SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid mengingatkan sekolah swasta yang menyelenggarakan Sekolah Gratis untuk tidak lagi melakukan pungutan biaya kepada siswa.
Pemkab Tangerang telah menganggarkan 40 miliar rupiah untuk subsidi kepada sekolah peserta program unggulannya berama Wakil Bupati Intan Nurul Hikmah tersebut.
Peringatan itu diungkapkan Maesyal Rasid dalam kegiatan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemkab Tangerang dengan 51 SD dan 128 SMP swasta pada Rabu (2/7). Rudi, sapaannya, menyatakan sekolah dilarang memungut biaya pendaftaran, daftar ulang, SPP atau biaya ekstrakurikuler.
“Karena semua itu sudah ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang. Khususnya bagi 179 sekolah swasta yang terdaftar dalam program sekolah swasta gratis,” tegas Rudi.
Dia menjelaskan program Sekolah Gratis merupakan bentuk komitmen dalam menciptakan generasi muda yang memiliki daya saing dan menciptakan pendidikan yang merata, inklusif, serta berkualitas bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang. Rudi mengungkapkan program ini masih dalam tahap awal karena hanya diikuti b179 sekolah swasta yang terdiri dari 51 SD dan 128 SMP. Kedepan, sekolah-sekolah swasta yang masuk dalam program sekolah gratis akan terus ditambah sehingga tidak ada lagi sekolah yang berbayar di Kabupaten Tangerang.
“Tentunya program ini, sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang menegaskan pentingnya pemenuhan hak konstitusional warga negara atas pendidikan dasar yang berkualitas dan dapat diakses oleh semua, ” ujar Rudi.
Baca Juga: Perubahan APBD 2026: Pemkot Tangsel Tambah Anggaran Pendidikan, Kesehatan hingga Infrastruktur
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Dadan Gandana menambahkan semua biaya pendidikan di 51 SD dan 128 SMP itu akan ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang. Diantaranya biaya masuk atau pendaftaran, biaya daftar ulang, biaya bulanan atau SPP dan biaya ekstrakulikuler yang tidak ditanggung oleh BOS.
“Semua sudah ditanggung kecuali seragam, les/kursus tambahan, dan buku,” ucap Dadan.
Lanjut Dadan, biaya yang dicover Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk tahun 2025 ini dimulai dari Juli hingga Desember. Dengan total, anggaran sebesar Rp 40 miliar yang bersumber APBD 2025 tahap awal.
“Untuk tahun 2026-nya juga, dari bulan Januari hingga Maret tetap akan ditanggung Pemerintah Kabupaten Tangerang. Karena itu sudah menjadi komitmen dalam menjalankan program sekolah gratis,” ujar Dadan.
Dadan juga menegaskan, apabila ada sekolah yang melakukan pungutan biaya di luar ketentuan maka akan dikenakan sanksi. Hukuman itu berupa penundaan penyaluran, pemberhentian penyaluran dan diakhirinya kerjasama dalam program Sekolah Gratis.
“Ada tiga sanksi, bisa penundaan penyaluran biaya, pemberhentian biaya bahkan hingga diakhirinya kerja sama, antara pihak sekolah dengan Pemerintah Daerah, ” tandasnya.
Baca Juga: Perubahan APBD Tangsel Bertambah Rp100 Miliar
Dadan juga mengingatkan, bahwa semua SD dan SMP yang terdaftar dalam program sekolah gratis akan terus diawasi, dengan cara monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara berkala. Hal itu, dilakukan guna pihak sekolah benar-benar mematuhi aturan yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dan pihak sekolah swasta.
“Semua akan diawasi, sehingga program sekolah gratis untuk SD dan SMP swasta dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat bisa sekolah secara nyaman,” tandasnya.
Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen), Khamim mengatakan, mekanisme program sekolah swasta gratis yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tangerang ini akan disosialisasikan secara nasional, sebagai contoh bagi pemerintah daerah lainnya.
“Tentu kami sangat mengapresiasi dengan adanya program sekolah swasta gratis yang diluncurkan Pemkab Tangerang, kami akan membawa ini sebagai contoh bagi pemerintah daerah lain dalam meluncurkan program sekolah gratis,” kata dia. (alfian)
























