SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyangkal adanya kekerasan seksual dalam Tragedi Mei 1998. Pernyataan itu dinilai sebagai bentuk penyangkalan sejarah dan pengingkaran atas pengakuan resmi negara terhadap pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang pernah terjadi.
“Penyintas sudah terlalu lama memikul beban dalam diam. Penyangkalan ini bukan hanya menyakitkan, tapi juga memperpanjang impunitas,” kata Komisioner Komnas Perempuan Dahlia Madanih dalam keterangan resminya, Minggu (15/6/2025).
Komnas Perempuan menegaskan bahwa negara telah secara resmi mengakui terjadinya pemerkosaan massal dalam kerusuhan Mei 1998. Pengakuan ini didasarkan pada laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk pemerintah pada 23 Juli 1998, dan melibatkan lima pejabat tinggi negara, yakni Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima ABRI, Menteri Kehakiman, Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita, serta Jaksa Agung.
Laporan TGPF mencatat setidaknya 85 kasus kekerasan seksual, termasuk 52 kasus perkosaan terhadap perempuan, mayoritas etnis Tionghoa. Laporan tersebut diserahkan langsung kepada Presiden BJ Habibie dan menjadi dasar pembentukan Komnas Perempuan melalui Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998.
Komisioner Yuni Asriyanti menyebut pengakuan atas kebenaran merupakan fondasi penting dalam proses pemulihan korban. Ia meminta agar pernyataan Menteri Kebudayaan dicabut dan digantikan dengan permintaan maaf kepada penyintas dan masyarakat. “Sebagai wujud tanggung jawab moral dan komitmen terhadap prinsip hak asasi manusia,” tegasnya.
Wakil Ketua Transisi Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, menyebut penyangkalan terhadap dokumen TGPF sama saja dengan menafikan upaya kolektif bangsa dalam mencari keadilan. Ia menyerukan kepada pejabat negara untuk menghormati kerja-kerja pendokumentasian resmi dan mendukung pemulihan korban secara adil dan bermartabat.
Sikap Fadli Zon menuai sorotan luas setelah pernyataannya dalam sebuah wawancara dengan jurnalis senior Uni Zulfiani Lubis dipublikasikan di kanal YouTube IDN Times pada Rabu (11/6). Dalam tayangan itu, Fadli menyebut pemerkosaan massal 1998 sebagai rumor belaka tanpa bukti sahih.
“Pemerkosaan massal kata siapa itu? Enggak pernah ada proof-nya. Itu adalah cerita. Kalau ada tunjukkan, ada enggak di dalam buku sejarah itu?” ujar Fadli dalam video wawancara tersebut.
Pernyataan itu memicu reaksi keras dari Koalisi Masyarakat Sipil. Dalam konferensi pers virtual bertajuk Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, Jumat (13/6), mereka mendesak agar Fadli mencabut ucapannya dan meminta maaf kepada publik.
“Pernyataan Fadli Zon menunjukkan sikap nirempati terhadap korban dan seluruh perempuan yang berjuang bersama korban,” kata Ita F. Nadia dari Tim Relawan untuk Kekerasan terhadap Perempuan.
Ia menekankan bahwa kekerasan seksual memiliki kekhususan tersendiri dibanding bentuk kekerasan lainnya. Dalam konteks Mei 1998, kekerasan itu dilakukan secara sistematis dengan menyasar kelompok etnis tertentu. Nadia juga menyebut bahwa sebagian korban dan keluarganya masih hidup dan menyimpan trauma mendalam hingga kini.
“Dua hari lalu seorang korban pemerkosaan yang sekarang berdomisili di Sydney menelepon saya. Dia bertanya apakah harus memberikan testimoni?” tutur Nadia.
Kritik juga datang dari Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, yang menilai pernyataan Fadli sebagai bentuk pembelaan diri atas rekam jejak masa lalu pemerintahan saat ini. Menurutnya, penyebutan tragedi itu sebagai rumor merupakan kesalahan fatal dan bertentangan dengan temuan resmi dari lembaga negara.
“Peristiwa itu telah diverifikasi kebenarannya berulang kali oleh berbagai otoritas resmi. Tim Gabungan Pencari Fakta adalah mandat Presiden dan disetujui oleh sejumlah pejabat tinggi negara saat itu,” jelas Usman.
Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut telah masuk dalam daftar 12 pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM dan telah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo.
“Ini bukan rumor, ini adalah tragedi yang telah diakui secara legal dan moral oleh negara,” imbuhnya.
Usman juga menanggapi argumen Fadli yang menyebut peristiwa itu tak bisa dibuktikan di pengadilan. Ia menyatakan hal itu tidak relevan karena pemerintah tak pernah menggelar pengadilan HAM untuk kasus ini.
“Yang perlu dilakukan adalah membentuk pengadilan hak asasi manusia untuk memeriksa keseluruhan laporan dan bukti-bukti,” ujarnya. (rmg/san)