Minggu, 5 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

ICW: Sepanjang 2019-2023 Ada 1.189 Kasus Korupsi, Negara Rugi Rp47 T

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 11 Jun 2025 18:34 WIB
Rubrik Nasional
ICW: Sepanjang 2019-2023 Ada 1.189 Kasus Korupsi, Negara Rugi Rp47 T

Peneliti ICW Erma Nuzulia Syifa dalam konferensi pers di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sebanyak 1.189 kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa terjadi sepanjang periode 2019 hingga 2023. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp47,18 triliun.

“Data dari ICW menunjukkan bahwa sepanjang 2019 hingga 2023, terdapat 1.189 kasus korupsi pengadaan barang dan jasa, dengan 2.898 tersangka,” kata Peneliti ICW, Erma Nuzulia Syifa, dalam konferensi pers di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).

Erma menjelaskan bahwa mayoritas tersangka berasal dari kalangan pejabat publik, termasuk kepala daerah, pejabat kementerian dan lembaga negara, serta aparatur desa. Selain itu, terdapat pula tersangka dari pihak swasta, direktur dan karyawan BUMN serta BUMD.

“Jenis korupsi yang paling dominan adalah korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara, yaitu sebanyak 1.101 kasus,” jelas Erma.

Erma juga menyebutkan bahwa modus-modus korupsi yang umum terjadi antara lain proyek fiktif, penyalahgunaan anggaran, mark up, laporan fiktif, penggelapan, suap, penyalahgunaan wewenang, pemotongan anggaran, perdagangan pengaruh, dan pungutan liar.

Meski jumlah kasus terlihat stagnan, ada kecenderungan peningkatan secara bertahap dari tahun ke tahun. “Misalnya di tahun 2019 ada 174 kasus, di 2020 naik menjadi 299 kasus, 2021 turun sedikit ke 244 kasus, lalu 2022 tercatat 236 kasus, dan 2023 sebanyak 266 kasus,” ujarnya.

Baca Juga: Dihukum 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Melawan

Selain potensi kerugian negara sebesar Rp47,18 triliun, ICW juga mencatat nilai potensi suap sebesar Rp439,71 miliar, potensi pungutan liar Rp2,61 miliar, serta pencucian uang sebesar Rp279,77 miliar.

Dalam kesempatan itu, ICW turut menyoroti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. ICW menilai peraturan baru ini belum mencerminkan perbaikan sistem yang signifikan.

BeritaTerbaru

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Selasa, 30 Jun 2026 14:57 WIB
El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

Senin, 29 Jun 2026 16:22 WIB
Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Senin, 29 Jun 2026 16:20 WIB
Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Minggu, 28 Jun 2026 14:17 WIB

Erma mengkritik sejumlah ketentuan dalam Perpres tersebut, termasuk soal ambang batas pengadaan langsung yang memungkinkan transaksi bernilai hingga Rp100 miliar tanpa kewajiban tender terbuka. “Ketentuan ini membuka ruang legalisasi penghindaran akuntabilitas, bukan efisiensi,” tegasnya.

Selain itu, ICW bersama Transparency International Indonesia (TII) juga mempermasalahkan perluasan kriteria penunjukan langsung yang meliputi pelaksanaan program prioritas pemerintah hingga bantuan presiden. Mereka menilai aturan ini rawan benturan kepentingan karena tak diiringi transparansi dan akuntabilitas yang memadai.

Ketentuan lain yang menjadi sorotan adalah pelemahan kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), perluasan pengadaan swakelola dan pengadaan yang dikecualikan, serta minimnya pelibatan masyarakat dalam proses pengawasan sebagaimana tertuang dalam Pasal 77.

“Pasal 78 tentang sanksi administratif juga tidak menunjukkan perbaikan nyata terhadap sistem pengawasan yang sudah lemah sejak awal,” tambah Erma. Ia menyebut, perluasan kewenangan institusi lain dalam Pasal 86A yang memungkinkan pengaturan lebih lanjut di luar Perpres PBJP juga berpotensi melewati proses hukum yang berlaku.

Baca Juga: Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya

Atas dasar itu, ICW dan TII mendesak agar reformasi pengadaan barang dan jasa tidak cukup dilakukan melalui peraturan presiden, melainkan dengan percepatan pembentukan Undang-Undang Pengadaan Publik. Proses legislasi melalui undang-undang dinilai lebih terbuka terhadap partisipasi publik dan lebih kuat secara hukum. (rmg/san)

Tags: ICWkorupsinegaratriliun
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya
Nasional

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya

Selasa, 23 Jun 2026 17:36 WIB
Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung
Nasional

Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Selasa, 23 Jun 2026 17:31 WIB
Prabowo: NU Tak Pernah Kalah
Nasional

Prabowo: NU Tak Pernah Kalah

Selasa, 23 Jun 2026 17:28 WIB
Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun
Nasional

Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun

Senin, 22 Jun 2026 16:28 WIB
Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan
Nasional

Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan

Senin, 22 Jun 2026 16:24 WIB
Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut
Nasional

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Minggu, 21 Jun 2026 13:12 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

AKBP Arninsi Gantikan Herfio Zaki, Jadi Kapolres Wanita Pertama di Lebak

AKBP Arninsi Gantikan Herfio Zaki, Jadi Kapolres Wanita Pertama di Lebak

Kamis, 2 Jul 2026 18:55 WIB
OLAHRAGA BERSAMA : Wakapolda Banten Brigjenpol Hendra Wirawan (tengah), dan Wagub Banten Achmad Dimyati Natakusumah (kiri), olahraga bersama dalam rangkaian HUT Ke-80 Bhayangkara. (ISTIMEWA)

Perkuat Sinergi Lewat Olahraga, Wagub Dimyati: Jaga Stabilitas Wilayah

Minggu, 28 Jun 2026 15:53 WIB
SAMBUT JAMAAH HAJI - Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, menyambut kepulangan jamaah haji kloter 23 asal Kabupaten Pandeglang, di Asrama Haji Cipondoh, Tangerang, Senin (29/6/2026) dini hari. (ISTIMEWA)

Bupati Dewi Sambut Kepulangan Jamaah Haji Pandeglang Kloter 23 Di Asrama Haji Cipondoh

Senin, 29 Jun 2026 12:55 WIB
Perekaman e-KTP di Kantor Disdukcapil Kabupaten Serang. (ISTIMEWA)

Pemkab Serang Akan Gunakan Dana BTT Untuk Beli Tinta KTP Elektronik

Kamis, 2 Jul 2026 17:20 WIB
DITUTUP : Tambang Ilegal di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak ditutup Wagun Banten Achmad Dimyati Natakusumah beberapa waktu lalu. (DOKUMEN/SATELITNEWS.COM)

Belasan Tambang Ilegal Ditutup, Pemprov Banten Masih Melakukan Moratorium

Rabu, 1 Jul 2026 19:19 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.