SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sebanyak 1.189 kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa terjadi sepanjang periode 2019 hingga 2023. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp47,18 triliun.
“Data dari ICW menunjukkan bahwa sepanjang 2019 hingga 2023, terdapat 1.189 kasus korupsi pengadaan barang dan jasa, dengan 2.898 tersangka,” kata Peneliti ICW, Erma Nuzulia Syifa, dalam konferensi pers di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).
Erma menjelaskan bahwa mayoritas tersangka berasal dari kalangan pejabat publik, termasuk kepala daerah, pejabat kementerian dan lembaga negara, serta aparatur desa. Selain itu, terdapat pula tersangka dari pihak swasta, direktur dan karyawan BUMN serta BUMD.
“Jenis korupsi yang paling dominan adalah korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara, yaitu sebanyak 1.101 kasus,” jelas Erma.
Erma juga menyebutkan bahwa modus-modus korupsi yang umum terjadi antara lain proyek fiktif, penyalahgunaan anggaran, mark up, laporan fiktif, penggelapan, suap, penyalahgunaan wewenang, pemotongan anggaran, perdagangan pengaruh, dan pungutan liar.
Meski jumlah kasus terlihat stagnan, ada kecenderungan peningkatan secara bertahap dari tahun ke tahun. “Misalnya di tahun 2019 ada 174 kasus, di 2020 naik menjadi 299 kasus, 2021 turun sedikit ke 244 kasus, lalu 2022 tercatat 236 kasus, dan 2023 sebanyak 266 kasus,” ujarnya.
Selain potensi kerugian negara sebesar Rp47,18 triliun, ICW juga mencatat nilai potensi suap sebesar Rp439,71 miliar, potensi pungutan liar Rp2,61 miliar, serta pencucian uang sebesar Rp279,77 miliar.
Dalam kesempatan itu, ICW turut menyoroti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. ICW menilai peraturan baru ini belum mencerminkan perbaikan sistem yang signifikan.
Erma mengkritik sejumlah ketentuan dalam Perpres tersebut, termasuk soal ambang batas pengadaan langsung yang memungkinkan transaksi bernilai hingga Rp100 miliar tanpa kewajiban tender terbuka. “Ketentuan ini membuka ruang legalisasi penghindaran akuntabilitas, bukan efisiensi,” tegasnya.
Selain itu, ICW bersama Transparency International Indonesia (TII) juga mempermasalahkan perluasan kriteria penunjukan langsung yang meliputi pelaksanaan program prioritas pemerintah hingga bantuan presiden. Mereka menilai aturan ini rawan benturan kepentingan karena tak diiringi transparansi dan akuntabilitas yang memadai.
Ketentuan lain yang menjadi sorotan adalah pelemahan kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), perluasan pengadaan swakelola dan pengadaan yang dikecualikan, serta minimnya pelibatan masyarakat dalam proses pengawasan sebagaimana tertuang dalam Pasal 77.
“Pasal 78 tentang sanksi administratif juga tidak menunjukkan perbaikan nyata terhadap sistem pengawasan yang sudah lemah sejak awal,” tambah Erma. Ia menyebut, perluasan kewenangan institusi lain dalam Pasal 86A yang memungkinkan pengaturan lebih lanjut di luar Perpres PBJP juga berpotensi melewati proses hukum yang berlaku.
Atas dasar itu, ICW dan TII mendesak agar reformasi pengadaan barang dan jasa tidak cukup dilakukan melalui peraturan presiden, melainkan dengan percepatan pembentukan Undang-Undang Pengadaan Publik. Proses legislasi melalui undang-undang dinilai lebih terbuka terhadap partisipasi publik dan lebih kuat secara hukum. (rmg/san)