SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan bahwa transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat (AS) sejatinya sudah berlangsung sejak lama, terutama melalui aktivitas komersial digital. Ia memastikan bahwa praktik tersebut tetap tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Sebetulnya sudah demikian (terjadi sejak lama), dan justru kita bersyukur karena kita punya Undang-Undang PDP sudah lebih dulu ada,” kata Nezar di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Senin (28/7/2025).
Nezar menjelaskan, selama ini data pribadi kerap berpindah lintas batas ketika masyarakat Indonesia menggunakan layanan digital dari perusahaan berbasis di AS. Misalnya, saat melakukan pencarian atau transaksi di platform asing, data pengguna otomatis tersimpan di server luar negeri.
“Kalau kita menggunakan, misalnya, mesin pencari atau melakukan transaksi komersial melalui platform yang berbasis di AS, tentu kita input data, dan data itu bisa tersimpan di platform milik perusahaan AS. Artinya, dengan demikian ada data lintas batas yang kemudian dicatat di sana,” ujar Nezar.
Namun ia menegaskan, kondisi tersebut bukan berarti data pribadi bebas ditransfer ke luar negeri tanpa aturan. “Jangan ada salah paham, itu bukan berarti Indonesia bisa mentransfer semua data pribadi secara bebas ke Amerika Serikat. Kita tetap ada protokol seperti yang sudah diatur oleh Undang-Undang PDP yang disahkan di sini,” katanya.
Nezar merujuk pada Pasal 56 UU PDP yang mengatur perpindahan data pribadi ke luar negeri. Indonesia, kata dia, memegang prinsip adequacy atau kesetaraan perlindungan. Jika negara tujuan belum memiliki perlindungan data yang sebanding, maka transfer data hanya dapat dilakukan dengan izin eksplisit dari pemilik data.
“Kalau tidak sesuai standar yang telah diatur, maka dalam prosesnya harus mendapatkan persetujuan pemilik data terlebih dahulu,” ujar Nezar.
Terkait rencana kesepakatan dagang antara Indonesia dan AS yang mencakup isu transfer data, Nezar menyebut bahwa pembahasan masih berada dalam tahap teknis. “Kemarin itu kan baru secara umum dan ini mau dibahas secara teknis bagaimana itu dilakukan. Kalau di kita kan sudah siap, kita punya Undang-Undang PDP yang menjamin kerahasiaan data pribadi,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa transfer data dalam konteks kesepakatan ini hanya menyangkut data komersial. “Transaksi di sini (Indonesia) kemudian dicatat di sana (platform asal AS). Sebetulnya selama ini sudah demikian, dan justru kita bersyukur karena kita punya Undang-Undang PDP lebih dulu ada,” imbuh Nezar.
Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan beberapa poin dalam kesepakatan tarif impor antara negaranya dan Pemerintah Indonesia. Salah satu poin penting mencakup penghapusan hambatan dalam perdagangan digital, termasuk transfer data pribadi lintas batas.
Dalam pernyataan resmi Gedung Putih disebutkan, “Indonesia juga akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan bahwa Amerika Serikat merupakan negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia.”
Nezar menyebut bahwa pengakuan ini bisa mempercepat pembentukan perangkat hukum turunan dari UU PDP. “Dengan adanya kesepakatan ini akan mempercepat proses regulasi tentang undang-undang ataupun yang kita sebut sebagai perangkat pemerintah untuk Undang-Undang PDP,” katanya. (rmg/san)