SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Pengadilan Negeri Kota Tangerang kembali menunda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus pencabulan anak di Panti Asuhan Yayasan Darussalam Annur, Kecamatan Pinang, Senin (23/6/2025). Penundaan kedua kalinya ini menambah kegelisahan para korban mayoritas masih berstatus pelajar yang menanti kepastian hukum selama berbulan-bulan.
“Yang pasti atas nama anak-anak korban saya kecewa, tapi di sisi lain, saya juga positif feeling mungkin Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan putusan tuntutannya,” ujar pendamping korban Dean Herdesviana seusai sidang.
Menurut Dean, sebagian korban tengah menghadapi momentum penting dari kelulusan SD hingga SMA sehingga kejelasan proses hukum dinilai krusial bagi pemulihan psikologis mereka. Ia menduga Jaksa Penuntut Umum belum final menyiapkan surat tuntutan sehingga majelis memilih menunda. “Anak-anak ini kan ada beberapa yang masih sekolah, ada yg baru lulus SD, Lulus SMA, mereka (korban) butuh kepastian hukum. Kalau seperti ini kan kesannya mereka ini digantung,” ucapnya.
Di tempat terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, A.A. Gede Agung Suarja Teja Buana, membenarkan bahwa tim JPU masih menyusun tuntutan. “Sampai hari ini Jaksa Penuntut Umum masih dalam tahap proses penyusunan surat tuntutannya,” ungkapnya.
Gede menambahkan, sidang akan digelar kembali pada Rabu, (25/6/2025), dengan agenda pembacaan tuntutan secara terbuka untuk umum. “Berdasarkan fakta persidangan penundaan sidang ini akan dilanjutkan hari Rabu, 25 Juni 2025. Konsep peradilannya terbuka untuk umum,” pungkasnya.
Perkara ini menyedot perhatian publik sejak terungkap pada awal 2025. Terdakwa pengasuh sekaligus pengelola panti asuhan dijerat pasal perlindungan anak karena diduga mencabuli lebih dari satu santri. Proses penyidikan ditangani unit PPA Polres Metro Tangerang Kota, sementara dakwaan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Tangerang pada Maret lalu.
Baca Juga: Ditangani 7 JPU, Sidang Richard Lee Siap Digelar di PN Tangerang
Dean Herdesviana meminta majelis hakim, jaksa, dan penasihat hukum terdakwa bersinergi agar agenda sidang tidak kembali molor. “Kami tetap menghormati proses hukum, tetapi tolong prioritaskan kepentingan terbaik bagi anak,” tuturnya. (mg01)
