SATELITNEWS.COM, MAKASSAR—Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti ketidakpatuhan sejumlah platform digital besar seperti Facebook, WhatsApp, dan Instagram dalam menangani konten negatif di ruang digital.
Meski telah diberi peringatan dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS), praktik moderasi konten oleh platform-platform ini dinilai masih lemah.
“Ini yang sering terjadi, platform tidak comply. Kalau ada yang tanya kenapa iklan judi online masih ada di Facebook, harusnya paham bahwa kami sudah atur dan minta take down. Karena mereka adalah rumah dari konten-konten itu,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam acara literasi digital di Makassar, Senin (16/6).
Meutya menjelaskan, ada dua jalur untuk menurunkan konten berbahaya: langsung oleh pemerintah atau oleh platform atas instruksi Komdigi. Namun dalam praktiknya, banyak konten bermasalah—termasuk di WhatsApp—yang tetap lolos.
Padahal, PP TUNAS yang mulai berlaku 1 April 2025 mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk menyaring konten berbahaya, menyediakan kanal pelaporan, serta menerapkan sistem verifikasi usia. Bagi konten sangat sensitif seperti pornografi anak dan iklan judi, platform wajib melakukan takedown dalam waktu 4 sampai 24 jam. Namun, implementasi di lapangan masih jauh dari harapan.
“Kadang mereka tidak mematuhi. Untuk konten seperti pornografi anak, harusnya langsung ditindak. Tapi kenyataannya, masih banyak yang lolos,” ujarnya.
Meutya menegaskan bahwa moderasi konten seharusnya jadi tanggung jawab utama platform digital, bukan hanya beban pemerintah. “Kalau beli baju, bahannya jelek, pasti komplain. Nah, masyarakat juga harus bersikap sama terhadap platform. Jangan terus-terusan hanya mengandalkan pemerintah,” ucapnya.
Ia mengajak masyarakat untuk lebih kritis terhadap layanan digital yang tidak mematuhi standar perlindungan anak. Menurutnya, tekanan dari pengguna akan mendorong industri untuk berubah. “Dari perspektif industri, mereka akan tunduk pada pasar. Kalau masyarakat diam saja, mereka akan terus nyaman menampilkan konten yang merugikan,” ujarnya.
Pemerintah sendiri akan terus memanggil dan mengevaluasi platform-platform yang tidak patuh terhadap PP TUNAS. Jika setelah diperingatkan berkali-kali tetap tidak menunjukkan komitmen, sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional dapat diberlakukan.
“PP ini nantinya akan kami review. Kalau platform terlalu sering tidak comply, maka akan ada tindakan tegas dari pemerintah Republik Indonesia,” tegas Meutya.
Ia juga menambahkan bahwa perlindungan anak hanya satu sisi dari tujuan regulasi ini. Pada dasarnya, PP TUNAS dirancang untuk menciptakan ruang digital yang sehat dan aman bagi semua. “Ketika keamanan ekosistem digital diperkuat, yang diuntungkan bukan hanya anak-anak tapi juga seluruh pengguna internet,” pungkasnya.
Data Komdigi mencatat bahwa sekitar 48 persen pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun. Fakta ini menjadi alasan kuat di balik lahirnya regulasi khusus seperti PP TUNAS. (rmg/san)