Kamis, 14 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Baru Bebas, Eks Sekretaris MA Kembali Ditangkap KPK

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 30 Jun 2025 22:48 WIB
Rubrik Nasional
Baru Bebas, Eks Sekretaris MA Kembali Ditangkap KPK

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman, yang baru saja menyelesaikan masa hukuman atas kasus suap dan gratifikasi, kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan MA.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa penangkapan dan penahanan terhadap Nurhadi dilakukan pada Minggu (29/6/2025) dini hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, tempat yang sama dimana Nurhadi menjalani masa hukuman sebelumnya.

“Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Menurut Budi, penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan TPPU yang menjerat Nurhadi. “Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA,” jelasnya.

Sebelumnya, Nurhadi telah divonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan nomor 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021.

Nurhadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi terkait pengaturan perkara di Mahkamah Agung. Dalam putusan tersebut, meski jaksa KPK menuntut pidana uang pengganti sebesar Rp83 miliar, majelis hakim menolak tuntutan tersebut.

BeritaTerbaru

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB
Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB

Kasus suap yang menjerat Nurhadi berasal dari periode 2015 hingga 2016, dimana ia tercatat menerima suap sekitar Rp45,7 miliar dari sejumlah pengusaha yang berperkara di MA.

Selain itu, selama menjabat, Nurhadi juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp37,2 miliar dari pihak-pihak terkait perkara pada periode 2014-2017. Namun, saat putusan inkrah, angka suap yang disahkan adalah sekitar Rp35,7 miliar dan gratifikasi Rp13,7 miliar.

Dalam proses penyidikan TPPU ini, KPK juga telah memanggil mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, sebagai saksi. Namun, Eddy mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa (13/8).

Kabar penangkapan kembali Nurhadi ini mendapat protes dari kuasa hukumnya, advokat Maqdir Ismail. Maqdir menyebut bahwa penangkapan tersebut berlebihan dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Saya sudah mendengar kabar itu, tapi menurut hemat saya, penangkapan ini agak berlebihan,” ujarnya melalui pesan tertulis, Senin (30/6/2025). Ia menyatakan bahwa tidak ada alasan hukum yang bisa digunakan KPK untuk melakukan penangkapan di saat kliennya baru saja bebas dari penjara.

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa penangkapan Nurhadi dilakukan demi kepentingan penyidikan kasus TPPU yang masih berjalan dan merupakan kelanjutan dari kasus korupsi yang menjeratnya sebelumnya. (rmg/san)

Tags: ditangkapkpkSekretaris MA
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB
Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92
Bisnis

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92

Minggu, 3 Mei 2026 18:45 WIB
IMG_20260501_133748
Banten Region

Ogah ke Monas, Ribuan Buruh Banten Pilih Kepung Gedung DPR RI

Jumat, 1 Mei 2026 13:46 WIB
Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka
Nasional

Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 17:01 WIB
Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka
Nasional

Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 16:57 WIB
Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan
Nasional

Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan

Selasa, 28 Apr 2026 20:39 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Barcelona Segel Juara Usai Kalahkan Real Madrid

Barcelona Segel Juara Usai Kalahkan Real Madrid

Senin, 11 Mei 2026 16:33 WIB
Maling Bobol Studio Musik di Pondok Aren, 4 Keyboard dan 2 Gitar Raib

Maling Bobol Studio Musik di Pondok Aren, 4 Keyboard dan 2 Gitar Raib

Senin, 11 Mei 2026 15:56 WIB
IMG_20260513_075043

Full Jadul di Balik Kemeriahan Milad Ke-58 SMP Negeri 3 Kota Tangerang

Rabu, 13 Mei 2026 10:29 WIB
IMG_20260510_071910

Banten Luncurkan Sekolah Aman dan Nyaman, Talenta Siswa Disiapkan Mendunia

Minggu, 10 Mei 2026 07:25 WIB
Rumah Sehat Wahana, Bukti Komitmen WAG Beri Pelayanan Kesehatan Berkualitas

Rumah Sehat Wahana, Bukti Komitmen WAG Beri Pelayanan Kesehatan Berkualitas

Selasa, 12 Mei 2026 18:42 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.