SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Masa penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi diperpanjang oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Penahanan yang sudah melewati batas waktu 60 hari ini menjadi sorotan, sekaligus menegaskan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus korupsi yang bersumber dari APBD Tangsel Tahun Anggaran 2024 tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Aditya Rakatama menjelaskan bahwa perpanjangan masa penahanan merupakan langkah strategis agar proses penyidikan dapat berjalan maksimal.
“Penahanan diperpanjang. Jaksa peneliti masih bekerja, pastinya kita enggak main-main,” ujarnya, Selasa (1/7/2025).
Aditya juga menyebutkan, jaksa peneliti kini tengah melakukan perhitungan ulang terkait nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus tersebut. Meski demikian dirinya tidak menjawab secara gamblang saat ditanyakan apakah jumlah tersangka akan bertambah atau tidak.
Sementara, Komisioner Komisi Kejaksaan, Nurokhman memberikan penjelasan mendetail soal mekanisme dan durasi masa penahanan dalam kasus pidana korupsi. Ia menyebutkan bahwa masa penahanan tersangka diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 24 dan Pasal 25.
“Khususnya dalam Pasal 24. Masa penahanan oleh penyidik 20 hari pertama,” ucapnya.
Baca Juga: Hingga Hari Keempat, Kebakaran Tumpukan Sampah di Pinang Belum Padam
Nurokhman menegaskan, Kejaksaan Tinggi Banten pasti sudah memiliki strategi penyidikan yang matang sebelum melakukan penahanan terhadap tersangka. Maka ketika penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka, tentunya sudah yakin dan mempunyai pertimbangan secara materil dan formil.
Ia mengatakan masa penahanan dapat diperpanjang oleh penuntut umum selama 40 hari. Total maksimal 60 hari. Kemudian, lanjut Nurokhman, masa penahanan oleh penuntut umum sesuai Pasal 25 KUHAP adalah 20 hari pertama dapat diperpanjang oleh ketua Pengadilan Negeri selama 30 hari. Total maksimal 50 hari.
“Untuk lamanya masa penahanan terhadap tersangka merujuk KUHAP pasal tersebut yaitu 60 hari oleh penyidik dan 50 hari oleh penuntut umum,” jelasnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengelolaan pengangkutan sampah yang dikerjakan oleh PT Ella Pratama Perkasa, perusahaan penyedia barang dan jasa di Tangsel dengan nilai kontrak mencapai Rp 75,94 miliar. Namun, PT tersebut diduga tidak melaksanakan layanan pengelolaan sampah senilai Rp 25,21 miliar, yang kemudian menimbulkan kerugian negara.
Empat orang tersangka yang telah ditetapkan adalah SYM, Direktur PT Ella Pratama Perkasa; WL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kota Tangsel; TBA, Kepala Bidang Kebersihan DLH Kota Tangsel; serta ZY, staf DLH Kota Tangsel. Keempatnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (eko)
























