SATELITNEWS.COM, JAKARTA—DPR RI secara resmi menyetujui laporan Tim Pengawas (Timwas) Haji tahun 2025. Salah satu poin utama dalam laporan itu adalah rekomendasi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengevaluasi secara menyeluruh penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
“Apakah laporan hasil pengawasan di Timwas DPR RI pada pelaksanaan penyelenggaraan Haji tahun 2025 dapat disetujui untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku?” ujar Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat memimpin jalannya Rapat Paripurna ke-25 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2024–2025, Kamis (24/7/2025) di kompleks parlemen.
“Setuju” jawab kompak para anggota dewan yang hadir.
Sebelumnya di tempat yang sama, Ketua Timwas Haji DPR Cucun Ahmad Syamsurizal menyebut, pihaknya menemukan banyak ketidaksesuaian kebijakan dalam pelaksanaan ibadah haji. Menurutnya, penyelenggaraan tahun ini tidak berjalan sebagaimana mestinya dan melanggar sejumlah perjanjian yang telah disepakati.
“Masih banyak persoalan yang kami temukan di lapangan. Ini harus menjadi evaluasi serius untuk perbaikan penyelenggaraan haji ke depan,” kata Cucun dalam laporannya.
Salah satu sorotan utama Timwas adalah soal akomodasi. Ia menyebut banyak jemaah tidak memperoleh fasilitas menginap sesuai yang dijanjikan dalam kontrak. “Banyak jemaah yang beberapa hari harus menginap tidak di hotelnya, di musala-musala dan menumpang di hotel yang lain,” ungkapnya.
Selain itu, layanan konsumsi juga menjadi catatan penting. Menurut Cucun, makanan yang diberikan kepada jemaah pada saat-saat krusial seperti di Arafah dan Mina, tidak sesuai standar maupun kesepakatan dengan Panitia Kerja Haji DPR. “Masih ada jemaah haji yang tidak mendapatkan layanan konsumsi sesuai dengan yang ditentukan,” ujarnya.
Transportasi juga disebut bermasalah. Timwas mencatat penjemputan gelombang kedua dan ketiga mengalami keterlambatan. Bahkan pada 9 Zulhijah, saat puncak ibadah haji, masih ada jemaah yang belum diberangkatkan ke lokasi wukuf hingga pukul 11.00 waktu Arab Saudi.
Layanan kesehatan pun tak luput dari sorotan. Timwas menemukan adanya jemaah yang diberangkatkan meski tidak memenuhi syarat istitha’ah atau kelayakan kesehatan. Bahkan, menurut laporan, ada larangan bagi petugas kesehatan memberikan layanan langsung di hotel jemaah.
“Adanya larangan pelayanan jemaah kesehatan di Tanah Makkah untuk jemaah haji di hotel-hotel menyulitkan jemaah untuk mendapatkan hak layanan kesehatan,” jelas Cucun.
Berdasarkan temuan itu, Timwas DPR mengajukan sejumlah rekomendasi penting. Pertama, mendorong sinkronisasi data jamaah haji Indonesia melalui digitalisasi dan integrasi dengan sistem E-Hajj Arab Saudi.
Kedua, mendorong pemberian kompensasi kepada jamaah yang tidak mendapat layanan sesuai ketentuan. Ketiga, mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji 2025 untuk evaluasi menyeluruh, karena banyaknya pelanggaran terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. “Timwas haji DPR RI akan menindaklanjuti hasil kerja dengan merekomendasikan untuk membentuk panitia khusus haji 2025,” ujar Cucun.
Dia menekankan pentingnya evaluasi total agar penyelenggaraan haji mendatang dapat memenuhi asas keadilan, keamanan, dan keselamatan bagi jamaah.
“Beberapa hal penting sebagaimana yang telah direkomendasikan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada jemaah haji di masa yang akan datang, sehingga ada kepastian hak-hak jemaah haji terpenuhi dan terlindungi secara maksimum,” pungkasnya. (rmg/san)