Sabtu, 25 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Baru Bebas, Eks Sekretaris MA Kembali Ditangkap KPK

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 30 Jun 2025 22:48 WIB
Rubrik Nasional
Baru Bebas, Eks Sekretaris MA Kembali Ditangkap KPK

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman, yang baru saja menyelesaikan masa hukuman atas kasus suap dan gratifikasi, kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan MA.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa penangkapan dan penahanan terhadap Nurhadi dilakukan pada Minggu (29/6/2025) dini hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, tempat yang sama dimana Nurhadi menjalani masa hukuman sebelumnya.

“Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Menurut Budi, penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan TPPU yang menjerat Nurhadi. “Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA,” jelasnya.

Sebelumnya, Nurhadi telah divonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan nomor 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021.

Nurhadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi terkait pengaturan perkara di Mahkamah Agung. Dalam putusan tersebut, meski jaksa KPK menuntut pidana uang pengganti sebesar Rp83 miliar, majelis hakim menolak tuntutan tersebut.

Baca Juga: Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis

Kasus suap yang menjerat Nurhadi berasal dari periode 2015 hingga 2016, dimana ia tercatat menerima suap sekitar Rp45,7 miliar dari sejumlah pengusaha yang berperkara di MA.

Selain itu, selama menjabat, Nurhadi juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp37,2 miliar dari pihak-pihak terkait perkara pada periode 2014-2017. Namun, saat putusan inkrah, angka suap yang disahkan adalah sekitar Rp35,7 miliar dan gratifikasi Rp13,7 miliar.

BeritaTerbaru

APBN Defisit Rp196,5 Triliun, Purbaya: Fiskal Tetap Kuat

APBN Defisit Rp196,5 Triliun, Purbaya: Fiskal Tetap Kuat

Selasa, 21 Jul 2026 18:22 WIB
Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah

Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah

Senin, 20 Jul 2026 18:00 WIB
KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak

KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak

Senin, 20 Jul 2026 17:58 WIB
Hina Wartawan, Hotman Paris Dikecam

Hina Wartawan, Hotman Paris Dikecam

Minggu, 19 Jul 2026 21:20 WIB

Dalam proses penyidikan TPPU ini, KPK juga telah memanggil mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, sebagai saksi. Namun, Eddy mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa (13/8).

Kabar penangkapan kembali Nurhadi ini mendapat protes dari kuasa hukumnya, advokat Maqdir Ismail. Maqdir menyebut bahwa penangkapan tersebut berlebihan dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Saya sudah mendengar kabar itu, tapi menurut hemat saya, penangkapan ini agak berlebihan,” ujarnya melalui pesan tertulis, Senin (30/6/2025). Ia menyatakan bahwa tidak ada alasan hukum yang bisa digunakan KPK untuk melakukan penangkapan di saat kliennya baru saja bebas dari penjara.

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa penangkapan Nurhadi dilakukan demi kepentingan penyidikan kasus TPPU yang masih berjalan dan merupakan kelanjutan dari kasus korupsi yang menjeratnya sebelumnya. (rmg/san)

Baca Juga: KPK Limpahkan Kasus Kuota Haji ke JPU, Yaqut Segera Disidang

Tags: ditangkapkpkSekretaris MA
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis
Nasional

Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis

Minggu, 19 Jul 2026 21:17 WIB
Program MBG Buat BGN Punya Utang Rp 1,7 Triliun
Nasional

Program MBG Buat BGN Punya Utang Rp 1,7 Triliun

Minggu, 19 Jul 2026 15:37 WIB
Nasional

Kontak Tembak di Yahukimo, Tiga Anggota KKB Tewas

Sabtu, 18 Jul 2026 17:49 WIB
Bisnis

Ancol Gratiskan Tiket Rekreasi Anak pada Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Sabtu, 18 Jul 2026 15:26 WIB
Nasional

Polri Serahkan Tersangka Korupsi Don Ritto ke Kejagung

Jumat, 17 Jul 2026 19:19 WIB
Nasional

Gus Lilur Usulkan Mahfud MD Jadi Menko Polkam, Busyro Muqoddas Wamenko

Jumat, 17 Jul 2026 18:38 WIB
Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke 66 Dinkes Tangsel
Rustandi Fraksi Golkar DPRD Kota Tangerang

Berita Pilihan

Tasril Jamal Usul Anak Almarhum Ketua DPRD Kota Tangerang Diberi Beasiswa hingga Kuliah

Tasril Jamal Usul Anak Almarhum Ketua DPRD Kota Tangerang Diberi Beasiswa hingga Kuliah

Rabu, 22 Jul 2026 18:42 WIB
Waduh, Dikaitkan Kasus Penculikan Aktivis, Ketua DPRD Lebak Bantah Jadi Dalang

Waduh, Dikaitkan Kasus Penculikan Aktivis, Ketua DPRD Lebak Bantah Jadi Dalang

Senin, 20 Jul 2026 16:28 WIB
Kemarau, Krisis Air Bersih Melanda Cibuah Lebak

Kemarau, Krisis Air Bersih Melanda Cibuah Lebak

Minggu, 19 Jul 2026 17:07 WIB
Kabel Semrawut di Jalan Raden Fatah Kota Tangerang Mulai Diputus

Penataan Kabel Harus Utamakan Keselamatan dan Kelancaran Usaha

Sabtu, 18 Jul 2026 18:09 WIB

Fraksi PKB Desak Kemendagri Segera Setujui TPP PPPK Teknis Kota Tangerang

Rabu, 22 Jul 2026 12:35 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.