SATELITNEWS.COM, BATUCEPER—Puluhan bangunan liar diketahui berdiri di atas aliran kali yang melintasi wilayah RT 02 dan RT 03 RW 04, Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. Padahal, pendirian bangunan di atas badan air secara tegas dilarang dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang. Keberadaan bangunan tersebut dinilai tak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu kelancaran aliran air yang berasal dari Sungai Cisadane menuju Jakarta.
Bangunan-bangunan itu terdiri dari posko-posko warga dan rumah tinggal, sebagian berdiri melampaui batas sempadan sungai. Keberadaannya diduga turut memperparah sedimentasi dan penyempitan badan air yang dalam jangka panjang bisa memicu banjir di kawasan hilir.
Lurah Kebon Besar, Haerudin, mengaku pihaknya telah mengetahui keberadaan bangunan tersebut. Ia mengatakan telah melakukan teguran secara lisan kepada para ketua RT dan RW di wilayah tersebut.
“Sebelumnya saya sudah menegur RT dan RW setempat agar segera menertibkan bangunan di atas sungai itu. Selama ini saya baru menegur secara lisan, tapi insya Allah dalam waktu dekat akan kami buat teguran secara tertulis yang akan disampaikan ke dua RT di wilayah itu,” ujar Haerudin saat dikonfirmasi, Selasa (10/6).
Lebih lanjut, ia mengatakan pihak kelurahan akan segera melakukan survei langsung ke lokasi. Langkah ini dimaksudkan untuk memverifikasi status bangunan yang ada—mana yang sudah lama berdiri dan mana yang baru dibangun.
“Nanti kami survei secepatnya. Kalau memang terbukti melanggar, kami akan kirimkan surat peringatan,” katanya.
Camat Batuceper, Achsin Ghufron Falfeli, menyampaikan bahwa penanganan kasus ini menjadi bagian dari tanggung jawab lintas instansi di kecamatan. Ia mengaku telah menerima informasi mengenai bangunan liar tersebut dari Lurah Kebon Besar.
“Saya sudah tanya ke Pak Lurah, katanya memang sudah diberitahu secara lisan agar tidak ada bangunan di atas kali. Tapi saya juga baru mendapat informasi terbaru, nanti saya cek lagi langsung ke Pak Lurah,” ujar Achsin.
Ia mengaku belum sempat meninjau langsung ke lokasi lantaran baru menjabat sebagai Camat Batuceper selama tiga bulan. Namun demikian, ia menegaskan akan segera menindaklanjuti temuan tersebut.
Baca Juga: Ribuan Ikan Mati di Situ Cangkring Tangerang, DLH Turun Tangan dan Larang Warga Konsumsi
“Kami akan pelajari lagi. Nanti kami kirimkan surat pemberitahuan dan surat peringatan ke warga. Kalau terbukti melanggar perda, harus ditertibkan,” tegasnya.
Langkah penertiban juga mendapat dukungan dari unsur ketertiban wilayah, dalam hal ini Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Batuceper. Kepala Trantib Batuceper Sugiharto menyebut pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif kepada para ketua RT dan RW di wilayah terdampak.
“Kami sudah imbau RT dan RW agar membongkar posko di atas kali. Sudah saya sampaikan bahwa bangunan yang menghambat aliran air harus dibongkar,” kata Sugiharto.
Menurutnya, penindakan terhadap pelanggaran perda seperti bangunan di atas sungai harus dilakukan demi menjaga ketertiban umum dan kelestarian lingkungan.
“Kami sudah memberikan imbauan meskipun baru secara lisan. Tapi karena ini menyangkut kepentingan umum dan aturan daerah, kami minta agar bisa segera dieksekusi,” pungkasnya. (mg01)
























