SATELITNEWS.COM, SERANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten, mengeluarkan kebijakan pengumuman hasil Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 dilakukan secara tertutup. Kebijakan itu diklaim, untuk menghindari terjadinya kegaduhan di masyarakat.
Plt Kepala Disdikbud Provinsi Banten, Lukman mengatakan, belajar dari tahun-tahun sebelumnya yang menerapkan sistem pengumuman terbuka, kerap menimbulkan kegaduhan, karena setiap siswa bisa mengetahui nilai rekannya masing-masing. Dan ketika mengetahui nilainya lebih kecil atau kalah, disitulah kemudian muncul kegaduhan.
“Tapi dengan sistem tertutup ini, yang mengetahui nilainya hanya siswa yang bersangkutan saja,” kata Lukman, Rabu (18/6/2025).
Dengan mekanisme tertutup ini, kata Lukman, setiap siswa hanya akan bisa melihat ranking atau nilai dirinya sendiri dan tidak bisa melihat ranking dari siswa lain. Model ini, mirip dengan pengumuman seleksi mahasiswa di perguruan tinggi.
Sistem itu, kata Lukman, berbeda dengan sistem yang diterapkan saat PPDB di mana setiap siswa bisa melihat hasil seleksi dirinya sendiri dan siswa lain. Saat PPDB siswa, juga bisa melihat bagaimana pergerakan nilai dirinya dan siswa lain saat pengumuman hasil seleksi penerimaan siswa baru.
Menanggapi hal ini, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, menyayangkan dengan adanya penerapan sistem tertutup pada pengumuman hasil seleksi SPMB 2025. Dengan menerapkan sistem tertutup yang sebelumnya terbuka menjadikan SPMB tahun 2025 mundur dibandingkan dengan PPDB yang diterapkan sebelumnya.
Baca Juga: Pelayanan Publik Masih Jadi Titik Rawan, Pemda Terbanyak Diadukan
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Fadli Afriadi, menuturkan sistem terbuka membuat para siswa maupun masyarakat secara umum, bisa saling mengawasi pelaksanaan SPMB 2025.
“Sebab setiap orang mampu melihat nilai dari seluruh siswa yang ikut mendaftar pada SPMB,” ujarnya.
Ketika ada siswa maupun orang tua yang mengetahui ada kecurangan, maka dugaan itu bisa ditindaklanjuti sehingga kecurangan bisa terbongkar. Namun dengan sistem tertutup, upaya untuk saling mengawasi menjadi tertutup karena siswa maupun masyarakat umum tidak bisa melihat hasil dari siswa lain.
Karena itu, Ombudsman Provinsi Banten akan berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, untuk menggali argumentasi mengapa SPMB menggunakan sistem tertutup. Pihaknya juga akan mempelajari lebih lanjut, juknis dan peraturan menteri terkait.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan dindik untuk mendapatkan penjelasan tentang sistem yang sekarang,” umgkapnya.
Tidak setuju dengan pernyataan kepala dinas pendidikan, Fadli menilai, keterbukaan bukan menimbulkan kegaduhan. Keterbukaan justru akan membuat masyarakat bisa sama-sama mengawasi pelaksanaan SPMB, sehingga ketika ada hal-hal yang memang tidak benar bisa dibenahi bersama-sama. Sebab ketika sistem dibuat tertutup, maka tidak akan ada yang melakukan pengawasan.
Baca Juga: MPLS di Banten Dipastikan Ramah dan Bebas Perpeloncoan
“Kalau sekarang peserta saja tidak bisa, ada fungsi pengawasan yang hilang. Fungsi pengawasan oleh masyarakat, fungsi pengawasan oleh siswa dan orangtua siswa itu sendiri,” pungkasnya.
Seorang sumber di salah satu SMA Negeri di Kota Serang, yang identitasnya tidak mau disebutkan menyatakan, sejauh ini sekolah sudah berupaya maksimal menutup celah kecurangan ketika SPMB 2025 dilakukan.
Namun, keputusan dinas pendidikan yang membuat kebijakan sistem tertutup akan membuat upaya mencegah kecurangan menjadi sia-sia.
“Sebab sistem tertutup akan membuka potensi adanya siswa titipan kepada sekolah. Praktik ini pada akhirnya akan menyusahkan pihak sekolah untuk bisa berlaku fair terhadap pelaksanaan SPMB 2025,” pungkasnya. (luthfi)
























