SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mengungkap kecurangan tiga produsen beras besar yang menjual 201 ton beras dengan label “premium”, padahal mutu isi tidak sesuai standar. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, dan para pelaku didesak menurunkan harga jual sesuai kualitas beras yang sesungguhnya.
Kepala Satgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menyebutkan tiga produsen yang terlibat yakni PT PIM, PT FS, dan Toko SY. Kelompok ini memasarkan lima merek beras yang terbukti tidak memenuhi standar, di antaranya merek Sania (PT PIM), Ramos Merah, Ramos Biru, Ramos Pulen (PT FS), serta Jelita dan Anak Kembar (Toko SY).
“Hasil penyelidikan sementara menunjukkan beras yang diproduksi tidak sesuai dengan label yang tertera pada kemasan. Kita minta para produsen segera menyesuaikan harga jual dengan isi komposisi sebenarnya,” tegas Helfi saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (24/7/2025).
Modus yang digunakan para pelaku terbagi dalam dua metode. Pada metode modern, produsen menggunakan mesin otomatis yang mengemas beras dengan label premium, namun isi di dalamnya tidak memenuhi mutu premium.
Sementara pada metode manual, kemasan premium dipesan terlebih dahulu, kemudian diisi dengan beras kualitas di bawah standar, tanpa transparansi sumber.
“Modus ini jelas menunjukkan niat jahat, tidak bisa lagi mereka berdalih tidak tahu. Isi kemasan yang keluar adalah hasil langsung dari mesin atau proses manual yang sudah diatur,” ujar Helfi.
Satgas Pangan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi seperti gudang PT FS di Jakarta Timur dan Subang, gudang PT PIM di Serang, serta Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur. Dari hasil penggeledahan, total 201 ton beras disita, terdiri dari 39.036 kemasan 5 kilogram dan 2.304 kemasan 2,5 kilogram berbagai merek beras premium.
Sejumlah merek yang diperlihatkan dalam konprensi pers diantaranya Sania, Sovia, Fortune, Jelita, Setra Wangi, Resik, Alfamart Sentra Pulen, dan Sentra Ramos. Semua kemasan ukuran 5 kilogram tersebut tercantum sebagai “beras premium”.
Helfi menyatakan bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, namun hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. “Kami masih terus memeriksa saksi dan ahli, serta akan menggelar perkara sebelum menetapkan tersangka,” imbuhnya.
Para pelaku diduga melanggar beberapa ketentuan hukum, yakni Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Karena keuntungan diperoleh oleh perusahaan, maka korporasi bisa dijerat sebagai pelaku.
Di sisi lain, Satgas Pangan Polri mengimbau agar harga jual beras yang sudah beredar disesuaikan dengan kualitas isi beras yang sebenarnya. “Kami minta para produsen menurunkan harga jual beras sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) atau bahkan di bawahnya, mengingat kualitas tidak sesuai label premium,” tegas Helfi.
Pihak Polri juga telah mengeluarkan surat telegram ke seluruh Satgas Pangan di daerah agar menindak tegas pelaku yang masih menjual beras bermutu rendah dengan harga di atas HET. “Jika masih ditemukan pelanggaran jual beras di atas HET dengan isi yang tidak sesuai, Satgas Pangan di daerah diminta segera melakukan penindakan,” katanya.
Dalam penyelidikan paralel, Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil enam perusahaan beras yang diduga terlibat kasus serupa. Enam perusahaan tersebut adalah: PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indotama, dan PT Sentosa Umar Utama Lestari Java Group.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa pemeriksaan akan dilakukan pada Senin (28/7/2025). “Penyelidikan fokus pada barang yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) serta harga eceran yang terlalu tinggi di masyarakat,” ujarnya.
Kejagung bekerja sama dengan Satgas Pangan Mabes Polri dan Gugus Ketahanan Pangan TNI agar penyelidikan berjalan efektif dan tidak tumpang tindih.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi tegas kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas praktik pengoplosan beras. Praktik tersebut merupakan penipuan besar terhadap masyarakat dan merugikan negara hingga hampir Rp100 triliun setiap tahunnya.
“Kita tidak bisa membiarkan praktik kejahatan seperti ini merajalela karena dampaknya sangat merugikan rakyat banyak,” kata Prabowo dalam pernyataan resmi yang disampaikan dari Istana Negara.
Kasus ini bermula setelah Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, melaporkan kejanggalan mutu dan harga beras kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Satgas Pangan Polri kemudian melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap 212 merek beras yang beredar di pasar tradisional dan ritel modern. (rmg/san)