Jumat, 15 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Jokowi Ajukan Dua Opsi, Soal Pemeriksaan Kasus Ijazah Palsu

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 22 Jul 2025 17:16 WIB
Rubrik Nasional
Jokowi Ajukan Dua Opsi, Soal Pemeriksaan Kasus Ijazah Palsu

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan terkait tuduhan ijazah palsu, Selasa (30/4/2025) lalu. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA — Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan sebagai pelapor dalam kasus tudingan ijazah palsu yang ditangani Polda Metro Jaya. Pemeriksaan sedianya dilakukan pada Kamis, 17 Juli 2025, namun Jokowi meminta ditunda dan justru mengajukan dua opsi untuk dipilih polisi.

“Kondisi kesehatan Pak Jokowi tidak memungkinkan untuk keluar kota karena masih dalam masa observasi dokter,” ujar kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, Selasa (22/7).

Permohonan penundaan diajukan bersamaan dengan jadwal pemeriksaan. Dalam surat tersebut, tim hukum menyampaikan dua opsi kepada penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Yakni menunggu persetujuan dokter, atau agar pemeriksaan dilakukan di kediaman sesuai ketentuan Pasal 113 KUHAP,” jelas Rivai.

Pasal ini memungkinkan pemeriksaan dilakukan di tempat tinggal jika pelapor berhalangan hadir. “Sampai saat ini kami masih menunggu jawaban atas permohonan tersebut dan mudah-mudahan dalam minggu ini sudah mendapat kepastian,” imbuhnya.

Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari penanganan laporan polisi yang dilayangkan Jokowi pada Rabu, 30 April 2025, terkait tudingan penggunaan ijazah palsu. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

BeritaTerbaru

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Rabu, 6 Mei 2026 17:31 WIB
Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB

Dalam laporan itu, Jokowi menyebut lima nama yang diduga menyebarkan tuduhan tersebut, yakni Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani. Mereka djerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4).

Sebelumnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo bersama sejumlah tokoh yang menjadi terlapor dalam kasus ini mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (21/7/2025). Mereka menyerahkan dua surat terpisah. Yakni permintaan penyitaan ijazah asli Jokowi dan permohonan gelar perkara khusus.

Kuasa hukum mereka dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Ahmad Khozinudin mengatakan, barang bukti berupa ijazah asli perlu diamankan secara fisik dan diuji forensik. Pembuktian tidak cukup hanya mengandalkan hasil dari Bareskrim Mabes Polri karena hal itu dinilai itu merupakan proses hukum yang berbeda. Ia juga mengungkapkan kekhawatiran akan hilangnya barang bukti jika tidak segera disita.

Terkait gelar perkara khusus atas laporan Jokowi, Ahmad menilai proses gelar perkara sebelumnya cacat prosedur karena tidak melibatkan pihak terlapor. Menurut dia, status penyidikan tak bisa ditetapkan tanpa putusan pengadilan yang sah mengenai keaslian ijazah.

Ahmad juga meminta agar Jokowi bisa segera diperiksa secara langsung di Polda Metro Jaya sebagai pelapor.”Karena urutannya adalah dalam penyelidikan, saksi korban dulu yang harus diperiksa, jadi harus saudara Jokowi yang terlebih dahulu diperiksa,” kata dia.

Ketidakhadiran Jokowi saat pemanggilan awal pemeriksaan dipersoalkan Roy Suryo. Paalnya, Jokowi terlihat menghadiri Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Solo pada 19 Juli 2025, hanya dua hari setelah agenda pemeriksaan.

Menurutnya, alasan sakit menjadi tidak relevan jika Jokowi masih bisa berkegiatan di luar rumah. “Katanya sakit, tapi hadir di kongres partai. Bahkan katanya minta penyidik datang ke Solo. Ini luar biasa,” ujar Roy.

Ia menekankan prinsip kesetaraan di mata hukum atau equality before the law, yang semestinya berlaku bagi semua warga negara, termasuk Jokowi yang sudah bukan pejabat negara. “Kalau memang warga biasa, ya hadir ke Polda Metro Jaya seperti yang lain. Jangan seolah-olah ada perlakuan khusus,” tegas Roy.

Namun demikian, kuasa hukum Jokowi menduga permintaan gelar perkara khusus kasus dugaan tuduhan ijazah palsu oleh Roy Suryo cs hanya untuk mengulur waktu. “Sekalipun kami menghargai upaya yang dilakukan penasihat hukum. Namun kami menduga hanya untuk mengulur proses penyidikan saja,” kata Rivai Kusumanegara, Selasa.

Menurut Rivai, permintaan gelar perkara khusus itu terlalu dini. Sebab, proses penyidikan tersebut baru mulai dilakukan oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Gelar perkara itu ditujukan untuk mengevaluasi perjalanan penyidikan dan biasanya diajukan saat memasuki tahap akhir,” tutur dia. “Kami menduganya demikian (mengulur waktu) karena tidak biasanya permintaan gelar perkara di awal penyidikan,” sambungnya. (rmg/san)

Tags: ijazah palsupolda metro jayaRoy Suryo
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG
Nasional

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB
Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB
Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92
Bisnis

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92

Minggu, 3 Mei 2026 18:45 WIB
IMG_20260501_133748
Banten Region

Ogah ke Monas, Ribuan Buruh Banten Pilih Kepung Gedung DPR RI

Jumat, 1 Mei 2026 13:46 WIB
Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka
Nasional

Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 17:01 WIB
Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka
Nasional

Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 16:57 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Pemkot Tangsel Kantongi Pajak Daerah Rp1,012 Triliun, PBB Jadi Penyumbang Terbesar

Pemkot Tangsel Kantongi Pajak Daerah Rp1,012 Triliun, PBB Jadi Penyumbang Terbesar

Kamis, 14 Mei 2026 12:23 WIB
Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan kasus pembunuhan, di Kampung Kadujangkung, Desa Kadujangkung, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang, dipasang police line, Jumat (8/5/2026). (ISTIMEWA)

Ini Motif Seorang Pria di Pandeglang Yang Nekat Habisi Nyawa Kekasihnya

Jumat, 8 Mei 2026 18:22 WIB
IMG_20260514_161141

Motor Raib Saat Ibadah, Jemaat Kehilangan Kendaraan di Parkiran GKAI Ciputat

Kamis, 14 Mei 2026 17:34 WIB
Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 52 Kasus Kriminal dalam Sebulan, 36 Tersangka Ditahan

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 52 Kasus Kriminal dalam Sebulan, 36 Tersangka Ditahan

Kamis, 14 Mei 2026 07:46 WIB
IMG_20260510_071910

Banten Luncurkan Sekolah Aman dan Nyaman, Talenta Siswa Disiapkan Mendunia

Minggu, 10 Mei 2026 07:25 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.