Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Polemik RKUHAP, Kritik Kian Menguat

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Minggu, 20 Jul 2025 16:48 WIB
Rubrik Nasional
Polemik RKUHAP, Kritik Kian Menguat

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto bersama Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dan Ketua YLBHI Muhammad Isnur saat menjadi pembicara dalam diskusi publik terkait Revisi KUHAP. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA –Polemik mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) terus bergulir. Di tengah kritik yang menguat dari berbagai kalangan, Komisi III DPR RI memastikan akan mengundang kembali elemen masyarakat sipil, termasuk YLBHI dan organisasi advokat.

“Mulai Senin, 21 Juli 2025, Komisi III akan mengundang kembali YLBHI dan organisasi advokat untuk membahas RUU KUHAP,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Minggu (20/7), di Jakarta.

Ia menyatakan bahwa partisipasi masyarakat sipil sangat penting dalam proses legislasi. “Daripada hanya aksi demo, lebih baik mereka menyampaikan aspirasi langsung agar lebih mudah diserap oleh fraksi-fraksi,” ujarnya. Komisi III, kata dia, terbuka bagi siapa pun yang ingin mengajukan permohonan RDPU.

Suara kritis terhadap RKUHAP memang terus membesar. Dalam diskusi publik bertajuk Revisi KUHAP dan Jaminan Hak Asasi Manusia pada 18 Juli 2025, Ketua YLBHI Muhammad Isnur secara gamblang menyebut RKUHAP sebagai rancangan yang tidak berpihak pada korban.

“Yang terlihat dari RKUHAP ini adalah KUHAP-nya antikorban. Ia justru memberi ruang aman bagi pelaku dan aparat, bukan korban,” kata Isnur.

Isnur menyoroti bahwa revisi tersebut mempersempit ruang perlindungan bagi masyarakat sipil, terutama mereka yang menjadi korban kekerasan atau salah tangkap.

Baca Juga: Patroli Keamanan Wilayah Banten, 70 Personel Gabungan Diterjunkan

Ia menyebut, partisipasi masyarakat selama ini hanya formalitas. “Apakah masukan itu benar-benar menjadi dasar perubahan strategis, atau hanya utak-atik kata?” sindirnya.

Dukungan atas kritik itu datang dari Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, yang menyebut revisi ini belum cukup mengakomodasi prinsip nondiskriminasi dan perlindungan kelompok rentan.

BeritaTerbaru

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Sabtu, 5 Sep 2026 08:12 WIB
Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Jumat, 4 Sep 2026 07:38 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Jumat 4 September, Cek Lokasinya di Sini

Jumat, 4 Sep 2026 07:25 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Kamis 3 September, Cek di Sini Lokasinya

Kamis, 3 Sep 2026 07:43 WIB

Ia juga mengkritik absennya pasal tegas terkait penyiksaan dalam proses penyidikan. “Jika KUHAP ini disahkan dalam bentuk sekarang, akan muncul persoalan serius terhadap akses keadilan bagi korban,” ujarnya.

Kritik yang lebih keras datang melalui siaran pers LBH/YLBHI se-Indonesia yang menilai proses penyusunan RKUHAP sebagai pembahasan kilat yang “ugal-ugalan” dan penuh pelanggaran prinsip negara hukum serta hak asasi manusia. Mereka menyebut pembahasan sebanyak 1.676 Daftar Inventarisasi Masalah hanya berlangsung selama dua hari, yaitu 10–11 Juli 2025, tanpa keterlibatan publik yang bermakna.

YLBHI menilai bahwa proses legislasi ini menambah daftar warisan buruk pemerintahan Prabowo Subianto dan DPR RI dalam bidang hukum dan HAM. “Kami mendesak Presiden dan DPR menghentikan proses ini dan mengulang dari awal dengan melibatkan publik secara sejati,” tulis pernyataan resmi yang dirilis 13 Juli 2025 lalu tersebut.

Berbagai keberatan substansial juga dilayangkan, seperti makin dominannya kewenangan kepolisian, bahkan menjadikan Polri sebagai penyidik utama hampir seluruh tindak pidana. Mereka menilai hal ini memperbesar potensi penyalahgunaan wewenang. TNI pun, menurut RKUHAP, diberi ruang menjadi penyidik dalam tindak pidana umum — hal yang memicu kekhawatiran akan perluasan kewenangan militer dalam ranah sipil.

Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Prajurit TNI di Tangerang Bertambah Jadi 7 Orang

Poin-poin krusial lainnya termasuk diperbolehkannya penangkapan hingga tujuh hari tanpa pengadilan, penyadapan tanpa izin pengadilan dengan alasan “mendesak” yang subjektif, hingga dihapusnya hak tersangka untuk memilih kuasa hukum sendiri. “Ini bukan hanya berbahaya, tapi juga mundur dari standar hak asasi manusia internasional,” tulis YLBHI.

Mereka juga menilai bantuan hukum yang seharusnya menjadi jaring pengaman keadilan hanya diberikan pada mereka yang tidak mampu dengan ancaman hukuman tertentu, tanpa menyentuh kelompok rentan lainnya.

Di sisi lain, Wakil Menteri HAM Mugiyanto menyatakan bahwa pemerintah terbuka terhadap perbaikan substansi. “Partisipasi harus bersifat bermakna, bukan hanya formalitas,” ujarnya. (rmg/san)

Tags: asasidiskusihakKUHPmanusiapenyidikRKUHPtni
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup
Nasional

Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup

Rabu, 2 Sep 2026 20:59 WIB
620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community
Nasional

620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community

Rabu, 2 Sep 2026 20:51 WIB
Muhadjir Effendy Bongkar Jejak Pengalihan Kuota Haji
Nasional

Muhadjir Effendy Bongkar Jejak Pengalihan Kuota Haji

Selasa, 1 Sep 2026 17:46 WIB
Destry Damayanti Pimpin BI, Stabilitas Jadi Prioritas
Bisnis

Destry Damayanti Pimpin BI, Stabilitas Jadi Prioritas

Selasa, 1 Sep 2026 17:39 WIB
Kepuasan pada Pemerintah Anjlok, 51,9 Persen Responden Minta Reshuffle
Nasional

Kepuasan pada Pemerintah Anjlok, 51,9 Persen Responden Minta Reshuffle

Senin, 31 Agu 2026 17:31 WIB
Gus Kikin Serukan NU Membumi dan Sentuh Rakyat Kecil, Prabowo Ingin Entaskan Kemiskinan
Nasional

Gus Kikin Serukan NU Membumi dan Sentuh Rakyat Kecil, Prabowo Ingin Entaskan Kemiskinan

Senin, 31 Agu 2026 17:28 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Bobol Gawang PSIM Lebih Dulu, Persita Harus Puas Bawa Satu Poin

Sabtu, 5 Sep 2026 19:54 WIB
UNJUK RASA -- Ratusan mahasiswa gabungan, berunjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Pandeglang, Kamis (3/9/2026). Gapura Bambu yang berada di depan gedung DPRD Kabupaten Pandeglang, jadi sasaran pembakaran. (ISTIMEWA)

Ratusan Mahasiswa Kepung DPRD Pandeglang, Gapura Bambu jadi Sasaran Pembakaran

Kamis, 3 Sep 2026 19:49 WIB
Wabup Lebak Gagas Bapak-Ibu Asuh di Sekolah Rakyat

Wabup Lebak Gagas Bapak-Ibu Asuh di Sekolah Rakyat

Rabu, 2 Sep 2026 17:56 WIB
Sachrudin Minta Gerakan Pramuka Bentuk Generasi Berkarakter

Sachrudin Minta Gerakan Pramuka Bentuk Generasi Berkarakter

Minggu, 30 Agu 2026 16:34 WIB
Polres Tangsel Selidiki Kasus 340 Ribu Dolar Singapura Palsu

Polres Tangsel Selidiki Kasus 340 Ribu Dolar Singapura Palsu

Jumat, 4 Sep 2026 07:41 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.