SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Enam restoran terkenal di wilayah Cikupa, Gading Serpong, dan Pagedangan menjadi sorotan publik usai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang melakukan aksi tegas dengan memasang stiker pemberitahuan tunggakan pajak, Selasa (1/7/2025). Tindakan ini dilakukan sebagai langkah tegas terhadap wajib pajak yang dinilai tidak kooperatif.
Berdasarkan pantauan Satelit News, Tim Bapenda Kabupaten Tangerang yang dipimpin langsung oleh Fahmi Faisuri, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), menyisir sejumlah lokasi restoran dan melakukan pemasangan stiker secara langsung. Keenam restoran yang menjadi sasaran adalah Gokana Ramayana Cikupa, Gokana Summarecon Mall Serpong (SMS), Raa Cha Suki SMS, Monsieur Spoon SMS, Croco AEON BSD dan Bamiko SDC.
Aksi pemasangan stiker tersebut sempat menarik perhatian para pengunjung, sementara petugas juga memberikan penjelasan kepada pegawai restoran yang mempertanyakan tindakan tersebut.
Menurut Fahmi, langkah ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pendapatan daerah, khususnya dari sektor pajak daerah yang masih banyak belum diselesaikan oleh para pelaku usaha.
“Pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan perpajakan daerah wajib melunasi tunggakan pajaknya. Bila tidak, kami berwenang melakukan penindakan seperti pemasangan stiker hingga plang pemberitahuan,” tegasnya.
Langkah ini merujuk pada Pasal 103 ayat (1) Perda Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan wewenang kepada Bapenda untuk memberikan tanda visual pada objek pajak yang tidak patuh.
Pada tanggal 1 Juli 2025, penindakan kembali dilakukan terhadap enam objek pajak dari PT Chasmp Resto Indonesia, yakni Gokana Teppan Ramayana, Gokana Teppan Summarecon Mall Serpong 2, Raa Cha Suki SMS 1, Monsieur Spoon SMS, Croco by Monsieur Spoon AEON BSD City, dan Bamiko SDC.
Slamet Budhi Mulyanto, Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, menegaskan bahwa tindakan ini bukan penyegelan, melainkan bentuk penagihan pajak serta sanksi administratif kepada wajib pajak yang tidak menunjukkan itikad baik, meski telah diberikan Surat Teguran Pajak Daerah sebelumnya.
Berdasarkan data dari sistem SIMPAD Kabupaten Tangerang, keenam objek pajak tersebut hingga kini belum melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika sebelum pemasangan stiker mereka membayar tunggakan, maka tindakan ini bisa dibatalkan. Tapi jika tidak, maka bisa berujung ke tindakan lebih tegas seperti penyegelan, penyitaan, bahkan pencabutan izin usaha,” tegas Slamet.
Pemkab Tangerang berharap langkah tegas ini dapat memberikan efek jera dan menjadi pengingat bagi pelaku usaha lain agar patuh terhadap kewajiban pajak daerah. Rencana ke depan, aksi serupa akan terus digelar secara terjadwal untuk menjangkau wajib pajak nakal lainnya.
Karena pada akhirnya, pajak daerah bukan hanya kewajiban, tetapi juga penopang utama pembangunan Kabupaten Tangerang menuju masa depan yang gemilang. (aditya)
Baca Juga: Hingga Awal Juli, Bapenda Tangsel Kumpulkan Pajak Daerah Rp1,5 Triliun
























