Jumat, 15 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Facebook cs Membandel, Konten Negatif Merajalela

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 16 Jun 2025 18:56 WIB
Rubrik Nasional
Facebook cs Membandel, Konten Negatif Merajalela

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam acara literasi digital untuk anak dan perempuan di BPSDM Makassar, Senin (16/6/2025). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, MAKASSAR—Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti ketidakpatuhan sejumlah platform digital besar seperti Facebook, WhatsApp, dan Instagram dalam menangani konten negatif di ruang digital.

Meski telah diberi peringatan dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS), praktik moderasi konten oleh platform-platform ini dinilai masih lemah.

“Ini yang sering terjadi, platform tidak comply. Kalau ada yang tanya kenapa iklan judi online masih ada di Facebook, harusnya paham bahwa kami sudah atur dan minta take down. Karena mereka adalah rumah dari konten-konten itu,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam acara literasi digital di Makassar, Senin (16/6).

Meutya menjelaskan, ada dua jalur untuk menurunkan konten berbahaya: langsung oleh pemerintah atau oleh platform atas instruksi Komdigi. Namun dalam praktiknya, banyak konten bermasalah—termasuk di WhatsApp—yang tetap lolos.

Padahal, PP TUNAS yang mulai berlaku 1 April 2025 mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk menyaring konten berbahaya, menyediakan kanal pelaporan, serta menerapkan sistem verifikasi usia. Bagi konten sangat sensitif seperti pornografi anak dan iklan judi, platform wajib melakukan takedown dalam waktu 4 sampai 24 jam. Namun, implementasi di lapangan masih jauh dari harapan.

“Kadang mereka tidak mematuhi. Untuk konten seperti pornografi anak, harusnya langsung ditindak. Tapi kenyataannya, masih banyak yang lolos,” ujarnya.

BeritaTerbaru

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Rabu, 6 Mei 2026 17:31 WIB
Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB

Meutya menegaskan bahwa moderasi konten seharusnya jadi tanggung jawab utama platform digital, bukan hanya beban pemerintah. “Kalau beli baju, bahannya jelek, pasti komplain. Nah, masyarakat juga harus bersikap sama terhadap platform. Jangan terus-terusan hanya mengandalkan pemerintah,” ucapnya.

Ia mengajak masyarakat untuk lebih kritis terhadap layanan digital yang tidak mematuhi standar perlindungan anak. Menurutnya, tekanan dari pengguna akan mendorong industri untuk berubah. “Dari perspektif industri, mereka akan tunduk pada pasar. Kalau masyarakat diam saja, mereka akan terus nyaman menampilkan konten yang merugikan,” ujarnya.

Pemerintah sendiri akan terus memanggil dan mengevaluasi platform-platform yang tidak patuh terhadap PP TUNAS. Jika setelah diperingatkan berkali-kali tetap tidak menunjukkan komitmen, sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional dapat diberlakukan.

“PP ini nantinya akan kami review. Kalau platform terlalu sering tidak comply, maka akan ada tindakan tegas dari pemerintah Republik Indonesia,” tegas Meutya.

Ia juga menambahkan bahwa perlindungan anak hanya satu sisi dari tujuan regulasi ini. Pada dasarnya, PP TUNAS dirancang untuk menciptakan ruang digital yang sehat dan aman bagi semua. “Ketika keamanan ekosistem digital diperkuat, yang diuntungkan bukan hanya anak-anak tapi juga seluruh pengguna internet,” pungkasnya.

Data Komdigi mencatat bahwa sekitar 48 persen pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun. Fakta ini menjadi alasan kuat di balik lahirnya regulasi khusus seperti PP TUNAS. (rmg/san)

Tags: Kementerian Komunikasi dan Digitalkomdigikonten negatif
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG
Nasional

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB
Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB
Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92
Bisnis

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92

Minggu, 3 Mei 2026 18:45 WIB
IMG_20260501_133748
Banten Region

Ogah ke Monas, Ribuan Buruh Banten Pilih Kepung Gedung DPR RI

Jumat, 1 Mei 2026 13:46 WIB
Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka
Nasional

Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 17:01 WIB
Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka
Nasional

Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 16:57 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Hotel Santika Premiere Bintaro

Hotel Santika Premiere Bintaro Hadirkan Amayzing Room Package

Jumat, 8 Mei 2026 15:29 WIB
Mahasiswa Diajak Pahami Empat Pilar Kebangsaan

Mahasiswa Diajak Pahami Empat Pilar Kebangsaan

Selasa, 12 Mei 2026 19:14 WIB
IMG_20260513_162637

Isu Titip Jabatan ASN di Lingkup Pemprov Banten, Begini Komentar Pengamat

Rabu, 13 Mei 2026 16:30 WIB
AC Milan Terancam Gagal Rebut Tiket Liga Champions

AC Milan Terancam Gagal Rebut Tiket Liga Champions

Senin, 11 Mei 2026 16:42 WIB
Direktur FBN, Lulu Jamaludin, berfoto bersama dengan para mahasiswa UIN SMHB. (ISTIMEWA)

Sejumlah Mahasiswa UIN SMH Banten Teliti Gerakan Sosial Relawan FBN

Senin, 11 Mei 2026 21:44 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.