SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Pemerintah memastikan tarif ojek online (ojol) roda dua akan naik antara 8 hingga 15 persen. Kebijakan ini diumumkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai respons terhadap keresahan mitra pengemudi yang menggelar aksi massa pada Mei lalu.
“Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda dua,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/6).
Kenaikan tarif di masing-masing zona akan disesuaikan dengan kondisi dan biaya operasional lokal, berkisar dari 8 hingga 15 persen. Zona I mencakup Sumatra, sebagian besar wilayah Jawa di luar Jabodetabek, serta Bali. Zona II mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Sementara Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Meski kajian teknis telah rampung, pemberlakuan kebijakan ini masih menunggu finalisasi dengan pihak aplikator. Aan menyebut para aplikator pada prinsipnya menyetujui penyesuaian tarif ini, namun pertemuan lanjutan dijadwalkan untuk memastikannya.
“Besok kami akan memanggil aplikator untuk memastikan implementasi di lapangan berjalan baik,” ujarnya.
Aksi pengemudi ojol pada 20 Mei 2025 lalu menjadi latar belakang penting lahirnya kebijakan ini. Dalam unjuk rasa tersebut, para mitra pengemudi menuntut bukan hanya revisi tarif penumpang, tetapi juga penghentian berbagai program promosi yang dinilai menekan pendapatan mereka—seperti skema “aceng”, “slot”, serta prioritas layanan berbasis algoritma.
Tuntutan mereka berlanjut dengan audiensi ke DPR pada hari berikutnya. Saat itu, asosiasi pengemudi menyampaikan lima poin utama. Yakni penurunan potongan komisi aplikator dari 20 persen menjadi maksimal 10 persen, penetapan tarif bersih dan adil, regulasi untuk jasa pengantaran makanan dan barang, serta penghapusan sistem promo yang dianggap merugikan.
Masukan itu kini menjadi perhatian serius DPR. Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menegaskan bahwa forum hari ini digelar untuk menindaklanjuti keresahan para pengemudi. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sendiri berhalangan hadir karena mendampingi Presiden, dan diwakili oleh Wakil Menteri Perhubungan, Suntana.
“Seyogyanya rapat ini sudah dilakukan sebelumnya, tapi baru hari ini bisa terlaksana. Harapan kami, bukan lagi soal siapa yang salah, tapi bagaimana menyelesaikan persoalan aplikator dan mitra secara adil,” ujar Lasarus membuka rapat.
Isu mengenai potongan komisi aplikator menjadi salah satu sorotan tajam dalam forum tersebut. Anggota Komisi V dari Fraksi PDIP, Adian Napitupulu, mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Kemenhub dalam menetapkan batas potongan fee driver.
Adian menyoroti seringnya perubahan aturan, termasuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022 yang menetapkan potongan 15 persen, lalu digantikan oleh Permen 1001 yang menaikkan potongan menjadi 20 persen.
“Dalam satu tahun terakhir, peraturannya berubah-ubah. Dari 20 persen, lalu 15 persen, terus naik lagi. Harusnya jelas dong, pakai dasar apa bikin 15 tambah 5 itu?” kata Adian.
Menjawab pertanyaan tersebut, Wakil Menteri Perhubungan Suntana mengakui bahwa pembahasan soal potongan komisi aplikator menjadi salah satu isu paling krusial yang masih dikaji pemerintah.
“Tuntutan driver terutama soal potongan 20 persen itu sedang kami evaluasi bersama. Kita akan cari rumusan yang adil, tidak hanya bagi aplikator, tapi juga jutaan mitra pengemudi dan UMKM yang bergantung pada layanan ini,” jelasnya.
Suntana memastikan, pemerintah berkomitmen menuntaskan permasalahan ini secara menyeluruh. “Kami ingin keputusan yang adil dan seimbang untuk semua pihak,” ujarnya.
Tarif ojek online saat ini masih merujuk Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022. Tarif ojol ditentukan berdasarkan tiga zona.
Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Tarif di zona ini Rp1.850 hingga Rp2.300 per kilometer.
Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Tarif di zona ini Rp2.600 hingga 2.700 per kilometer.
Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua. Tarif di zona ini Rp2.100 hingga 2.600 per kilometer. (rmg/san)