SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyebut kasus yang menjeratnya bukan murni persoalan hukum, melainkan rekayasa hukum, akrobat hukum, dan bentuk kriminalisasi politik atas sikap ideologisnya.
“Sejak saya menyuarakan penolakan atas kedatangan Israel dalam Piala Dunia U-20, tekanan terhadap saya mulai muncul,” ujar Hasto dalam nota pembelaan setebal 108 halaman yang dibacakannya sendiri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).
Menurut Hasto, sikapnya itu bukan keputusan pribadi, melainkan cerminan ideologi partai yang konsisten mendukung Palestina sejak Konferensi Asia-Afrika 1955. Ia juga mengingatkan bahwa pada 1962 Indonesia menolak delegasi Israel dalam Asian Games meski berisiko dijatuhi sanksi internasional.
Hasto menilai kasus dugaan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan yang kini dihadapinya adalah daur ulang dari perkara lama tahun 2020 yang tidak menyebut namanya sama sekali. Namun kini, lanjutnya, muncul bukti baru yang ia sebut “meragukan”, seperti tangkapan layar yang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya.
“Tidak ada satu pun amar putusan 2020 yang menyebut nama saya,” kata Hasto.
Ia menyebut bukti baru itu sebagai hasil rekayasa, dan mengkritik keterangan para saksi KPK yang menurutnya tidak menyampaikan fakta langsung. “Saksi Arief Budi Rahardjo, misalnya, tidak pernah melihat saya, Harun Masiku, atau Kusnadi di PTIK. Tapi ia tetap menyampaikan dugaan,” ujarnya.
Dalam pledoinya, Hasto juga menegaskan tidak pernah mengetahui atau memerintahkan rencana suap agar Harun Masiku masuk DPR lewat mekanisme PAW. Skenario itu dirancang sepenuhnya oleh pihak lain.
“Semua rencana suap di-create sendiri oleh Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dengan dukungan Harun Masiku,” ujarnya. Saeful dan Harun merupakan mantan kader PDIP, sedangkan Donny dikenal sebagai pengacara partai.
Ia juga mempertanyakan logika pesan WhatsApp dari Saeful kepada Wahyu Setiawan yang berbunyi, “Sisanya kt sekjen ada dp Harun.” Bagi Hasto, pesan itu tidak cukup kuat untuk disimpulkan sebagai bukti keterlibatan.
Dia menyebut Saeful dalam persidangan mengaku tidak pernah melaporkan soal lobi kepada caleg PDIP Riezky Aprilia ataupun perihal dana operasional dan suap ke KPU kepada Hasto. “Terdakwa sama sekali tidak mengetahui adanya dana operasional, suap, ataupun istilah ‘termin ke-2’,” tegasnya.
Ia juga mengkritik kehadiran 13 saksi dari internal KPK sebagai bagian dari “akrobat hukum”, menyebut kesaksian mereka lebih merupakan opini untuk mendukung narasi tertentu ketimbang fakta langsung. Ia mencontohkan dokumen seperti BAPK dari Saeful Bahri yang disebut telah diubah dan dikemas sebagai bukti baru.
“Fakta-fakta seperti ini memperlihatkan bahwa hukum telah kehilangan akal sehatnya. Yang dihadirkan adalah opini dan asumsi, bukan kebenaran materil,” ucapnya.
Hasto juga menyinggung lonjakan pemberitaan soal Harun Masiku di media sosial sebagai tekanan politik. “Pada April 2023 hanya ada dua pemberitaan. Tapi pada Agustus 2023 melonjak menjadi lebih dari dua ribu,” katanya, mengindikasikan kasus ini dihidupkan kembali menjelang pemilu serentak 2024.
Hasto juga menyebut bahwa kasus hukum yang menjeratnya tak lepas dari situasi politik dan sikap kritisnya. Salah satunya terkait pemecatan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai kader PDI-P dan dia terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
“Begitu banyak suara civil society yang menyatakan bahwa proses hukum yang saya alami akibat sikap yang terlalu kritis terhadap Putusan MK No.90/2023 dan pembelaan terhadap demokrasi, supremasi hukum, dan keteguhan di dalam menjaga konstitusi, serta menjaga disiplin partai PDI Perjuangan dengan melakukan pemecatan terhadap Saudara Joko Widodo, Gibran Rakabuming dan Boby Nasution bersama dengan 24 anggota partai lainnya,” ujar Hasto.
Berdasarkan semua dugaan rekayasa itu, Hasto meminta majelis hakim membatalkan dakwaan dan tuntutan terhadapnya. “Surat Dakwaan dan Tuntutan yang menyebut sumber dana suap berasal dari saya harus batal demi hukum karena merupakan hasil rekayasa,” ucapnya.
Sejumlah tokoh PDIP seperti Ganjar Pranowo, Djarot Saiful Hidayat, dan Ribka Tjiptaning hadir memberi dukungan langsung di ruang sidang.
Hasto dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Ia didakwa melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal dalam KUHP terkait perintangan penyidikan dan suap. (rmg/san)