Minggu, 13 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Klaim Dikriminalisasi Politik

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 10 Jul 2025 17:17 WIB
Rubrik Nasional
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Klaim Dikriminalisasi Politik

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyebut kasus yang menjeratnya bukan murni persoalan hukum, melainkan rekayasa hukum, akrobat hukum, dan bentuk kriminalisasi politik atas sikap ideologisnya.

“Sejak saya menyuarakan penolakan atas kedatangan Israel dalam Piala Dunia U-20, tekanan terhadap saya mulai muncul,” ujar Hasto dalam nota pembelaan setebal 108 halaman yang dibacakannya sendiri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).

Menurut Hasto, sikapnya itu bukan keputusan pribadi, melainkan cerminan ideologi partai yang konsisten mendukung Palestina sejak Konferensi Asia-Afrika 1955. Ia juga mengingatkan bahwa pada 1962 Indonesia menolak delegasi Israel dalam Asian Games meski berisiko dijatuhi sanksi internasional.

Hasto menilai kasus dugaan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan yang kini dihadapinya adalah daur ulang dari perkara lama tahun 2020 yang tidak menyebut namanya sama sekali. Namun kini, lanjutnya, muncul bukti baru yang ia sebut “meragukan”, seperti tangkapan layar yang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya.

“Tidak ada satu pun amar putusan 2020 yang menyebut nama saya,” kata Hasto.

Ia menyebut bukti baru itu sebagai hasil rekayasa, dan mengkritik keterangan para saksi KPK yang menurutnya tidak menyampaikan fakta langsung. “Saksi Arief Budi Rahardjo, misalnya, tidak pernah melihat saya, Harun Masiku, atau Kusnadi di PTIK. Tapi ia tetap menyampaikan dugaan,” ujarnya.

Baca Juga: Eksepsi Kandas, Yaqut Janjikan Fakta

Dalam pledoinya, Hasto juga menegaskan tidak pernah mengetahui atau memerintahkan rencana suap agar Harun Masiku masuk DPR lewat mekanisme PAW. Skenario itu dirancang sepenuhnya oleh pihak lain.

“Semua rencana suap di-create sendiri oleh Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dengan dukungan Harun Masiku,” ujarnya. Saeful dan Harun merupakan mantan kader PDIP, sedangkan Donny dikenal sebagai pengacara partai.

BeritaTerbaru

Gempa M6,5 Guncang Kepulauan Seribu

Sabtu, 12 Sep 2026 08:46 WIB
Antrean Haji Tak Lagi Bisa Dibeli, Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti

Antrean Haji Tak Lagi Bisa Dibeli, Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti

Kamis, 10 Sep 2026 18:01 WIB
Dari Banten dan Jakarta, 123 Napi High Risk Dibawa ke Nusakambangan

Dari Banten dan Jakarta, 123 Napi High Risk Dibawa ke Nusakambangan

Kamis, 10 Sep 2026 17:58 WIB
59,8 Juta Rokok Ilegal Ditindak, Potensi Kerugian Rp46,79 Miliar

59,8 Juta Rokok Ilegal Ditindak, Potensi Kerugian Rp46,79 Miliar

Rabu, 9 Sep 2026 21:11 WIB

Ia juga mempertanyakan logika pesan WhatsApp dari Saeful kepada Wahyu Setiawan yang berbunyi, “Sisanya kt sekjen ada dp Harun.” Bagi Hasto, pesan itu tidak cukup kuat untuk disimpulkan sebagai bukti keterlibatan.

Dia menyebut Saeful dalam persidangan mengaku tidak pernah melaporkan soal lobi kepada caleg PDIP Riezky Aprilia ataupun perihal dana operasional dan suap ke KPU kepada Hasto. “Terdakwa sama sekali tidak mengetahui adanya dana operasional, suap, ataupun istilah ‘termin ke-2’,” tegasnya.

Ia juga mengkritik kehadiran 13 saksi dari internal KPK sebagai bagian dari “akrobat hukum”, menyebut kesaksian mereka lebih merupakan opini untuk mendukung narasi tertentu ketimbang fakta langsung. Ia mencontohkan dokumen seperti BAPK dari Saeful Bahri yang disebut telah diubah dan dikemas sebagai bukti baru.

“Fakta-fakta seperti ini memperlihatkan bahwa hukum telah kehilangan akal sehatnya. Yang dihadirkan adalah opini dan asumsi, bukan kebenaran materil,” ucapnya.

Baca Juga: Dokumen Maba Titipan Ditemukan Dari Ruang Rektorat Unsoed

Hasto juga menyinggung lonjakan pemberitaan soal Harun Masiku di media sosial sebagai tekanan politik. “Pada April 2023 hanya ada dua pemberitaan. Tapi pada Agustus 2023 melonjak menjadi lebih dari dua ribu,” katanya, mengindikasikan kasus ini dihidupkan kembali menjelang pemilu serentak 2024.

Hasto juga menyebut bahwa kasus hukum yang menjeratnya tak lepas dari situasi politik dan sikap kritisnya. Salah satunya terkait pemecatan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai kader PDI-P dan dia terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

“Begitu banyak suara civil society yang menyatakan bahwa proses hukum yang saya alami akibat sikap yang terlalu kritis terhadap Putusan MK No.90/2023 dan pembelaan terhadap demokrasi, supremasi hukum, dan keteguhan di dalam menjaga konstitusi, serta menjaga disiplin partai PDI Perjuangan dengan melakukan pemecatan terhadap Saudara Joko Widodo, Gibran Rakabuming dan Boby Nasution bersama dengan 24 anggota partai lainnya,” ujar Hasto.

Berdasarkan semua dugaan rekayasa itu, Hasto meminta majelis hakim membatalkan dakwaan dan tuntutan terhadapnya. “Surat Dakwaan dan Tuntutan yang menyebut sumber dana suap berasal dari saya harus batal demi hukum karena merupakan hasil rekayasa,” ucapnya.

Sejumlah tokoh PDIP seperti Ganjar Pranowo, Djarot Saiful Hidayat, dan Ribka Tjiptaning hadir memberi dukungan langsung di ruang sidang.

Hasto dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Ia didakwa melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal dalam KUHP terkait perintangan penyidikan dan suap. (rmg/san)

Tags: Harun Masikukpkpdipsidangsuap
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Menteri Sosial Perkuat Sistem Pengawasan Sekolah Rakyat
Nasional

Menteri Sosial Perkuat Sistem Pengawasan Sekolah Rakyat

Rabu, 9 Sep 2026 21:06 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Nasional

SIM Keliling Jakarta Rabu 9 September, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:46 WIB
Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara
Nasional

Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara

Rabu, 9 Sep 2026 07:42 WIB
Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali, Abu Mulai Menjauh
Nasional

Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali, Abu Mulai Menjauh

Rabu, 9 Sep 2026 07:23 WIB
BNPB Minta Anggaran Tambahan Rp 5,67 Triliun
Nasional

BNPB Minta Anggaran Tambahan Rp 5,67 Triliun

Rabu, 9 Sep 2026 07:19 WIB
Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar
Bisnis

Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar

Selasa, 8 Sep 2026 21:15 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

DOA BERSAMA -- Wakil Bupati (Wabup) Serang Najib Hamas, Sekda, sejumlah pejabat eselon II dan Pokja Wartawan Kabupaten Serang, menggelar doa bersama untuk keselamatan para jurnalis dan rombongannya, yang hilang saat melakukan peliputan aktivitas erupsi GAK. (SIDIK/SATELITNEWS.COM)

Wabup, Sekda Hingga Pejabat Eselon II dan Pokja Wartawan Kabupaten Serang Doa Bersama

Kamis, 10 Sep 2026 14:24 WIB
BERDOA BERSAMA -- Pengurus dan jajaran anggota SMSI-PWI Pandeglang, berdoa bersama untuk keselamatan 5 Jurnalis 2 Crew Kapal dan 1 Guide, yang hingga kini hilang kontak. (ISTIMEWA)

5 Jurnalis Hilang Kontak, Anggota SMSI-PWI Pandeglang Panjatkan Doa Keselamatan Bersama

Rabu, 9 Sep 2026 10:50 WIB
Iwan Firmansyah Pimpin Kwarcab Pramuka Kabupaten Tangerang

Iwan Firmansyah Pimpin Kwarcab Pramuka Kabupaten Tangerang

Jumat, 11 Sep 2026 07:55 WIB
KLARIFIKASI -- Ketua IKAFA, Eri Sunarya, sampaikan klarifikasi. (ISTIMEWA)

Beredar ‘Iuran Alumni’ di Wisuda Faletehan, IKAFA Klarifikasi

Rabu, 9 Sep 2026 19:45 WIB
48 Jam Pabrik Plastik di Balaraja Tangerang Terbakar, 33 KK Diungsikan

48 Jam Pabrik Plastik di Balaraja Tangerang Terbakar, 33 KK Diungsikan

Selasa, 8 Sep 2026 20:25 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.