SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Satpol PP Kota Tangeran bersama trantib kecamatan dan TNI/Polri menggelar razia menyasar tempat penginapan yang dicurigai menjadi lokasi praktik pelacuran Minggu (13/7/2025) malam. Hasilnya sebanyak 18 pasangan bukan suami istri (pasutri) terjaring razia.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra mengatakan, lokasi-lokasi yang dirazia diketahui awalnya merupakan bangunan mess dan kos-kosan. Namun, kemudian dialihfungsikan menjadi penginapan dan disinyalir digunakan sebagai tempat praktik pelacuran yang berada di wilayah Kecamatan Cipondoh. “Hasilnya, operasi yang digelar pada malam hari petugas mendapatkan sebanyak 18 pasangan bukan suami istri berada dalam satu kamar maupun di kamar terpisah,” ungkap Irman, Senin (14/7/2025).
Selanjutnya seluruh pasangan tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Tangerang guna dilakukan pendataan dan diberikan pembinaan oleh petugas. Operasi ini dilaksanakan sebagai upaya menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Tangerang.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam penegakan perda dan menjaga ketenteraman ketertiban umum di wilayah Kota Tangerang. “Kegiatan ini adalah bagian dari tugas kami dan komitmen kami dalam menegakkan Perda Nomor 8 / 2005 tentang Larangan Pelacuran dan kegiatan ini terus kami lakukan secara rutin dan berkala,” jelas Irman.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta menjaga lingkungan. Bila menemukan aktivitas yang melanggar perda, jangan ragu untuk segera melaporkan kepada kami agar dapat segera kami tindak lanjuti,” imbaunya.
Selain razia tempat penginapan, petugas penegak perda juga menggelar operasi peredaran miras. Dari kegiatan itu, petugas berhasil mengamankan 175 botol miras berbagai merek. Ia melanjutkkan, Satpol PP Kota Tangerang memberikan penindakan tegas terhadap para pelanggar dengan memberikan kewajiban menjalani tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan ketentuan hukum yang selama ini berlaku.
Baca Juga: Satpol PP Kota Tangerang Masih Pantau Dugaan Prostitusi di Rumah Kos
“Kami mengamankan semua barang bukti yang bejumlah ratusan botol miras untuk didata sekaligus diamankan lebih lanjut. Selanjutnya, para pelanggar akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuhan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Selain itu, Satpol PP Kota Tangerang berkomitmen akan terus menggencarkan operasi peradaran miras dengan menargetkan sejumlah wilayah lainnya untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan lingkungan bagi masyarakat Kota Tangerang. (mg01)

















