SATELITNEWS.COM, SERANG – Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang masih terus membuang sampah ke Kabupaten Pandeglang. Anggaran yang digelontorkan, untuk membayar retribusi sampah dan Kompensasi Dampak Negatif (KDN), setiap bulannya mencapai Rp800 juta sampai Rp900 juta.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Iman Saiman mengatakan, kerjasama penyediaan layanan pembuangan sampah ini berlaku satu tahun. Menurutnya, kerjasama tersebut bisa diperpanjang, jika Pemkab Pandeglang menghendakinya.
“Kerjasamanya untuk sementara satu tahun, (Untuk perpanjangan kerjasama,red), tergantung dari kesepakatan Pandeglang-nya,” ujarnya, Senin (14/7/2025).
Iman menuturkan, untuk awal awal sampah yang dibuang ke Pandeglang dibatasi sebanyak 900 rit, selama satu bulan. Namun karena belakangan, ada program gerebek sampah di Kabupaten Serang, sehingga volume sampah bisa mencapai 1.300 rit.
“Tapi berkaitan ini (volume sampah melebihi 900 rit,red), mungkin ada kebijakan dari Pandeglang,” tuturnya.
Terkait dengan anggaran yang dikeluarkan, untuk pembuangan sampah tersebut, Iman mengungkapkan, anggaran yang digelontorkan untuk membayar retribusi sampah dan Kompensasi Dampak Negatif (KDN) setiap bulannya, mencapai Rp800 juta sampai Rp900 juta.
“Retribusi dan termasuk KDN, dinilai Rp100 ribu per kubik, sementara per kendaraan ada yang 6 kubik sampai 8 kubik, tergantung kendaraannya, sehingga per bulan bisa mencapai Rp800 juta sampai Rp900 juta,” tuturnya.
Iman berharap, kerjasama penyediaan layanan pembuangan sampah ini terus berjalan. Meskipun, memang pihaknya ada kekhawatiran, karena informasinya Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang juga akan membuang sampah ke Pandeglang.
“Kita usahakan dengan Pandeglang, terus berjalan, karena dengan Kabupaten Lebak kita tidak bisa, terus Kota Serang juga belum bisa,” harapnya. (sidik)