Minggu, 5 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Facebook cs Membandel, Konten Negatif Merajalela

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 16 Jun 2025 18:56 WIB
Rubrik Nasional
Facebook cs Membandel, Konten Negatif Merajalela

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam acara literasi digital untuk anak dan perempuan di BPSDM Makassar, Senin (16/6/2025). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, MAKASSAR—Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti ketidakpatuhan sejumlah platform digital besar seperti Facebook, WhatsApp, dan Instagram dalam menangani konten negatif di ruang digital.

Meski telah diberi peringatan dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS), praktik moderasi konten oleh platform-platform ini dinilai masih lemah.

“Ini yang sering terjadi, platform tidak comply. Kalau ada yang tanya kenapa iklan judi online masih ada di Facebook, harusnya paham bahwa kami sudah atur dan minta take down. Karena mereka adalah rumah dari konten-konten itu,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam acara literasi digital di Makassar, Senin (16/6).

Meutya menjelaskan, ada dua jalur untuk menurunkan konten berbahaya: langsung oleh pemerintah atau oleh platform atas instruksi Komdigi. Namun dalam praktiknya, banyak konten bermasalah—termasuk di WhatsApp—yang tetap lolos.

Padahal, PP TUNAS yang mulai berlaku 1 April 2025 mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk menyaring konten berbahaya, menyediakan kanal pelaporan, serta menerapkan sistem verifikasi usia. Bagi konten sangat sensitif seperti pornografi anak dan iklan judi, platform wajib melakukan takedown dalam waktu 4 sampai 24 jam. Namun, implementasi di lapangan masih jauh dari harapan.

“Kadang mereka tidak mematuhi. Untuk konten seperti pornografi anak, harusnya langsung ditindak. Tapi kenyataannya, masih banyak yang lolos,” ujarnya.

Baca Juga: Membatasi untuk Melindungi: Pentingnya Aturan Media Sosial bagi Remaja

Meutya menegaskan bahwa moderasi konten seharusnya jadi tanggung jawab utama platform digital, bukan hanya beban pemerintah. “Kalau beli baju, bahannya jelek, pasti komplain. Nah, masyarakat juga harus bersikap sama terhadap platform. Jangan terus-terusan hanya mengandalkan pemerintah,” ucapnya.

Ia mengajak masyarakat untuk lebih kritis terhadap layanan digital yang tidak mematuhi standar perlindungan anak. Menurutnya, tekanan dari pengguna akan mendorong industri untuk berubah. “Dari perspektif industri, mereka akan tunduk pada pasar. Kalau masyarakat diam saja, mereka akan terus nyaman menampilkan konten yang merugikan,” ujarnya.

BeritaTerbaru

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Jun 2026 15:20 WIB
Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Selasa, 30 Jun 2026 14:57 WIB
El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

Senin, 29 Jun 2026 16:22 WIB
Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Senin, 29 Jun 2026 16:20 WIB

Pemerintah sendiri akan terus memanggil dan mengevaluasi platform-platform yang tidak patuh terhadap PP TUNAS. Jika setelah diperingatkan berkali-kali tetap tidak menunjukkan komitmen, sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional dapat diberlakukan.

“PP ini nantinya akan kami review. Kalau platform terlalu sering tidak comply, maka akan ada tindakan tegas dari pemerintah Republik Indonesia,” tegas Meutya.

Ia juga menambahkan bahwa perlindungan anak hanya satu sisi dari tujuan regulasi ini. Pada dasarnya, PP TUNAS dirancang untuk menciptakan ruang digital yang sehat dan aman bagi semua. “Ketika keamanan ekosistem digital diperkuat, yang diuntungkan bukan hanya anak-anak tapi juga seluruh pengguna internet,” pungkasnya.

Data Komdigi mencatat bahwa sekitar 48 persen pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun. Fakta ini menjadi alasan kuat di balik lahirnya regulasi khusus seperti PP TUNAS. (rmg/san)

Baca Juga: Pemerintah Nilai Rollover Kuota Bisa Ganggu Tarif dan Kualitas Layanan

Tags: Kementerian Komunikasi dan Digitalkomdigikonten negatif
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen
Nasional

Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Minggu, 28 Jun 2026 14:17 WIB
Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya
Nasional

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya

Selasa, 23 Jun 2026 17:36 WIB
Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung
Nasional

Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Selasa, 23 Jun 2026 17:31 WIB
Prabowo: NU Tak Pernah Kalah
Nasional

Prabowo: NU Tak Pernah Kalah

Selasa, 23 Jun 2026 17:28 WIB
Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun
Nasional

Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun

Senin, 22 Jun 2026 16:28 WIB
Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan
Nasional

Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan

Senin, 22 Jun 2026 16:24 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Padat Penduduk, Tiga Kecamatan di Tangsel Rawan Kebakaran

Padat Penduduk, Tiga Kecamatan di Tangsel Rawan Kebakaran

Jumat, 3 Jul 2026 07:21 WIB
Mayat Bayi Mengambang Gegerkan Warga Sindang Jaya Tangerang

Mayat Bayi Mengambang Gegerkan Warga Sindang Jaya Tangerang

Senin, 29 Jun 2026 15:15 WIB
Kirim Dua Armada, Damkar Tangsel Bantu Padamkan Kebakaran TPA Jatiwaringin

Kirim Dua Armada, Damkar Tangsel Bantu Padamkan Kebakaran TPA Jatiwaringin

Minggu, 5 Jul 2026 16:54 WIB
FOTO BERSAMA - Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, Wabup Pandeglang Iing Andri Supriadi, bersama jajaran pejabat Forkopimda,foto bersama usai mengikuti upacara Hari Bhayangkara Ke-80, Rabu (1/7/2026). (ISTIMEWA)

Hari Bhayangkara Ke-80, Ratusan Anggota Polres Pandeglang Penuhi Alun-alun

Rabu, 1 Jul 2026 15:12 WIB
PURNA TUGAS - Y. Supriatna (kaos abu-abu kerah merah), seorang pegawai di lingkungan Setda Pandeglang, memasuki masa purna tugas, dan berpamitan kepada rekan - rekan kerjanya, usai apel pagi Selasa (30/6/2026). (ISTIMEWA)

22 Tahun Mengabdi, Y.Supriatna Berpamitan di Apel Terakhir Kepada Jajaran Setda Pandeglang

Selasa, 30 Jun 2026 10:19 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.