Selasa, 8 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Divonis Bersalah, Sekjen PDIP Hasto Berdiri dan Kepalkan Tangan

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Sabtu, 26 Jul 2025 09:00 WIB
Rubrik Nasional
Divonis Bersalah, Sekjen PDIP Hasto Berdiri dan Kepalkan Tangan

Hasto dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin. (Foto Rakyat Merdeka)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan pen­jara. Meski lolos dari jeratan pasal perintangan penyidikan, Hasto dinyatakan terlibat dalam kasus suap untuk mengamankan posisi Harun Masiku di DPR. Menanggapi putusan hakim, Hasto berdiri dan mengepalkan tangan.

Vonis Hasto dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Sejak pagi, halaman pengadilan dipenuhi massa dari DPD REPDEM, kader DPC PDIP, hingga Satgas Cakra Buana. Mereka berorasi meminta hakim membebaskan Hasto. Polisi menu­runkan 1.658 personel untuk mengawal jalannya sidang.

Hasto tiba di pengadilan sekitar pukul 13.30 WIB menggunakan mobil tahanan Komisi Pemberan­tasan Korupsi (KPK), mengenakan kemeja putih, rompi oranye, dan kacamata hitam. Sebelum masuk ke ruang sidang, ia sempat menunggu di ruang tahanan. Kedatangannya disambut tarian tradisional Bali.

Di ruang sidang Hatta Ali, se­jumlah politisi PDIP telah hadir usai salat Jumat, antara lain Ganjar Pranowo, Djarot Saiful Hidayat, Adian Napitupulu, dan Guntur Romli.

Hasto masuk ruang sidang sekitar pukul 13.50 WIB. Sebelum duduk di kursi terdakwa, ia dipeluk dan mendapat dua kecupan di pipi dari istrinya, Maria Stefani Ekowati.

Tak lama kemudian, tiga majelis ha­kim memasuki ruang sidang, dipimpin oleh Hakim Rios Rahmanto. Melihat pengunjung yang membludak, ia me­minta ketertiban. “Apabila memang ada pengunjung yang membuat gaduh, den­gan atau tanpa perintah majelis, mohon dikeluarkan,” ujarnya kepada petugas.

Baca Juga: Lahan Eks Pasar Kragilan Digugat di Pengadilan, Majelis Hakim Periksa Objek Sengketa

Sidang dibuka dengan pembacaan dakwaan pertama, yaitu perintangan penyidikan terhadap buronan KPK Harun Masiku. Dalam dakwaan ini, Hasto dinyatakan tidak bersalah.

Majelis hakim menyatakan tidak ditemukan bukti bahwa Hasto sengaja menghalangi penyidikan. Bahkan, proses penyidikan terhadap Harun Masiku oleh KPK tetap berjalan. Surat Perin­tah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 9 Januari 2020 tetap diterbitkan.

BeritaTerbaru

Gunung Anak Krakatau Belum Tenang Meski Aktivitas Erupsi Menurun

Gunung Anak Krakatau Belum Tenang Meski Aktivitas Erupsi Menurun

Selasa, 8 Sep 2026 08:06 WIB
Kebakaran Hutan dan Lahan Jerat 138 Tersangka

Kebakaran Hutan dan Lahan Jerat 138 Tersangka

Selasa, 8 Sep 2026 08:02 WIB
Menteri Perhubungan Perpanjang Penutupan 8 Bandara

Menteri Perhubungan Perpanjang Penutupan 8 Bandara

Senin, 7 Sep 2026 08:15 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

Senin, 7 Sep 2026 08:03 WIB

Majelis juga menilai tindakan Hasto yang disebut KPK memerintahkan Harun Masiku merendam handphone pada 8 Januari 2020 masih berada dalam tahap penyelidikan. KPK baru memulai penyidikan pada 9 Januari 2020, ketika Harun ditetapkan sebagai tersangka.

“Karena itu, unsur dalam Pasal 21 UU Tipikor tidak terpenuhi secara yuridis,” kata hakim.

Namun, dalam dakwaan kedua, Hasto dinyatakan bersalah. Ia dianggap terbukti menyediakan dana sebesar Rp 400 juta untuk menyuap bekas anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Se­tiawan, guna mengurus proses pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.

Menurut hakim, dana itu bukan sekadar sumbangan kosong, tetapi wujud nyata dari niat dan persekongkolan. Hal ini diperkuat oleh bukti percakapan What­sApp dan rekaman telepon antara Hasto dan Saeful Bahri, mantan staf PDIP yang juga terlibat dalam perkara ini.

Baca Juga: Nadiem Makarim Ajukan Banding dan Gugat Hakim

Tak hanya soal uang, Hasto disebut memiliki akses langsung ke Wahyu Setiawan. Dalam skema besar ini, hakim menilai pembagian peran sangat jelas.

Harun Masiku disebut sebagai penyedia dana utama dan penerima manfaat langsung. Saeful Bahri dan Donny Tri berperan sebagai pelaksana teknis, sementara mantan Komisioner Bawaslu, Agustiani Tio, menjadi pengantar uang. Hasto sendiri berperan sebagai aktor strategis yang membuka jalur komunikasi.

Atas dasar itu, majelis hakim me­nyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pembe­rian suap secara bersama-sama dan berkelanjutan sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta membayar denda sebesar Rp 250 juta, subsider pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap hakim.

Setelah mendengar putusan, Hasto sempat berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya. Ia kemudian berdiri di hadapan media sambil mengepalkan tangan, sebagai simbol perlawanan terhadap hukum yang dinilainya dikendalikan oleh kekuasaan.

Hasto membantah terlibat dalam suap Rp 400 juta untuk memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019–2024. Menurutnya, ke­salahan ini muncul akibat komunikasi anak buah yang keliru.

“Saya menjadi korban dari komunikasi anak buah. Dalam persidangan ini juga, di bawah sumpah ya, seluruh dana berasal dari Harun Masiku,” kata Hasto.

Ia juga menuding ada fakta yang disembunyikan selama persidangan, terutama soal sumber dana. Dalam pledoinya, Hasto menyebut uang suap untuk Wahyu Setiawan berasal dari Harun Masiku, bukan Rp 400 juta, melainkan Rp 750 juta.

Meski kecewa, Hasto menyatakan akan tunduk pada proses hukum. Ia bahkan mengungkapkan keinginan menjadi sarjana hukum demi membela kepentingan wong cilik dalam mencari keadilan.

“Kami hormati proses hukum. Tapi percayalah, keadilan tidak akan lari dari mereka yang terus memperjuang­kannya. Jangan pernah menyerah. Maju tak gentar membela keadilan. Merdeka!” serunya.

Menanggapi putusan itu, Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo menilai majelis ha­kim cukup bijaksana karena tidak seluruh dakwaan dinyatakan terbukti, meski ia berharap Hasto dibebaskan sepenuhnya.

Ganjar menyampaikan, Hasto dan tim hukum masih mempertimbangkan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. PDIP, kata dia, akan mendukung keputusan apapun yang diambil Hasto.

Diketahui, vonis yang dijatuhkan terhadap Hasto lebih ringan dari tun­tutan jaksa KPK, yang sebelumnya meminta agar ia dihukum 7 tahun penjara dan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan menghormati putusan hakim, meski pihaknya masih mencermati salinan lengkap putusan sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya. “Dalam amar putusan pasti ada pertimbangan-pertimbangan yang menjadi dasar. Dari situ baru ditentukan langkah selanjutnya oleh jaksa penuntut,” katanya di Gedung KPK, Jumat (25/7/2025).

Setyo juga menyinggung soal putusan bebas Hasto dalam dakwaan perintangan penyidikan. Ia menilai unsur pasal tersebut sebenarnya telah terpenuhi berdasarkan bukti yang diajukan.

Meski begitu, KPK tetap meng­hormati keputusan hakim. Setyo juga menegaskan, jaksa telah bekerja maksimal dalam membuktikan dakwaan selama proses persidangan.

Terkait kemungkinan banding, KPK masih menunggu salinan resmi putusan. Keputusan akhir, lanjut Setyo, sepenuhnya berada di tangan jaksa penuntut umum. (rmg)

Tags: bersalahhakimHasto Kristiantopdipvonis
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku
Headline

Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku

Minggu, 6 Sep 2026 17:27 WIB
Beras Langka di Pasar Modern, Pemerintah Gelontorkan 110 Ribu Ton
Nasional

Beras Langka di Pasar Modern, Pemerintah Gelontorkan 110 Ribu Ton

Minggu, 6 Sep 2026 17:23 WIB
Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi
Nasional

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Sabtu, 5 Sep 2026 08:12 WIB
Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun
Nasional

Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Jumat, 4 Sep 2026 07:38 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Nasional

SIM Keliling Jakarta Jumat 4 September, Cek Lokasinya di Sini

Jumat, 4 Sep 2026 07:25 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Nasional

SIM Keliling Jakarta Kamis 3 September, Cek di Sini Lokasinya

Kamis, 3 Sep 2026 07:43 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Venue Porprov VII Banten Masih Belum Memadai

Venue Porprov VII Banten Masih Belum Memadai

Kamis, 3 Sep 2026 13:31 WIB
Dongkrak Investasi, DPUPR Serang Dorong Perubahan Tata Ruang

Dongkrak Investasi, DPUPR Serang Dorong Perubahan Tata Ruang

Kamis, 3 Sep 2026 15:36 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya

SIM Keliling Tangerang Selatan Kamis 3 September 2026, Cek Jadwal & Lokasinya

Kamis, 3 Sep 2026 07:49 WIB
SMPN 25 Ditolak Warga, Pemkot Tangsel Tak Punya Opsi Lain

SMPN 25 Ditolak Warga, Pemkot Tangsel Tak Punya Opsi Lain

Kamis, 3 Sep 2026 07:33 WIB
Pemprov Banten Siagakan Layanan Faskes Di Seluruh Tingkatan

Pemprov Banten Siagakan Layanan Faskes Di Seluruh Tingkatan

Senin, 7 Sep 2026 17:37 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.