Kamis, 10 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Baru Bebas, Eks Sekretaris MA Kembali Ditangkap KPK

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 30 Jun 2025 22:48 WIB
Rubrik Nasional
Baru Bebas, Eks Sekretaris MA Kembali Ditangkap KPK

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman, yang baru saja menyelesaikan masa hukuman atas kasus suap dan gratifikasi, kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan MA.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa penangkapan dan penahanan terhadap Nurhadi dilakukan pada Minggu (29/6/2025) dini hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, tempat yang sama dimana Nurhadi menjalani masa hukuman sebelumnya.

“Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Menurut Budi, penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan TPPU yang menjerat Nurhadi. “Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA,” jelasnya.

Sebelumnya, Nurhadi telah divonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan nomor 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021.

Nurhadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi terkait pengaturan perkara di Mahkamah Agung. Dalam putusan tersebut, meski jaksa KPK menuntut pidana uang pengganti sebesar Rp83 miliar, majelis hakim menolak tuntutan tersebut.

Baca Juga: Eksepsi Kandas, Yaqut Janjikan Fakta

Kasus suap yang menjerat Nurhadi berasal dari periode 2015 hingga 2016, dimana ia tercatat menerima suap sekitar Rp45,7 miliar dari sejumlah pengusaha yang berperkara di MA.

Selain itu, selama menjabat, Nurhadi juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp37,2 miliar dari pihak-pihak terkait perkara pada periode 2014-2017. Namun, saat putusan inkrah, angka suap yang disahkan adalah sekitar Rp35,7 miliar dan gratifikasi Rp13,7 miliar.

BeritaTerbaru

59,8 Juta Rokok Ilegal Ditindak, Potensi Kerugian Rp46,79 Miliar

59,8 Juta Rokok Ilegal Ditindak, Potensi Kerugian Rp46,79 Miliar

Rabu, 9 Sep 2026 21:11 WIB
Menteri Sosial Perkuat Sistem Pengawasan Sekolah Rakyat

Menteri Sosial Perkuat Sistem Pengawasan Sekolah Rakyat

Rabu, 9 Sep 2026 21:06 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

SIM Keliling Jakarta Rabu 9 September, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:46 WIB
Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara

Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara

Rabu, 9 Sep 2026 07:42 WIB

Dalam proses penyidikan TPPU ini, KPK juga telah memanggil mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, sebagai saksi. Namun, Eddy mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa (13/8).

Kabar penangkapan kembali Nurhadi ini mendapat protes dari kuasa hukumnya, advokat Maqdir Ismail. Maqdir menyebut bahwa penangkapan tersebut berlebihan dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Saya sudah mendengar kabar itu, tapi menurut hemat saya, penangkapan ini agak berlebihan,” ujarnya melalui pesan tertulis, Senin (30/6/2025). Ia menyatakan bahwa tidak ada alasan hukum yang bisa digunakan KPK untuk melakukan penangkapan di saat kliennya baru saja bebas dari penjara.

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa penangkapan Nurhadi dilakukan demi kepentingan penyidikan kasus TPPU yang masih berjalan dan merupakan kelanjutan dari kasus korupsi yang menjeratnya sebelumnya. (rmg/san)

Baca Juga: Dokumen Maba Titipan Ditemukan Dari Ruang Rektorat Unsoed

Tags: ditangkapkpkSekretaris MA
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali, Abu Mulai Menjauh
Nasional

Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali, Abu Mulai Menjauh

Rabu, 9 Sep 2026 07:23 WIB
BNPB Minta Anggaran Tambahan Rp 5,67 Triliun
Nasional

BNPB Minta Anggaran Tambahan Rp 5,67 Triliun

Rabu, 9 Sep 2026 07:19 WIB
Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar
Bisnis

Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar

Selasa, 8 Sep 2026 21:15 WIB
Gunung Anak Krakatau Belum Tenang Meski Aktivitas Erupsi Menurun
Nasional

Gunung Anak Krakatau Belum Tenang Meski Aktivitas Erupsi Menurun

Selasa, 8 Sep 2026 08:06 WIB
Kebakaran Hutan dan Lahan Jerat 138 Tersangka
Nasional

Kebakaran Hutan dan Lahan Jerat 138 Tersangka

Selasa, 8 Sep 2026 08:02 WIB
Menteri Perhubungan Perpanjang Penutupan 8 Bandara
Nasional

Menteri Perhubungan Perpanjang Penutupan 8 Bandara

Senin, 7 Sep 2026 08:15 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya

SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya

Senin, 7 Sep 2026 08:06 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Senin 7 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Kota Tangerang Rabu 9 September, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:36 WIB
Wali Kota Tangerang Sachrudin Putuskan PJJ Diperpanjang hingga Jumat

Wali Kota Tangerang Sachrudin Putuskan PJJ Diperpanjang hingga Jumat

Rabu, 9 Sep 2026 21:02 WIB
Inter Milan vs Napoli, Tuan Rumah Dibayangi Kenangan Buruk

Inter Milan vs Napoli, Tuan Rumah Dibayangi Kenangan Buruk

Sabtu, 5 Sep 2026 09:07 WIB
Karyawan Pergoki Pemuda Curi Laptop dan iPhone di ITC BSD

Karyawan Pergoki Pemuda Curi Laptop dan iPhone di ITC BSD

Jumat, 4 Sep 2026 07:34 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.