SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek pembangunan jalan menyusul penangkapan sejumlah pejabat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara.
Menteri PUPR Dody Hanggodo menyatakan bahwa langkah evaluasi akan dimulai pekan depan, dengan menyasar pejabat dari tingkat eselon I hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Evaluasi ini disebutnya sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen untuk memperbaiki tata kelola pembangunan infrastruktur di lingkungan kementeriannya.
“Peristiwa OTT ini menjadi pengingat keras bahwa beban ekonomi berbiaya tinggi masih menjadi hambatan utama pembangunan nasional, sebagaimana pernah diingatkan oleh Prof. Sumitro Djojohadikusumo,” ujar Dody dalam keterangan tertulis yang dirilis Minggu (29/6).
Menurut Dody, kasus dugaan korupsi yang menjerat sejumlah bawahannya harus dijadikan momentum untuk introspeksi menyeluruh. Ia menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi praktik korupsi di Kementerian PU, dan setiap rupiah dari anggaran negara harus digunakan secara optimal demi kesejahteraan rakyat.
“Kita harus pastikan kementerian ini berjalan efisien dan akuntabel. Evaluasi akan dilakukan secara adil dan transparan, namun tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” katanya.
Dody juga menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum, khususnya KPK dan Kejaksaan, atas upaya menjaga integritas pembangunan nasional. Ia memastikan bahwa proses evaluasi internal akan mendapatkan restu Presiden Prabowo sebelum diterapkan secara menyeluruh.
KPK sebelumnya mengungkap dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan yang dikelola Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima tersangka itu adalah Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Sumut), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK Dinas PUPR), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I), M. Akhirun Efendi Siregar (Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup), dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT Rona Na Mora).
Mereka kini ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk masa penahanan pertama selama 20 hari hingga 17 Juli 2025.
Penangkapan dilakukan KPK pada Kamis malam, 26 Juni, di Kabupaten Mandailing Natal. Dari operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai Rp231 juta yang diduga terkait dengan praktik suap proyek jalan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu mengatakan jika Akhirun dan Rayhan berhasil memenangkan lelang, mereka berencana mengalokasikan sekitar 10 hingga 20 persen dari total nilai proyek untuk menyuap sejumlah pihak.
“Sekitar 10-20 persen yang akan dia bagikan, seperti itu. Jadi sekitar Rp 46 miliar kurang lebih, seperti itu. Pada siapa saja? Itu yang sedang kami dalami,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu, 28 Juni 2025.
Sebagai uang muka, Akhirun dan Rayhan menyiapkan uang sebesar Rp 2 miliar terlebih dahulu agar bisa ditunjuk sebagai rekanan tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa. Uang tersebut dibagikan ke beberapa pihak, termasuk tiga tersangka lainnya, yaitu Topan, Rasuli, dan Haliyanto.
“Kegiatan ini menjadi pintu masuk bagi penyidikan lanjutan. KPK akan terus mendalami proyek-proyek lain yang mungkin terlibat,” ujar Asep.
Kementerian PU menegaskan komitmennya untuk memperbaiki sistem pengawasan dan memastikan tidak ada celah dalam pengelolaan proyek infrastruktur yang menggunakan dana publik. (rmg/san)
Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.