SATELITNEWS.COM, JAKARTA — Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan sebagai pelapor dalam kasus tudingan ijazah palsu yang ditangani Polda Metro Jaya. Pemeriksaan sedianya dilakukan pada Kamis, 17 Juli 2025, namun Jokowi meminta ditunda dan justru mengajukan dua opsi untuk dipilih polisi.
“Kondisi kesehatan Pak Jokowi tidak memungkinkan untuk keluar kota karena masih dalam masa observasi dokter,” ujar kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, Selasa (22/7).
Permohonan penundaan diajukan bersamaan dengan jadwal pemeriksaan. Dalam surat tersebut, tim hukum menyampaikan dua opsi kepada penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Yakni menunggu persetujuan dokter, atau agar pemeriksaan dilakukan di kediaman sesuai ketentuan Pasal 113 KUHAP,” jelas Rivai.
Pasal ini memungkinkan pemeriksaan dilakukan di tempat tinggal jika pelapor berhalangan hadir. “Sampai saat ini kami masih menunggu jawaban atas permohonan tersebut dan mudah-mudahan dalam minggu ini sudah mendapat kepastian,” imbuhnya.
Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari penanganan laporan polisi yang dilayangkan Jokowi pada Rabu, 30 April 2025, terkait tudingan penggunaan ijazah palsu. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu, Jokowi menyebut lima nama yang diduga menyebarkan tuduhan tersebut, yakni Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani. Mereka djerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4).
Sebelumnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo bersama sejumlah tokoh yang menjadi terlapor dalam kasus ini mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (21/7/2025). Mereka menyerahkan dua surat terpisah. Yakni permintaan penyitaan ijazah asli Jokowi dan permohonan gelar perkara khusus.
Kuasa hukum mereka dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Ahmad Khozinudin mengatakan, barang bukti berupa ijazah asli perlu diamankan secara fisik dan diuji forensik. Pembuktian tidak cukup hanya mengandalkan hasil dari Bareskrim Mabes Polri karena hal itu dinilai itu merupakan proses hukum yang berbeda. Ia juga mengungkapkan kekhawatiran akan hilangnya barang bukti jika tidak segera disita.
Terkait gelar perkara khusus atas laporan Jokowi, Ahmad menilai proses gelar perkara sebelumnya cacat prosedur karena tidak melibatkan pihak terlapor. Menurut dia, status penyidikan tak bisa ditetapkan tanpa putusan pengadilan yang sah mengenai keaslian ijazah.
Ahmad juga meminta agar Jokowi bisa segera diperiksa secara langsung di Polda Metro Jaya sebagai pelapor.”Karena urutannya adalah dalam penyelidikan, saksi korban dulu yang harus diperiksa, jadi harus saudara Jokowi yang terlebih dahulu diperiksa,” kata dia.
Ketidakhadiran Jokowi saat pemanggilan awal pemeriksaan dipersoalkan Roy Suryo. Paalnya, Jokowi terlihat menghadiri Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Solo pada 19 Juli 2025, hanya dua hari setelah agenda pemeriksaan.
Menurutnya, alasan sakit menjadi tidak relevan jika Jokowi masih bisa berkegiatan di luar rumah. “Katanya sakit, tapi hadir di kongres partai. Bahkan katanya minta penyidik datang ke Solo. Ini luar biasa,” ujar Roy.
Ia menekankan prinsip kesetaraan di mata hukum atau equality before the law, yang semestinya berlaku bagi semua warga negara, termasuk Jokowi yang sudah bukan pejabat negara. “Kalau memang warga biasa, ya hadir ke Polda Metro Jaya seperti yang lain. Jangan seolah-olah ada perlakuan khusus,” tegas Roy.
Namun demikian, kuasa hukum Jokowi menduga permintaan gelar perkara khusus kasus dugaan tuduhan ijazah palsu oleh Roy Suryo cs hanya untuk mengulur waktu. “Sekalipun kami menghargai upaya yang dilakukan penasihat hukum. Namun kami menduga hanya untuk mengulur proses penyidikan saja,” kata Rivai Kusumanegara, Selasa.
Menurut Rivai, permintaan gelar perkara khusus itu terlalu dini. Sebab, proses penyidikan tersebut baru mulai dilakukan oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Gelar perkara itu ditujukan untuk mengevaluasi perjalanan penyidikan dan biasanya diajukan saat memasuki tahap akhir,” tutur dia. “Kami menduganya demikian (mengulur waktu) karena tidak biasanya permintaan gelar perkara di awal penyidikan,” sambungnya. (rmg/san)