SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyatakan kesiapannya untuk menarik produk beras dari rak toko modern jika terbukti tidak sesuai standar mutu yang berlaku. Namun, penarikan produk ini akan dilakukan berdasarkan hasil uji laboratorium resmi dan arahan dari otoritas yang berwenang.
Ketua Umum Aprindo, Solihin, menegaskan bahwa peritel berperan sebagai penyalur terakhir dalam rantai distribusi pangan dan tidak memiliki kewenangan maupun kapasitas untuk menguji mutu produk secara mandiri.
“Kami bukan produsen, kami hanya menjual langsung kepada konsumen. Jadi, kami tidak bisa serta-merta menarik produk tanpa bukti yang jelas dan instruksi resmi,” ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (16/7).
“Namun, kalau sudah ada hasil uji laboratorium dan perintah resmi, kami akan menjadi yang pertama menarik produk itu dari pasar,” tambah Solihin menegaskan.
Sebagai langkah pencegahan, Aprindo telah mewajibkan seluruh pemasok beras yang memasok ke jaringan ritel modern untuk menyerahkan surat pernyataan mutu. Surat tersebut menjamin bahwa produk beras yang disuplai telah memenuhi standar kualitas sesuai dengan label dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau pemasok menolak memberikan surat pernyataan, maka produk mereka tidak akan kami jual di toko,” tegas Solihin.
Langkah ini diambil guna menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk beras premium yang selama ini dikenal memiliki mutu terjamin di toko ritel modern.
“Ini bukan sekadar soal menjaga citra toko, tetapi tanggung jawab moral kepada konsumen,” tambahnya.
Selain itu, Aprindo akan melakukan pengujian mutu secara acak terhadap beberapa merek beras kemasan premium yang beredar di tokonya. Pengujian ini dilakukan bekerja sama dengan lembaga pengujian independen untuk mendapatkan hasil yang objektif dan terpercaya. Hasil pengujian tersebut nantinya akan menjadi bahan evaluasi internal bagi Aprindo dan para anggotanya dalam mengawasi mutu produk yang dijual.
Di sisi lain, Solihin menyebutkan ada permintaan dari produsen kepada ritel modern untuk menurunkan harga beras sebesar Rp1.000 per 5 kilogram. “Sejak kemarin para produsen sudah membuat surat kepada kita untuk menurunkan HET (harga eceran tertinggi) dari Rp74.500 itu, turun Rp1.000 per 5 kilogram. Jadi turun Rp200 per kilogram, sehingga HET pada saat itu Rp73.500 per 5 kilogram,” ujar Solihin.
Ia mengatakan permintaan ini berbarengan dengan munculnya kasus beras oplosan premium di sejumlah tempat. Namun demikian, Solihin belum bisa memastikan keterkaitan antara permintaan penurunan HET beras dengan kasus beras oplosan. “Kita nggak tahu, kan yang menurunkan bukan kita,” katanya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa Satgas Pangan Polri hari ini memeriksa sejumlah produsen dan distributor yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi mutu beras. Polri juga menggaet Kementerian Pertanian (Kementan) untuk untuk melakukan pengecekan laboratorium terhadap beras oplosan.
“Hari ini, rencana kita akan melakukan pemeriksaan terhadap 25 distributor ataupun produsen (beras),” kata Kapolri di Depok, Kamis (17/7/2025). “(Distributor atau produsen) yang dipanggil (sementara) kategori mengoplos, kemudian juga ada yang berat-beratnya di bawah ketentuan, atau tidak sesuai dengan yang ada di dalam list di kemasan,” imbuh Listyo.
Kasus pengoplosan dan pemalsuan mutu beras ini bermula dari temuan Kementerian Pertanian yang melakukan pengambilan sampel secara diam-diam dari pasar-pasar ritel di berbagai kota di Indonesia. Sampel-sampel tersebut kemudian diuji di Laboratorium Mutu Pangan Institut Pertanian Bogor (IPB). Dari 136 merek beras kemasan premium yang diuji, sebanyak 116 merek atau sekitar 85,3 persen dinyatakan tidak memenuhi standar mutu yang tercantum dalam label, dan sebagian besar dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Produk-produk berlabel “premium” itu ternyata berisi campuran beras dengan mutu lebih rendah. Bahkan, beberapa ditemukan mengandung butir patah yang berlebihan dan kadar air yang tidak sesuai ketentuan teknis. Temuan ini menimbulkan dugaan praktik “pengoplosan beras” dan pemalsuan label mutu yang dilakukan demi meraup keuntungan lebih besar.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa praktik pengoplosan beras ini menyebabkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat, diperkirakan mencapai Rp99 triliun per tahun. (rmg/san)