kecil, hunian ini dapat dibangun lebih dekat di pusat kota, sehingga bisa mengurangi beban biaya transportasi dan meningkatkan produktivitas masyarakat. Rumah ini menjadi solusi cerdas guna mendukung mobilitas dan efisiensi biaya hidup bagi MBR,” tuturnya.
Selain itu, rumah minimalis juga akan dikombinasikan dengan rumah komersial dalam satu kawasan terpadu, sehingga fasilitas sosial dan umum dapat digunakan secara bersama sama. “Pemerintah akan tetap menjaga aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan memastikan MBR dapat mengakses rumah dengan harga terjangkau,” tandasnya.
Diketahui, jumlah kuota rumah subsidi melalui skema KPR FLPP tahun ini naik menjadi 350 ribu unit dari 220 ribu unit rumah subsidi. Jumlah ini tertinggi sepanjang sejarah Presiden Prabowo, dan program ini terbuka sangat luas untuk MBR. (rm)