SATELITNEWS.COM, LEBAK—Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan melakukan renovasi rumah dinas Bupati Lebak ini. Proyek tersebut bernama ‘restorasi gedung negara ‘dengan jenis pengadaan pekerjaan konstruksi sebesar Rp2,1 milar yang bersumber dari APBD 2025.
Untuk diketahui, rumah dinas Bupati Lebak merupakan cagar budaya. Artinya, perbaikan harus memperhatikan cagar budaya yang menempel di rumah dinas tersebut. Teguh Setiawan selaku sejarawan dan budayawan Lebak mengatakan bahwa kegiatan merehab gedung negara atau yang berfungsi sebagai rumah dinas bupati Lebak ini agar tidak tergesa-gesa.
“(Tidak tergesa-gesa) gedung negara ini merupakan salah satu cagar budaya yang memiliki nilai historis yang bernilai, hendaknya ketika melakukan agar dilakukan perhitungan secara cermat tanpa mengubah struktur bangunan dan esensi sejarah yang ada dalam bangunanya,” kata Teguh, Minggu (20/7/2025).
Teguh pun meminta agar pemerintah daerah melakukan studi terlebih dahulu terhadap bangunan yang akan diperbaiki, pemerintah bisa mempelajari dokumentasi, arsip, foto atau catatan sejarah yang ada, jangan sampai nilai keasliannya hilang. “Perbaikan terhadap gedung bersejarah harus dilakukan secara hati-hati, setiap elemen historis harus di pertahankan dan proses restorasi harus sesuai dengan kaidah konservasi, “ujar Teguh.
Teguh menuturkan, gedung negara ini berarsitektur neo klasik dengan luas bangunan utama 180 m, proses perbaikan atau rehab ini akan berisiko jika tidak dilakukan secara hati-hati. Karena menurutnya otentifikasi bentuk bangunan bersejarah harus tetap sesuai sebagaimana adanya dulu ketika berdiri. Bentuk perubahan jangan sampai merubah bentuknya.
“Kita harus belajar dari kejadian pembongkaran atap Stasiun Rangkasbitung, jangan sampai perbaikan gedung negara ini seperti bentuk fisik stasiun rangkasbitung yang kini bentuknya sudah jauh daripada aslinya, ” pungkasnya.
Baca Juga: Minim Rambu, Proyek Jalan di Cibadak Lebak Diduga Picu Kecelakaan
Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Lebak, Irvan Suyatupika membenarkan rencana kegiatan renovasi rumah dinas bupati Lebak. Dirinya menyebut jumlah tersebut sudah sesuai hitungan dengan kondisi kerusakan di bagian gedung. “Kalau untuk pekerjaan rehabilitasinya itu sekitar Rp1,9 miliar. Ditambah dengan penyusunan DED dan konsultasi pengawasan, ya sekitar Rp2 miliar lebih,” kata Irvan, Kamis (17/7/2025) lalu.
Irvan mengatakan, kerusakan yang terjadi pada rumah dinas Bupati Lebak sendiri masuk kategori rusak sedang dengan tingkat kerusakan 35 sampai dengan 45 persen. “Itu bangunannya rusak sedang. Pada bagian atas bangunan sudah banyak yang keropos,” kata dia. (mulyana)
