SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman, yang baru saja menyelesaikan masa hukuman atas kasus suap dan gratifikasi, kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan MA.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa penangkapan dan penahanan terhadap Nurhadi dilakukan pada Minggu (29/6/2025) dini hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, tempat yang sama dimana Nurhadi menjalani masa hukuman sebelumnya.
“Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Menurut Budi, penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan TPPU yang menjerat Nurhadi. “Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA,” jelasnya.
Sebelumnya, Nurhadi telah divonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan nomor 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021.
Nurhadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi terkait pengaturan perkara di Mahkamah Agung. Dalam putusan tersebut, meski jaksa KPK menuntut pidana uang pengganti sebesar Rp83 miliar, majelis hakim menolak tuntutan tersebut.
Kasus suap yang menjerat Nurhadi berasal dari periode 2015 hingga 2016, dimana ia tercatat menerima suap sekitar Rp45,7 miliar dari sejumlah pengusaha yang berperkara di MA.
Selain itu, selama menjabat, Nurhadi juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp37,2 miliar dari pihak-pihak terkait perkara pada periode 2014-2017. Namun, saat putusan inkrah, angka suap yang disahkan adalah sekitar Rp35,7 miliar dan gratifikasi Rp13,7 miliar.
Dalam proses penyidikan TPPU ini, KPK juga telah memanggil mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, sebagai saksi. Namun, Eddy mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa (13/8).
Kabar penangkapan kembali Nurhadi ini mendapat protes dari kuasa hukumnya, advokat Maqdir Ismail. Maqdir menyebut bahwa penangkapan tersebut berlebihan dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Saya sudah mendengar kabar itu, tapi menurut hemat saya, penangkapan ini agak berlebihan,” ujarnya melalui pesan tertulis, Senin (30/6/2025). Ia menyatakan bahwa tidak ada alasan hukum yang bisa digunakan KPK untuk melakukan penangkapan di saat kliennya baru saja bebas dari penjara.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa penangkapan Nurhadi dilakukan demi kepentingan penyidikan kasus TPPU yang masih berjalan dan merupakan kelanjutan dari kasus korupsi yang menjeratnya sebelumnya. (rmg/san)