SATELITNEWS.COM, TANGERANG—PT Langkah Terus Jaya (LTJ) menghentikan sementara kegiatan pembangunan pusat niaga Mega Ria di Kecamatan Cikupa. Penghentian itu dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) mengeluarkan surat perintah penghentian pelaksanaan/penggunaan bangunan (SP4B) proyek tersebut pada Kamis (24/7).
Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Erni Nuraini mengatakan, telah mengeluarkan surat perintah penghentian pelaksanaan/penggunaan bangunan (SP4B), yang ditujukan kepada PT LTJ, dimana PT tersebut sedang menjalankan proyek pembangunan pusat niaga Mega Ria di wilayah Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa. SP4B itu dikeluarkan karena PT LTJ belum melengkapi perizinan. Saat disinggung apa saja perlengkapan izin yang harus dilengkapi oleh pihak PT LTJ. Erni, enggan membeberkannya.
“SP4B sudah dikeluarkan dan diberikan kepada pihak pengembang,” singkat Sekretaris DTRB Kabupaten Tangerang Erni Nuraini kepada Satelit News, Kamis (24/7).
Di tempat terpisah pihak pengembang pusat niaga Mega Ria Cikupa PT Langkah Terus Jaya (LTJ), Dedi Effendy mengaku telah menerima surat perintah penghentian pelaksanaan/penggunaan bangunan (SP4B) tersebut, dari pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui DTRB.
“Iya betul, kami sudah menerima suratnya dan kami sudah baca juga,” kata Dedi.
Dedi menegaskan pihaknya tidak akan ingkar janji perihal penghentian sementara proyek pembangunan pusat niaga mega ria itu, apabila SP4B sudah dikeluarkan. Maka dari itu, mulai saat ini Kamis (24/7) proyek pembangunan Pusat Niaga Mega Ria Cikupa milik PT Langkah Terus Jaya (LTJ) resmi dihentikan untuk sementara waktu.
“Untuk sementara waktu, kami hentikan sesuai aturan yang berlaku, ” ujarnya.
Dedi juga mengatakan, bahwa pihaknya tentu akan tunduk dengan aturan yang berlaku dan akan mengikuti sesuai prosedural yang ada. Dimana, saat ini perusahaan sedang menempuh proses perizinan, agar proyek pembangunan bisa kembali dilanjutkan.
“Kami sedang memproses permohonan perizinan peil banjir dan persetujuan bangunan gedung (PBG). Ini bukan kesimpulan ya, tapi analisis saya, dengan tahapan yang sudah dilalui mungkin sekitar pekan depan perizinan sudah bisa selesai,” terang Dedi.
Dedi kemudian berharap semua proses dapat segera selesai. Termasuk polemik yang belakangan ramai terkait proyek pembangunan kawasan niaga itu.
“Mohon doa agar berjalan lancar, polemik juga cepat selesai,” pungkas Dedi.
Sebelumnya, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang berencana menghentikan sementara proyek pembangunan Pusat Niaga Mega Ria milik PT Langkah Terus Jaya (LTJ) di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa. Proyek tersebut dihentikan karena perizinannya belum lengkap.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemeliharaan Bangunan Wilayah III pada DTRB Kabupaten Tangerang Edi Jon mengatakan proyek tersebut dihentikan untuk sementara waktu sambil menunggu perizinannya terbit. Menurut Edi, PT Langkah Terus Jaya (LTJ) sudah mengurus beberapa dokumen perizinan seperti site plan dan peil banjir.
Edi juga mengatakan PT LTJ sudah memiliki dokumen persyaratan teknis (pertek) dan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL UPL). Namun, meski sudah memiliki beberapa dokumen persyaratan, Edi menegaskan DTRB Kabupaten Tangerang akan tetap melakukan penghentian sementara.
“Tidak terpaku dengan izin yang sudah terbit. Intinya sebelum site plan dan PBG (persetujuan bangunan gedung) terbit, kita setop pasti,” tandasnya.
Pembangunan ruko ini menjadi sorotan setelah sebuah video viral di media sosial tiktok memperlihatkan tembok rumah warga di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, tiba-tiba dirobohkan alat berat. Warga yang masih berada di dalam rumah pun sontak kaget dan teriak histeris, kala tembok dapur rumahnya dirobohkan oleh alat berat yang dikerahkan PT LTJ. (alfian)
