Rabu, 20 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Klaim Dikriminalisasi Politik

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 10 Jul 2025 17:17 WIB
Rubrik Nasional
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Klaim Dikriminalisasi Politik

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyebut kasus yang menjeratnya bukan murni persoalan hukum, melainkan rekayasa hukum, akrobat hukum, dan bentuk kriminalisasi politik atas sikap ideologisnya.

“Sejak saya menyuarakan penolakan atas kedatangan Israel dalam Piala Dunia U-20, tekanan terhadap saya mulai muncul,” ujar Hasto dalam nota pembelaan setebal 108 halaman yang dibacakannya sendiri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).

Menurut Hasto, sikapnya itu bukan keputusan pribadi, melainkan cerminan ideologi partai yang konsisten mendukung Palestina sejak Konferensi Asia-Afrika 1955. Ia juga mengingatkan bahwa pada 1962 Indonesia menolak delegasi Israel dalam Asian Games meski berisiko dijatuhi sanksi internasional.

Hasto menilai kasus dugaan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan yang kini dihadapinya adalah daur ulang dari perkara lama tahun 2020 yang tidak menyebut namanya sama sekali. Namun kini, lanjutnya, muncul bukti baru yang ia sebut “meragukan”, seperti tangkapan layar yang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya.

“Tidak ada satu pun amar putusan 2020 yang menyebut nama saya,” kata Hasto.

Ia menyebut bukti baru itu sebagai hasil rekayasa, dan mengkritik keterangan para saksi KPK yang menurutnya tidak menyampaikan fakta langsung. “Saksi Arief Budi Rahardjo, misalnya, tidak pernah melihat saya, Harun Masiku, atau Kusnadi di PTIK. Tapi ia tetap menyampaikan dugaan,” ujarnya.

BeritaTerbaru

Rupiah Terus Melemah, Purbaya: Gak Ada Masalah

Rupiah Terus Melemah, Purbaya: Gak Ada Masalah

Senin, 18 Mei 2026 16:34 WIB
Pesawat Tempur Rafale Hingga Rudal Meteor Resmi Diserahkan Kepada TNI-AU

Pesawat Tempur Rafale Hingga Rudal Meteor Resmi Diserahkan Kepada TNI-AU

Senin, 18 Mei 2026 13:32 WIB
Fokus Haji Geser ke Armuzna, Semua Jemaah Reguler Sudah di Makkah

Fokus Haji Geser ke Armuzna, Semua Jemaah Reguler Sudah di Makkah

Minggu, 17 Mei 2026 17:21 WIB
IMG_20260516_181130

Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Begal dengan Tembakan Terukur

Sabtu, 16 Mei 2026 18:16 WIB

Dalam pledoinya, Hasto juga menegaskan tidak pernah mengetahui atau memerintahkan rencana suap agar Harun Masiku masuk DPR lewat mekanisme PAW. Skenario itu dirancang sepenuhnya oleh pihak lain.

“Semua rencana suap di-create sendiri oleh Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dengan dukungan Harun Masiku,” ujarnya. Saeful dan Harun merupakan mantan kader PDIP, sedangkan Donny dikenal sebagai pengacara partai.

Ia juga mempertanyakan logika pesan WhatsApp dari Saeful kepada Wahyu Setiawan yang berbunyi, “Sisanya kt sekjen ada dp Harun.” Bagi Hasto, pesan itu tidak cukup kuat untuk disimpulkan sebagai bukti keterlibatan.

Dia menyebut Saeful dalam persidangan mengaku tidak pernah melaporkan soal lobi kepada caleg PDIP Riezky Aprilia ataupun perihal dana operasional dan suap ke KPU kepada Hasto. “Terdakwa sama sekali tidak mengetahui adanya dana operasional, suap, ataupun istilah ‘termin ke-2’,” tegasnya.

Ia juga mengkritik kehadiran 13 saksi dari internal KPK sebagai bagian dari “akrobat hukum”, menyebut kesaksian mereka lebih merupakan opini untuk mendukung narasi tertentu ketimbang fakta langsung. Ia mencontohkan dokumen seperti BAPK dari Saeful Bahri yang disebut telah diubah dan dikemas sebagai bukti baru.

“Fakta-fakta seperti ini memperlihatkan bahwa hukum telah kehilangan akal sehatnya. Yang dihadirkan adalah opini dan asumsi, bukan kebenaran materil,” ucapnya.

Hasto juga menyinggung lonjakan pemberitaan soal Harun Masiku di media sosial sebagai tekanan politik. “Pada April 2023 hanya ada dua pemberitaan. Tapi pada Agustus 2023 melonjak menjadi lebih dari dua ribu,” katanya, mengindikasikan kasus ini dihidupkan kembali menjelang pemilu serentak 2024.

Hasto juga menyebut bahwa kasus hukum yang menjeratnya tak lepas dari situasi politik dan sikap kritisnya. Salah satunya terkait pemecatan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai kader PDI-P dan dia terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

“Begitu banyak suara civil society yang menyatakan bahwa proses hukum yang saya alami akibat sikap yang terlalu kritis terhadap Putusan MK No.90/2023 dan pembelaan terhadap demokrasi, supremasi hukum, dan keteguhan di dalam menjaga konstitusi, serta menjaga disiplin partai PDI Perjuangan dengan melakukan pemecatan terhadap Saudara Joko Widodo, Gibran Rakabuming dan Boby Nasution bersama dengan 24 anggota partai lainnya,” ujar Hasto.

Berdasarkan semua dugaan rekayasa itu, Hasto meminta majelis hakim membatalkan dakwaan dan tuntutan terhadapnya. “Surat Dakwaan dan Tuntutan yang menyebut sumber dana suap berasal dari saya harus batal demi hukum karena merupakan hasil rekayasa,” ucapnya.

Sejumlah tokoh PDIP seperti Ganjar Pranowo, Djarot Saiful Hidayat, dan Ribka Tjiptaning hadir memberi dukungan langsung di ruang sidang.

Hasto dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Ia didakwa melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal dalam KUHP terkait perintangan penyidikan dan suap. (rmg/san)

Tags: Harun Masikukpkpdipsidangsuap
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

IMG_20260516_141130
Nasional

WNA Diisolasi di RSPI, Pemerintah: Hantavirus Tak Mudah Menular

Sabtu, 16 Mei 2026 14:14 WIB
Target 226 Titik Koperasi Desa Merah Putih di Lebak Tuntas Juli
Nasional

Prabowo Resmikan 1.000 Koperasi Merah Putih Usai Hadiri Peresmian Museum Marsinah

Sabtu, 16 Mei 2026 11:21 WIB
Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun
Nasional

Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Kamis, 14 Mei 2026 08:19 WIB
Andrie Yunus Tolak Oditur Militer
Nasional

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer

Selasa, 12 Mei 2026 20:12 WIB
Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG
Nasional

Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG

Selasa, 12 Mei 2026 20:09 WIB
Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari
Nasional

Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari

Sabtu, 9 Mei 2026 07:44 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Lakukan Pemantauan, Dinkes Tangsel Belum Temukan Kasus Hantavirus

Lakukan Pemantauan, Dinkes Tangsel Belum Temukan Kasus Hantavirus

Minggu, 17 Mei 2026 16:48 WIB
Tim aparat setempat, mengevakuasi korban diduga gantung diri, di Kampung Kedaleman, Desa Ketos, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Senin, (18/5/2026). (ISTIMEWA)

Warga Kibin Kabupaten Serang Ditemukan Gantung Diri Di Rumahnya

Senin, 18 Mei 2026 16:51 WIB
Harga Lahan PSEL Tangsel Dianggap Kemurahan, Pilar: Sesuai Kajian

Harga Lahan PSEL Tangsel Dianggap Kemurahan, Pilar: Sesuai Kajian

Rabu, 20 Mei 2026 16:43 WIB
Freiburg vs Aston Villa, Duel Memburu Sejarah

Freiburg vs Aston Villa, Duel Memburu Sejarah

Selasa, 19 Mei 2026 17:12 WIB
Bupati Serang Ratu Rahmatuzakiyah. (ISTIMEWA)

27 KDMP di Kabupaten Serang Sudah di Bangun, 134 Belum Miliki Lahan

Minggu, 17 Mei 2026 07:59 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.