Minggu, 17 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Tarif Ojol Naik 8–15 Persen, DPR Soroti Potongan Aplikator

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 30 Jun 2025 22:42 WIB
Rubrik Nasional
Tarif Ojol Naik 8–15 Persen, DPR Soroti Potongan Aplikator

Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana saat menanggapi pertanyaan pers terkait kenaikan tarif Ojol, di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin (30/6/2025). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Pemerintah memastikan tarif ojek online (ojol) roda dua akan naik antara 8 hingga 15 persen. Kebijakan ini diumumkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai respons terhadap keresahan mitra pengemudi yang menggelar aksi massa pada Mei lalu.

“Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda dua,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/6).

Kenaikan tarif di masing-masing zona akan disesuaikan dengan kondisi dan biaya operasional lokal, berkisar dari 8 hingga 15 persen. Zona I mencakup Sumatra, sebagian besar wilayah Jawa di luar Jabodetabek, serta Bali. Zona II mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Sementara Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Meski kajian teknis telah rampung, pemberlakuan kebijakan ini masih menunggu finalisasi dengan pihak aplikator. Aan menyebut para aplikator pada prinsipnya menyetujui penyesuaian tarif ini, namun pertemuan lanjutan dijadwalkan untuk memastikannya.

“Besok kami akan memanggil aplikator untuk memastikan implementasi di lapangan berjalan baik,” ujarnya.

Aksi pengemudi ojol pada 20 Mei 2025 lalu menjadi latar belakang penting lahirnya kebijakan ini. Dalam unjuk rasa tersebut, para mitra pengemudi menuntut bukan hanya revisi tarif penumpang, tetapi juga penghentian berbagai program promosi yang dinilai menekan pendapatan mereka—seperti skema “aceng”, “slot”, serta prioritas layanan berbasis algoritma.

BeritaTerbaru

370930

Geruduk DPRD Kabupaten Tangerang, Warga Tolak Kenaikan BBM Non Subsidi

Jumat, 8 Mei 2026 12:59 WIB
jamaah haji indonesia fase kedua tiba

12 Jamaah Haji Indonesia Wafat

Jumat, 8 Mei 2026 12:53 WIB
Cek Kesehatan Gratis Jangkau 100 Juta Orang, Temuan Anak Mencuat

Cek Kesehatan Gratis Jangkau 100 Juta Orang, Temuan Anak Mencuat

Rabu, 6 Mei 2026 17:34 WIB
Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Rabu, 6 Mei 2026 17:31 WIB

Tuntutan mereka berlanjut dengan audiensi ke DPR pada hari berikutnya. Saat itu, asosiasi pengemudi menyampaikan lima poin utama. Yakni penurunan potongan komisi aplikator dari 20 persen menjadi maksimal 10 persen, penetapan tarif bersih dan adil, regulasi untuk jasa pengantaran makanan dan barang, serta penghapusan sistem promo yang dianggap merugikan.

Masukan itu kini menjadi perhatian serius DPR. Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menegaskan bahwa forum hari ini digelar untuk menindaklanjuti keresahan para pengemudi. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sendiri berhalangan hadir karena mendampingi Presiden, dan diwakili oleh Wakil Menteri Perhubungan, Suntana.

“Seyogyanya rapat ini sudah dilakukan sebelumnya, tapi baru hari ini bisa terlaksana. Harapan kami, bukan lagi soal siapa yang salah, tapi bagaimana menyelesaikan persoalan aplikator dan mitra secara adil,” ujar Lasarus membuka rapat.

Isu mengenai potongan komisi aplikator menjadi salah satu sorotan tajam dalam forum tersebut. Anggota Komisi V dari Fraksi PDIP, Adian Napitupulu, mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Kemenhub dalam menetapkan batas potongan fee driver.

Adian menyoroti seringnya perubahan aturan, termasuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022 yang menetapkan potongan 15 persen, lalu digantikan oleh Permen 1001 yang menaikkan potongan menjadi 20 persen.

“Dalam satu tahun terakhir, peraturannya berubah-ubah. Dari 20 persen, lalu 15 persen, terus naik lagi. Harusnya jelas dong, pakai dasar apa bikin 15 tambah 5 itu?” kata Adian.

Menjawab pertanyaan tersebut, Wakil Menteri Perhubungan Suntana mengakui bahwa pembahasan soal potongan komisi aplikator menjadi salah satu isu paling krusial yang masih dikaji pemerintah.

“Tuntutan driver terutama soal potongan 20 persen itu sedang kami evaluasi bersama. Kita akan cari rumusan yang adil, tidak hanya bagi aplikator, tapi juga jutaan mitra pengemudi dan UMKM yang bergantung pada layanan ini,” jelasnya.

Suntana memastikan, pemerintah berkomitmen menuntaskan permasalahan ini secara menyeluruh. “Kami ingin keputusan yang adil dan seimbang untuk semua pihak,” ujarnya.

Tarif ojek online saat ini masih merujuk Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022. Tarif ojol ditentukan berdasarkan tiga zona.

Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Tarif di zona ini Rp1.850 hingga Rp2.300 per kilometer.

Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Tarif di zona ini Rp2.600 hingga 2.700 per kilometer.

Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua. Tarif di zona ini Rp2.100 hingga 2.600 per kilometer. (rmg/san)

Tags: DPRojek onlineojol
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen
Bisnis

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang
Bisnis

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus
Bisnis

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB
Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG
Nasional

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB
Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB
Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92
Bisnis

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92

Minggu, 3 Mei 2026 18:45 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

KECELAKAAN LALU LINTAS - Peristiwa laka lantas maut, kembali terjadi di Jalan Raya Labuan - Panimbang, tepatnya di Kampung Sinar Mulya, RT 002 RW 003, Desa Tegal Papak, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Sabtu (9/5/2026) sekira pukul 15.30 WIB. (ISTIMEWA)

Laka Lantas Maut di Jalan Raya Labuan-Panimbang Pandeglang, Ibu dan Anak Tewas Di TKP

Minggu, 10 Mei 2026 14:11 WIB
Longsor Tebing Tutup Jalur Citorek-Ciparay Lebak

Longsor Tebing Tutup Jalur Citorek-Ciparay Lebak

Selasa, 12 Mei 2026 19:20 WIB
IMG_20260516_161314

695 Koperasi Merah Putih di Banten Sudah Beroperasi

Sabtu, 16 Mei 2026 16:19 WIB
Bupati Serang Ratu Rahmatuzakiyah, melepas jamaah calon haji asal Kabupaten Serang, Senin (11/5/2026). (ISTIMEWA)

Bupati Serang Lepas 388 Jemaah Calon Haji

Senin, 11 Mei 2026 17:45 WIB
Peredaran rokok ilegal di sejumlah wilayah Kota Tangerang, masih marak dan mudah ditemukan. (ISTIMEWA)

Rokok Ilegal Masih Dijual Bebas di Kota Tangerang, Polisi Tunggu Koordinasi Bea Cukai

Jumat, 15 Mei 2026 13:57 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.