Senin, 18 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Polemik RKUHAP, Kritik Kian Menguat

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Minggu, 20 Jul 2025 16:48 WIB
Rubrik Nasional
Polemik RKUHAP, Kritik Kian Menguat

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto bersama Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dan Ketua YLBHI Muhammad Isnur saat menjadi pembicara dalam diskusi publik terkait Revisi KUHAP. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA –Polemik mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) terus bergulir. Di tengah kritik yang menguat dari berbagai kalangan, Komisi III DPR RI memastikan akan mengundang kembali elemen masyarakat sipil, termasuk YLBHI dan organisasi advokat.

“Mulai Senin, 21 Juli 2025, Komisi III akan mengundang kembali YLBHI dan organisasi advokat untuk membahas RUU KUHAP,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Minggu (20/7), di Jakarta.

Ia menyatakan bahwa partisipasi masyarakat sipil sangat penting dalam proses legislasi. “Daripada hanya aksi demo, lebih baik mereka menyampaikan aspirasi langsung agar lebih mudah diserap oleh fraksi-fraksi,” ujarnya. Komisi III, kata dia, terbuka bagi siapa pun yang ingin mengajukan permohonan RDPU.

Suara kritis terhadap RKUHAP memang terus membesar. Dalam diskusi publik bertajuk Revisi KUHAP dan Jaminan Hak Asasi Manusia pada 18 Juli 2025, Ketua YLBHI Muhammad Isnur secara gamblang menyebut RKUHAP sebagai rancangan yang tidak berpihak pada korban.

“Yang terlihat dari RKUHAP ini adalah KUHAP-nya antikorban. Ia justru memberi ruang aman bagi pelaku dan aparat, bukan korban,” kata Isnur.

Isnur menyoroti bahwa revisi tersebut mempersempit ruang perlindungan bagi masyarakat sipil, terutama mereka yang menjadi korban kekerasan atau salah tangkap.

BeritaTerbaru

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer

Selasa, 12 Mei 2026 20:12 WIB
Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG

Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG

Selasa, 12 Mei 2026 20:09 WIB
Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari

Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari

Sabtu, 9 Mei 2026 07:44 WIB
Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu

Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu

Sabtu, 9 Mei 2026 07:36 WIB

Ia menyebut, partisipasi masyarakat selama ini hanya formalitas. “Apakah masukan itu benar-benar menjadi dasar perubahan strategis, atau hanya utak-atik kata?” sindirnya.

Dukungan atas kritik itu datang dari Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, yang menyebut revisi ini belum cukup mengakomodasi prinsip nondiskriminasi dan perlindungan kelompok rentan.

Ia juga mengkritik absennya pasal tegas terkait penyiksaan dalam proses penyidikan. “Jika KUHAP ini disahkan dalam bentuk sekarang, akan muncul persoalan serius terhadap akses keadilan bagi korban,” ujarnya.

Kritik yang lebih keras datang melalui siaran pers LBH/YLBHI se-Indonesia yang menilai proses penyusunan RKUHAP sebagai pembahasan kilat yang “ugal-ugalan” dan penuh pelanggaran prinsip negara hukum serta hak asasi manusia. Mereka menyebut pembahasan sebanyak 1.676 Daftar Inventarisasi Masalah hanya berlangsung selama dua hari, yaitu 10–11 Juli 2025, tanpa keterlibatan publik yang bermakna.

YLBHI menilai bahwa proses legislasi ini menambah daftar warisan buruk pemerintahan Prabowo Subianto dan DPR RI dalam bidang hukum dan HAM. “Kami mendesak Presiden dan DPR menghentikan proses ini dan mengulang dari awal dengan melibatkan publik secara sejati,” tulis pernyataan resmi yang dirilis 13 Juli 2025 lalu tersebut.

Berbagai keberatan substansial juga dilayangkan, seperti makin dominannya kewenangan kepolisian, bahkan menjadikan Polri sebagai penyidik utama hampir seluruh tindak pidana. Mereka menilai hal ini memperbesar potensi penyalahgunaan wewenang. TNI pun, menurut RKUHAP, diberi ruang menjadi penyidik dalam tindak pidana umum — hal yang memicu kekhawatiran akan perluasan kewenangan militer dalam ranah sipil.

Poin-poin krusial lainnya termasuk diperbolehkannya penangkapan hingga tujuh hari tanpa pengadilan, penyadapan tanpa izin pengadilan dengan alasan “mendesak” yang subjektif, hingga dihapusnya hak tersangka untuk memilih kuasa hukum sendiri. “Ini bukan hanya berbahaya, tapi juga mundur dari standar hak asasi manusia internasional,” tulis YLBHI.

Mereka juga menilai bantuan hukum yang seharusnya menjadi jaring pengaman keadilan hanya diberikan pada mereka yang tidak mampu dengan ancaman hukuman tertentu, tanpa menyentuh kelompok rentan lainnya.

Di sisi lain, Wakil Menteri HAM Mugiyanto menyatakan bahwa pemerintah terbuka terhadap perbaikan substansi. “Partisipasi harus bersifat bermakna, bukan hanya formalitas,” ujarnya. (rmg/san)

Tags: asasidiskusihakKUHPmanusiapenyidikRKUHPtni
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

370930
Edukasi

Geruduk DPRD Kabupaten Tangerang, Warga Tolak Kenaikan BBM Non Subsidi

Jumat, 8 Mei 2026 12:59 WIB
jamaah haji indonesia fase kedua tiba
Nasional

12 Jamaah Haji Indonesia Wafat

Jumat, 8 Mei 2026 12:53 WIB
Cek Kesehatan Gratis Jangkau 100 Juta Orang, Temuan Anak Mencuat
Nasional

Cek Kesehatan Gratis Jangkau 100 Juta Orang, Temuan Anak Mencuat

Rabu, 6 Mei 2026 17:34 WIB
Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan
Nasional

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Rabu, 6 Mei 2026 17:31 WIB
Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen
Bisnis

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang
Bisnis

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

May Day, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Pentingnya Perlindungan Pekerja

May Day, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Pentingnya Perlindungan Pekerja

Selasa, 12 Mei 2026 18:48 WIB
IMG_20260513_192234

Gubernur Banten Ajak Warga Perkuat Gerakan Indonesia ASRI

Rabu, 13 Mei 2026 19:25 WIB
Ketua DPRD Kota Tangerang Soroti Bahaya Hoaks dan Era Post-Truth

Ketua DPRD Kota Tangerang Soroti Bahaya Hoaks dan Era Post-Truth

Selasa, 12 Mei 2026 18:55 WIB
16.732 Perempuan Produktif di Lebak Jadi Janda, Dipicu Masalah Ekononi Hingga Judol

16.732 Perempuan Produktif di Lebak Jadi Janda, Mayoritas Ini Penyebabnya

Selasa, 12 Mei 2026 16:35 WIB
Sekda Lebak Beberkan Kendala Naiknya Gaji PPPK Paruh Waktu

Sekda Lebak Beberkan Kendala Naiknya Gaji PPPK Paruh Waktu

Selasa, 12 Mei 2026 18:29 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.