SATELITNEWS.COM, CIPUTAT–Aktivitas proyek pembangunan showroom mobil listrik asal China, BYD, yang berlokasi di Kawasan Kelurahan Cipayung, Ciputatdibubarkan Pemkot Tangerang Selatan.
Pihak BYD pun akhirnya merespon tindakan Pemkot Tangsel tersebut.
Tim Legal BYD, Bayu mengakui bahwa hingga saat ini, pihaknya belum mengantongi izin pembangunan berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dia menuturkan pihaknya telah mengajukan izin sejak Juni lalu.
“Jadi memang kami dari perwakilan dari BYD yang dikhususkan dari tim perizinan, pihak BYD sudah memproses ya, sudah memproses terkait masalah perizinan. Jadi semua itu kita tinggal tunggu perizinan itu selesai. Kurang lebih dari bulan Juni. Kami urus melalui sistem SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat),” ungkap Bayu dalam forum mediasi yang mempertemukannya dengan warga sekitar showroom di kantor Kelurahan Cipayung, Selasa (22/7).
Bayu pun berharap agar izin tersebut dapat terbit sesegera mungkin, Agustus mendatang.
Terkait penyegelan dan penghentian kerja sementara yang telah dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bayu menyatakan untuk siap mengikuti aturan yang berlaku. Termasuk dalam pembuatan izin sebagai syarat pembangunan.
Baca Juga: Warga Bukit Nusa Indah Surati Wali Kota Tangsel Soal Penolakan SMPN 25
“Kita akan jalankan dan urus semua perizinan sampai selesai. Kita akan patuh dengan aturan,” ucap Bayu.
Sementara dari sisi lingkungan yang sempat menimbulkan gejolak di masyarakat, Bayu menyatakan bahwa BYD juga siap untuk mencari solusi terbaik bersama warga.
“Insya Allah nanti kita dari pihak BWD akan memberikan solusi terkait masalah masyarakat yang terdampak. Insya Allah kita akan melakukan sosialisasi terhadap masyarakat, khususnya di RT3 dan RT4 RW 4 yang mana-mana saja yang akan terdampak, dan mana saja yang merugikan dari pihak masyarakat,” kata Bayu.
Bayu menyebut, permasalahan lingkungan seharusnya bisa diselesaikan oleh pihak kontraktor. Sebab sesuai dengan perjanjian kerja sama yang sudah diteken, izin lingkungan sudah menjadi tanggung jawab pihak kontraktor.
“Memang kan kalau terkait masalah sosialisasi pembangunan itu ranahnya dari pihak kontraktor, karena kita ada MOU dari pihak BYD ke kontraktor,” imbuhnya.
Ia mengaku baru mengetahui permasalahan ini, saat gejolak ini kian mencuat.
Baca Juga: Kasus Kandang Ayam di Ciputat Tak Kunjung Tuntas, Warga Kirimkan Somasi
“Memang SOP dari pihak BYD dan kontraktor itu sudah ada. Sebelum itu selesai, kita tidak pernah mengecek dulu. Namun kalau sudah terjadi konflik seperti ini, pada akhirnya kita bisa menyelesaikannya. Karena memang kita hanya sebatas terkait masalah operasional dan perizinan. Ketika sudah ada terjadi penyegelan baru konfirmasi,” jelasnya.
Bayu mengatakan, akan menerjunkan tim untuk meninjau lingkungan warga yang terdampak.
“Jadi gini ya, terkait masalah dampaknya itu, kita akan tinjau nih bersama masyarakat dan pihak kontraktor. Jadi apakah benar dampaknya seperti itu? Yang terdampak siapa-siapa saja kita akan selesaikan,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, pihak BYD dipertemukan dengan sejumlah warga yang menjadi perwakilan di masing-masing lingkungan dalam sebuah wadah forum mediasi.
Pada forum itu, warga yang diwakili oleh RW, RT, dan tokoh masyarakat menyampaikan tuntutannya.
Perwakilan warga, Ahmad menyampaikan, dari hasil musyawarah bersama warga yang terdampak, setidaknya ada tujuh poin tuntutan.
“Pertama, memenuhi penyelesaian semua perijinan dan melaksanakan sosialisasi, mediasi antara pihak BYD (Harmony) dengan warga lingkungan yang berdampak langsung. Kedua, penentuan jam kerja serta menjalankan keselamatan kerja K3 untuk meminimalisir dampak renovasi warga sekitar,” paparnya.
Selanjutnya, warga juga menuntut pertanggungjawaban pihak BYD terhadap dampak renovasi gedung yang sedang berlangsung kepada warga sekitar yang berdampak langsung.
“Dan jaminan dampak lingkungan jangka panjang atas aktivitas perusahaan, serta mitigasi yang dilakukan apabila terjadi bencana atau hal hal yang tidak diinginkan terjadi. Lalu juga memprioritaskan penyerapan tenaga kerja dengan komposisi yang di sepakati dan melibatkan SDM lingkungan sekitar untuk dijadikan mitra kerja atau rekanan perusahaan BYD,” ucapnya.
Selanjutnya, warga juga menuntut agar penggunaan CSR diprioritaskan untuk warga sekitar dan dukungan setiap kegiatan masyarakat lingkungan sekitar.
“Lalu mengembalikan fungsi tanggung jawab lingkungan terhadap RT/RW. Terakhir, kami ingin membangun hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dengan warga sekitar lingkungan dengan mengedepankan kebersamaan dan musyawarah apabila terjadi konflik,” lanjut Ahmad. (rmg)
























