SATELITNEWS.COM, SERANG – Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang, kembali mengamankan IJP (27) warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Karena, diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 4 tahun.
Aksi bejat pelaku, baru diketahui oleh ibu korban ketika korban mengalami sakit panas dan sering menangis, karena mengeluh kesakitan pada bagian kemaluannya. Pelaku diamankan di Jalan Raya Tambak – Pamarayan, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Rabu (9/7/2025).
Kapolres Serang, AKBP Chondro Sasongko mengatakan, dari hasil penyelidikan peristiwa pencabulan terhadap balita ini, terjadi pada Senin (30/6/2025) sekira pukul 06.00 WIB.
Ketika itu, tidak ada orang lagi di rumah. Kecuali tersangka, karena ibu korban sedang berjualan kue di Pasar Tambak, Kecamatan Kibin.
“Tersangka diamankan, saat berjualan kelapa di sekitar Desa Cijeruk,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Sabtu (12/7/2025).
Adapun modusnya, kata Kapolres, tersangka memasuki jari ke kemaluan korban dan mengancamnya, untuk tidak menceritakan kepada ibunya.
Baca Juga: Cegah Aksi Geng Motor Hingga Curanmor, Polres Serang Tingkatkan Patroli
Kapolres menuturkan, tersangka bersama istrinya sejak tahun 2023 menetap di rumah orang tua istrinya, lantaran tidak bekerja. Untuk memenuhi kebutuhan keluarga, isteri tersangka ikut orang tuanya berjualan kue.
“Setiap hari, isteri tersangka membantu orang tuanya berjualan kue di gerbang PT Nikomas Gemilang, mulai pukul 04.00 hingga 09.00 WIB. Sedangkan anak tunggalnya, diurus dan diasuh oleh tersangka,” ujar Condro.
Peristiwa tindak pidana asusila yang diduga dilakukan tersangka IJP ini, terbongkar ketika korban mengalami sakit panas. Korban juga kerap menangis menahan sakit pada bagian kemaluannya.
Setelah mengetahui jika anak kandungnya telah menjadi korban pencabulan, pihak keluarga selanjutnya melapor ke Mapolres Serang. Setelah itu, korban segera dibawa ke rumah sakit diberikan pengobatan, sekaligus visum.
“Berbekal dari laporan serta didukung alat bukti, Tim Unit PPA segera bergerak mengamankan IJP dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini IJP yang diduga sebagai pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif,” ujarnya.
Tersangka IJP dikenakan Pasal 82 UU Perlindungan Anak telah diperbaharui oleh Pasal 82 ayat (1) UU 17/2016, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Baca Juga: Sedang Makan Bakso, Bandar Narkoba Ditangkap Anggota Satresnarkoba Polres Serang
“Namun lantaran tersangka adalah ayah korban, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana,” tegasnya. (sidik)
























