Senin, 18 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Komnas Perempuan Kecam Fadli Zon Terkait Penyangkalan Pemerkosaan Massal 1998

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Minggu, 15 Jun 2025 17:30 WIB
Rubrik Nasional
Komnas Perempuan Kecam Fadli Zon Terkait Penyangkalan Pemerkosaan Massal 1998

Menteri Kebudayaan Fadli Zon saat menyangkal terjadinya kekerasan seksual massal pada Kerusuhan Mei 1998, dalam wawancara program Real Talk with Uni Lubis by IDN Times, Senin (8/6/2025). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyangkal adanya kekerasan seksual dalam Tragedi Mei 1998. Pernyataan itu dinilai sebagai bentuk penyangkalan sejarah dan pengingkaran atas pengakuan resmi negara terhadap pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang pernah terjadi.

“Penyintas sudah terlalu lama memikul beban dalam diam. Penyangkalan ini bukan hanya menyakitkan, tapi juga memperpanjang impunitas,” kata Komisioner Komnas Perempuan Dahlia Madanih dalam keterangan resminya, Minggu (15/6/2025).

Komnas Perempuan menegaskan bahwa negara telah secara resmi mengakui terjadinya pemerkosaan massal dalam kerusuhan Mei 1998. Pengakuan ini didasarkan pada laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk pemerintah pada 23 Juli 1998, dan melibatkan lima pejabat tinggi negara, yakni Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima ABRI, Menteri Kehakiman, Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita, serta Jaksa Agung.

Laporan TGPF mencatat setidaknya 85 kasus kekerasan seksual, termasuk 52 kasus perkosaan terhadap perempuan, mayoritas etnis Tionghoa. Laporan tersebut diserahkan langsung kepada Presiden BJ Habibie dan menjadi dasar pembentukan Komnas Perempuan melalui Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998.

Komisioner Yuni Asriyanti menyebut pengakuan atas kebenaran merupakan fondasi penting dalam proses pemulihan korban. Ia meminta agar pernyataan Menteri Kebudayaan dicabut dan digantikan dengan permintaan maaf kepada penyintas dan masyarakat. “Sebagai wujud tanggung jawab moral dan komitmen terhadap prinsip hak asasi manusia,” tegasnya.

Wakil Ketua Transisi Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, menyebut penyangkalan terhadap dokumen TGPF sama saja dengan menafikan upaya kolektif bangsa dalam mencari keadilan. Ia menyerukan kepada pejabat negara untuk menghormati kerja-kerja pendokumentasian resmi dan mendukung pemulihan korban secara adil dan bermartabat.

BeritaTerbaru

Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari

Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari

Sabtu, 9 Mei 2026 07:44 WIB
Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu

Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu

Sabtu, 9 Mei 2026 07:36 WIB
370930

Geruduk DPRD Kabupaten Tangerang, Warga Tolak Kenaikan BBM Non Subsidi

Jumat, 8 Mei 2026 12:59 WIB
jamaah haji indonesia fase kedua tiba

12 Jamaah Haji Indonesia Wafat

Jumat, 8 Mei 2026 12:53 WIB

Sikap Fadli Zon menuai sorotan luas setelah pernyataannya dalam sebuah wawancara dengan jurnalis senior Uni Zulfiani Lubis dipublikasikan di kanal YouTube IDN Times pada Rabu (11/6). Dalam tayangan itu, Fadli menyebut pemerkosaan massal 1998 sebagai rumor belaka tanpa bukti sahih.

“Pemerkosaan massal kata siapa itu? Enggak pernah ada proof-nya. Itu adalah cerita. Kalau ada tunjukkan, ada enggak di dalam buku sejarah itu?” ujar Fadli dalam video wawancara tersebut.
Pernyataan itu memicu reaksi keras dari Koalisi Masyarakat Sipil. Dalam konferensi pers virtual bertajuk Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, Jumat (13/6), mereka mendesak agar Fadli mencabut ucapannya dan meminta maaf kepada publik.

“Pernyataan Fadli Zon menunjukkan sikap nirempati terhadap korban dan seluruh perempuan yang berjuang bersama korban,” kata Ita F. Nadia dari Tim Relawan untuk Kekerasan terhadap Perempuan.

Ia menekankan bahwa kekerasan seksual memiliki kekhususan tersendiri dibanding bentuk kekerasan lainnya. Dalam konteks Mei 1998, kekerasan itu dilakukan secara sistematis dengan menyasar kelompok etnis tertentu. Nadia juga menyebut bahwa sebagian korban dan keluarganya masih hidup dan menyimpan trauma mendalam hingga kini.

“Dua hari lalu seorang korban pemerkosaan yang sekarang berdomisili di Sydney menelepon saya. Dia bertanya apakah harus memberikan testimoni?” tutur Nadia.

Kritik juga datang dari Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, yang menilai pernyataan Fadli sebagai bentuk pembelaan diri atas rekam jejak masa lalu pemerintahan saat ini. Menurutnya, penyebutan tragedi itu sebagai rumor merupakan kesalahan fatal dan bertentangan dengan temuan resmi dari lembaga negara.

“Peristiwa itu telah diverifikasi kebenarannya berulang kali oleh berbagai otoritas resmi. Tim Gabungan Pencari Fakta adalah mandat Presiden dan disetujui oleh sejumlah pejabat tinggi negara saat itu,” jelas Usman.

Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut telah masuk dalam daftar 12 pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM dan telah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo.

“Ini bukan rumor, ini adalah tragedi yang telah diakui secara legal dan moral oleh negara,” imbuhnya.
Usman juga menanggapi argumen Fadli yang menyebut peristiwa itu tak bisa dibuktikan di pengadilan. Ia menyatakan hal itu tidak relevan karena pemerintah tak pernah menggelar pengadilan HAM untuk kasus ini.

“Yang perlu dilakukan adalah membentuk pengadilan hak asasi manusia untuk memeriksa keseluruhan laporan dan bukti-bukti,” ujarnya. (rmg/san)

Tags: Fadli Zonkekerasan seksualKomnas Perempuannegarapemerkosaan
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Cek Kesehatan Gratis Jangkau 100 Juta Orang, Temuan Anak Mencuat
Nasional

Cek Kesehatan Gratis Jangkau 100 Juta Orang, Temuan Anak Mencuat

Rabu, 6 Mei 2026 17:34 WIB
Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan
Nasional

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Rabu, 6 Mei 2026 17:31 WIB
Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen
Bisnis

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang
Bisnis

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus
Bisnis

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB
Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG
Nasional

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Pilar Optimistis Groundbreaking PSEL Tangsel Dimulai Akhir Tahun

Pilar Optimistis Groundbreaking PSEL Tangsel Dimulai Akhir Tahun

Kamis, 14 Mei 2026 10:01 WIB
May Day, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Pentingnya Perlindungan Pekerja

May Day, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Pentingnya Perlindungan Pekerja

Selasa, 12 Mei 2026 18:48 WIB
Pastikan PMK dan LSD Terkendali, DKPPP Tangsel Awasi Hewan Kurban

Pastikan PMK dan LSD Terkendali, DKPPP Tangsel Awasi Hewan Kurban

Selasa, 12 Mei 2026 20:03 WIB
Puasa Gelar Cristiano Ronaldo Berlanjut

Puasa Gelar Cristiano Ronaldo Berlanjut

Minggu, 17 Mei 2026 16:55 WIB
Bupati Serang Ratu Rahmatuzakiyah. (ISTIMEWA)

Anggaran Rumah dan Mobil Dinas Bupati Serang Dialihkan Untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Senin, 11 Mei 2026 17:30 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.