SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Fenomena miris diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dana bantuan sosial (bansos) yang semestinya dipergunakan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari justru berakhir sebagai depo di aplikasi judi online (judol).
Tidak tanggung-tanggung, PPATK mendapati lebih dari setengah juta atau 500 ribu penerima bansos menghamburkan uangnya untuk main judol. Hal ini diungkap oleh Ketua Tim Humas PPATK M Natsir dalam keterangan resmi, Senin (7/7/2025).
Dia mengatakan, pada 2024, terdeteksi ada 9,7 juta nomor induk kependudukan (NIK) yang merupakan pemain judi online. Ketika dipadankan dengan data 28,4 juta (NIK) penerima bansos, ternyata terdapat 571.410 NIK yang terindikasi sebagai penerima bansos sekaligus pemain judi online.
“Tercatat telah dilakukan lebih dari 7,5 juta kali transaksi judi dengan total deposit mencapai Rp 957 miliar,” ujarnya. Mirisnya, hasil penulusuran ini baru berasal dari satu bank saja. “Jika terus ditelusuri, angkanya bisa lebih besar,” sambungnya.
Penulusuran ini dilakukan pihaknya atas dasar pelaporan informasi dari Kementerian Sosial (Kemensos). Selain NIK penerima bansos yang terindikasi main judol, ternyata diketahui pula adanya jutaan rekening bansos yang tidak tepat sasaran.
Natsir mengatakan, ini bukan lagi penyimpangan administratif. Namun, sudah termasuk penyalahgunaan sistem bantuan negara untuk aktivitas ilegal. Merespons hal tersebut, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memastikan akan menjadikan analisis PPATK ini sebagai bahan evaluasi dalam penyaluran bansos selanjutnya.
Dia menekankan bahwa penyerahan data penerima bansos yang lebih dari 10-15 tahun ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rangka memastikan bansos tepat sasaran. “Rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang terbukti digunakan untuk judi online akan dilakukan edukasi dan evaluasi. Bisa jadi tidak boleh lagi menerima bansos,” tegasnya.
Ia pun tak menutup kemungkinan untuk dilakukannya perombakan kebijakan terkait penyaluran bansos ini. Sehingga, ke depan, penyaluran lebih pruden.
Sementara, pakar kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan, ada dua dugaan terkait penerima bansos yang main judol ini. Antara mereka bermain secara individual atau ada yang mengatur. Karenanya, dia mendorong pemerintah untuk membuat suatu kebijakan tegas terkait penyaluran bansos.
Misalnya, jika ditemukan penerima bansos yang bermain judi secara individu maka sanksinya bisa berupa sanksi edukatif. Karena berkaitan dengan bansos. Namun jika ada unsur kebersamaan atau bandar, maka harus dilakukan investigasi secara menyeluruh.
“Peran dari pendamping PKH sangat penting untuk mengeliminir potensi penyalahgunaan bantuan sosial,” ungkapnya. Soal pendamping PKH ini, Gus Ipul menegaskan jika pendamping ikut bertanggung jawab dalam penyalahgunaan bansos. Oleh sebab itu, jika KPM PKH terlibat judol, maka identitas pendampingnya akan diketahui. Selanjutnya hal ini dapat dijadikan bahan evaluasi bagi keberlanjutan kontrak kerja pendampingnya. (jpg)