SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Sebanyak 339 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap otoritas Kamboja dalam operasi pemberantasan penipuan daring lintas negara yang digelar sejak 14 Juli 2025. Operasi ini mencakup 15 provinsi dan berhasil menjaring 2.780 tersangka dari berbagai negara, termasuk Tiongkok, Vietnam, Korea Selatan, Bangladesh, Pakistan, dan Indonesia.
Duta Besar RI untuk Kerajaan Kamboja, Santo Darmosumarto, mengatakan jumlah awal WNI yang ditangkap dilaporkan sebanyak 271 orang, namun bertambah menjadi 339 orang setelah pemeriksaan lanjutan. Ia menyayangkan sikap tidak kooperatif sejumlah WNI saat pemeriksaan awal. “Beberapa di antara mereka memalsukan nama dan keterangan lainnya,” kata Santo, Selasa (22/7).
Menurut Menteri Senior dan Kepala Sekretariat Committee to Combat Online Scams (CCOS) Kamboja, Chhay Sinarith, operasi ini merupakan pelaksanaan langsung dari perintah Perdana Menteri Hun Manet pada 14 Februari 2025.
“Ini merupakan bukti komitmen Pemerintah Kerajaan Kamboja dalam menangani kejahatan penipuan daring yang telah menjadi isu prioritas nasional dan kawasan,” ujarnya dalam siaran pers Kementerian Luar Negeri Kamboja.
Otoritas Kamboja menyatakan akan memproses hukum para tersangka atas dugaan kejahatan siber, termasuk penipuan lowongan kerja, pencucian uang, dan tindakan kekerasan terhadap korban. Saat ini, seluruh WNI dalam kondisi aman di bawah pengawasan pihak kepolisian setempat.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh menegaskan dukungannya terhadap langkah hukum yang diambil pemerintah Kamboja. Namun, KBRI juga memastikan bahwa seluruh WNI tetap memperoleh hak-haknya sebagai warga negara.
“Kami mendukung penuh penegakan hukum oleh Pemerintah Kamboja. Namun, kami juga berkepentingan untuk memastikan para WNI yang saat ini berada dalam penanganan otoritas dapat diberikan hak-haknya, termasuk akses kekonsuleran dan informasi hukum yang jelas,” ujar Santo.
Ia juga menyampaikan bahwa kasus penipuan daring yang melibatkan WNI di Kamboja terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Sepanjang Januari–Juni 2025, KBRI mencatat 2.585 kasus perlindungan WNI, naik lebih dari dua kali lipat dibanding periode yang sama tahun lalu dengan 1.265 kasus. Dari jumlah itu, sekitar 83 persen berkaitan dengan kejahatan penipuan daring.
Santo menjelaskan bahwa penyelesaian kasus yang berkaitan dengan sindikat penipuan daring bersifat kompleks dan sering kali melibatkan unsur kekerasan dan eksploitasi. “Kasus-kasus seperti ini memakan waktu lama, berbahaya, dan penuh tantangan,” ujarnya.
Data KBRI Phnom Penh menunjukkan bahwa pada tahun 2024, dari total 3.310 kasus WNI bermasalah yang ditangani, sekitar 75 persen terkait dengan sindikat penipuan daring. Angka tersebut naik lebih dari 250 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Menanggapi situasi ini, Santo mengimbau masyarakat Indonesia agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja di luar negeri. Ia mengingatkan agar warga tidak mudah tergiur oleh iklan pekerjaan yang menjanjikan gaji tinggi dengan persyaratan yang terlalu sederhana.
“Kalau ingin bekerja di luar negeri, masyarakat harus lebih bijak dan kritis terhadap informasi yang diterima, terutama di media sosial,” ujarnya.
KBRI Phnom Penh menyatakan akan terus berkoordinasi dengan otoritas Kamboja serta kementerian dan lembaga terkait di Indonesia untuk menindaklanjuti kasus ini. (rmg/san)