SATELITNEWS.COM, JAKARTA –Polemik mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) terus bergulir. Di tengah kritik yang menguat dari berbagai kalangan, Komisi III DPR RI memastikan akan mengundang kembali elemen masyarakat sipil, termasuk YLBHI dan organisasi advokat.
“Mulai Senin, 21 Juli 2025, Komisi III akan mengundang kembali YLBHI dan organisasi advokat untuk membahas RUU KUHAP,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Minggu (20/7), di Jakarta.
Ia menyatakan bahwa partisipasi masyarakat sipil sangat penting dalam proses legislasi. “Daripada hanya aksi demo, lebih baik mereka menyampaikan aspirasi langsung agar lebih mudah diserap oleh fraksi-fraksi,” ujarnya. Komisi III, kata dia, terbuka bagi siapa pun yang ingin mengajukan permohonan RDPU.
Suara kritis terhadap RKUHAP memang terus membesar. Dalam diskusi publik bertajuk Revisi KUHAP dan Jaminan Hak Asasi Manusia pada 18 Juli 2025, Ketua YLBHI Muhammad Isnur secara gamblang menyebut RKUHAP sebagai rancangan yang tidak berpihak pada korban.
“Yang terlihat dari RKUHAP ini adalah KUHAP-nya antikorban. Ia justru memberi ruang aman bagi pelaku dan aparat, bukan korban,” kata Isnur.
Isnur menyoroti bahwa revisi tersebut mempersempit ruang perlindungan bagi masyarakat sipil, terutama mereka yang menjadi korban kekerasan atau salah tangkap.
Ia menyebut, partisipasi masyarakat selama ini hanya formalitas. “Apakah masukan itu benar-benar menjadi dasar perubahan strategis, atau hanya utak-atik kata?” sindirnya.
Dukungan atas kritik itu datang dari Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, yang menyebut revisi ini belum cukup mengakomodasi prinsip nondiskriminasi dan perlindungan kelompok rentan.
Ia juga mengkritik absennya pasal tegas terkait penyiksaan dalam proses penyidikan. “Jika KUHAP ini disahkan dalam bentuk sekarang, akan muncul persoalan serius terhadap akses keadilan bagi korban,” ujarnya.
Kritik yang lebih keras datang melalui siaran pers LBH/YLBHI se-Indonesia yang menilai proses penyusunan RKUHAP sebagai pembahasan kilat yang “ugal-ugalan” dan penuh pelanggaran prinsip negara hukum serta hak asasi manusia. Mereka menyebut pembahasan sebanyak 1.676 Daftar Inventarisasi Masalah hanya berlangsung selama dua hari, yaitu 10–11 Juli 2025, tanpa keterlibatan publik yang bermakna.
YLBHI menilai bahwa proses legislasi ini menambah daftar warisan buruk pemerintahan Prabowo Subianto dan DPR RI dalam bidang hukum dan HAM. “Kami mendesak Presiden dan DPR menghentikan proses ini dan mengulang dari awal dengan melibatkan publik secara sejati,” tulis pernyataan resmi yang dirilis 13 Juli 2025 lalu tersebut.
Berbagai keberatan substansial juga dilayangkan, seperti makin dominannya kewenangan kepolisian, bahkan menjadikan Polri sebagai penyidik utama hampir seluruh tindak pidana. Mereka menilai hal ini memperbesar potensi penyalahgunaan wewenang. TNI pun, menurut RKUHAP, diberi ruang menjadi penyidik dalam tindak pidana umum — hal yang memicu kekhawatiran akan perluasan kewenangan militer dalam ranah sipil.
Poin-poin krusial lainnya termasuk diperbolehkannya penangkapan hingga tujuh hari tanpa pengadilan, penyadapan tanpa izin pengadilan dengan alasan “mendesak” yang subjektif, hingga dihapusnya hak tersangka untuk memilih kuasa hukum sendiri. “Ini bukan hanya berbahaya, tapi juga mundur dari standar hak asasi manusia internasional,” tulis YLBHI.
Mereka juga menilai bantuan hukum yang seharusnya menjadi jaring pengaman keadilan hanya diberikan pada mereka yang tidak mampu dengan ancaman hukuman tertentu, tanpa menyentuh kelompok rentan lainnya.
Di sisi lain, Wakil Menteri HAM Mugiyanto menyatakan bahwa pemerintah terbuka terhadap perbaikan substansi. “Partisipasi harus bersifat bermakna, bukan hanya formalitas,” ujarnya. (rmg/san)