Jumat, 3 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Transfer Data Pribadi ke AS Diatur UU PDP

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 28 Jul 2025 18:23 WIB
Rubrik Nasional
Transfer Data Pribadi ke AS Diatur UU PDP

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Senin (21/7/2025). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan bahwa transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat (AS) sejatinya sudah berlangsung sejak lama, terutama melalui aktivitas komersial digital. Ia memastikan bahwa praktik tersebut tetap tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Sebetulnya sudah demikian (terjadi sejak lama), dan justru kita bersyukur karena kita punya Undang-Undang PDP sudah lebih dulu ada,” kata Nezar di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Senin (28/7/2025).

Nezar menjelaskan, selama ini data pribadi kerap berpindah lintas batas ketika masyarakat Indonesia menggunakan layanan digital dari perusahaan berbasis di AS. Misalnya, saat melakukan pencarian atau transaksi di platform asing, data pengguna otomatis tersimpan di server luar negeri.

“Kalau kita menggunakan, misalnya, mesin pencari atau melakukan transaksi komersial melalui platform yang berbasis di AS, tentu kita input data, dan data itu bisa tersimpan di platform milik perusahaan AS. Artinya, dengan demikian ada data lintas batas yang kemudian dicatat di sana,” ujar Nezar.

Namun ia menegaskan, kondisi tersebut bukan berarti data pribadi bebas ditransfer ke luar negeri tanpa aturan. “Jangan ada salah paham, itu bukan berarti Indonesia bisa mentransfer semua data pribadi secara bebas ke Amerika Serikat. Kita tetap ada protokol seperti yang sudah diatur oleh Undang-Undang PDP yang disahkan di sini,” katanya.

Nezar merujuk pada Pasal 56 UU PDP yang mengatur perpindahan data pribadi ke luar negeri. Indonesia, kata dia, memegang prinsip adequacy atau kesetaraan perlindungan. Jika negara tujuan belum memiliki perlindungan data yang sebanding, maka transfer data hanya dapat dilakukan dengan izin eksplisit dari pemilik data.

Baca Juga: UU Perlindungan Anak di Ranah Digital; Dampak Positif terhadap Kesehatan Mental Anak Menurut Ahli

“Kalau tidak sesuai standar yang telah diatur, maka dalam prosesnya harus mendapatkan persetujuan pemilik data terlebih dahulu,” ujar Nezar.

Terkait rencana kesepakatan dagang antara Indonesia dan AS yang mencakup isu transfer data, Nezar menyebut bahwa pembahasan masih berada dalam tahap teknis. “Kemarin itu kan baru secara umum dan ini mau dibahas secara teknis bagaimana itu dilakukan. Kalau di kita kan sudah siap, kita punya Undang-Undang PDP yang menjamin kerahasiaan data pribadi,” tambahnya.

BeritaTerbaru

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Selasa, 30 Jun 2026 14:57 WIB
El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

Senin, 29 Jun 2026 16:22 WIB
Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Senin, 29 Jun 2026 16:20 WIB
Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Minggu, 28 Jun 2026 14:17 WIB

Ia menekankan bahwa transfer data dalam konteks kesepakatan ini hanya menyangkut data komersial. “Transaksi di sini (Indonesia) kemudian dicatat di sana (platform asal AS). Sebetulnya selama ini sudah demikian, dan justru kita bersyukur karena kita punya Undang-Undang PDP lebih dulu ada,” imbuh Nezar.

Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan beberapa poin dalam kesepakatan tarif impor antara negaranya dan Pemerintah Indonesia. Salah satu poin penting mencakup penghapusan hambatan dalam perdagangan digital, termasuk transfer data pribadi lintas batas.

Dalam pernyataan resmi Gedung Putih disebutkan, “Indonesia juga akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan bahwa Amerika Serikat merupakan negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia.”

Nezar menyebut bahwa pengakuan ini bisa mempercepat pembentukan perangkat hukum turunan dari UU PDP. “Dengan adanya kesepakatan ini akan mempercepat proses regulasi tentang undang-undang ataupun yang kita sebut sebagai perangkat pemerintah untuk Undang-Undang PDP,” katanya. (rmg/san)

Baca Juga: BPJPH Bantah Produk AS Bebas Tanpa Sertifikat Halal

Tags: asdigitalkomersialstandarUU PDP
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya
Nasional

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya

Selasa, 23 Jun 2026 17:36 WIB
Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung
Nasional

Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Selasa, 23 Jun 2026 17:31 WIB
Prabowo: NU Tak Pernah Kalah
Nasional

Prabowo: NU Tak Pernah Kalah

Selasa, 23 Jun 2026 17:28 WIB
Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun
Nasional

Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun

Senin, 22 Jun 2026 16:28 WIB
Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan
Nasional

Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan

Senin, 22 Jun 2026 16:24 WIB
Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut
Nasional

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Minggu, 21 Jun 2026 13:12 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Libur Sekolah, Orang Tua Diingatkan Bahaya Jerat Medsos

Libur Sekolah, Orang Tua di Lebak Diingatkan Bahaya Jerat Medsos

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB
Selepas Pulang Umrah, Ruben Onsu Segera Gugat Hak Asuh Anak

Selepas Pulang Umrah, Ruben Onsu Segera Gugat Hak Asuh Anak

Selasa, 30 Jun 2026 12:11 WIB

Biaya Sekolah Menghimpit, Wabup Lebak Minta Warga Atur Prioritas

Jumat, 26 Jun 2026 18:53 WIB
“Pemda Diam”, Jalan Kemuliaan Cipondoh Akhirnya Dibuka Kelompok Ormas

“Pemda Diam”, Jalan Kemuliaan Cipondoh Akhirnya Dibuka Kelompok Ormas

Senin, 29 Jun 2026 18:27 WIB
100 Personel Polres Metro Tangerang Kota Naik Pangkat

100 Personel Polres Metro Tangerang Kota Naik Pangkat

Kamis, 2 Jul 2026 17:04 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.