Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Transfer Data Pribadi ke AS Diatur UU PDP

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 28 Jul 2025 18:23 WIB
Rubrik Nasional
Transfer Data Pribadi ke AS Diatur UU PDP

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Senin (21/7/2025). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan bahwa transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat (AS) sejatinya sudah berlangsung sejak lama, terutama melalui aktivitas komersial digital. Ia memastikan bahwa praktik tersebut tetap tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Sebetulnya sudah demikian (terjadi sejak lama), dan justru kita bersyukur karena kita punya Undang-Undang PDP sudah lebih dulu ada,” kata Nezar di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Senin (28/7/2025).

Nezar menjelaskan, selama ini data pribadi kerap berpindah lintas batas ketika masyarakat Indonesia menggunakan layanan digital dari perusahaan berbasis di AS. Misalnya, saat melakukan pencarian atau transaksi di platform asing, data pengguna otomatis tersimpan di server luar negeri.

“Kalau kita menggunakan, misalnya, mesin pencari atau melakukan transaksi komersial melalui platform yang berbasis di AS, tentu kita input data, dan data itu bisa tersimpan di platform milik perusahaan AS. Artinya, dengan demikian ada data lintas batas yang kemudian dicatat di sana,” ujar Nezar.

Namun ia menegaskan, kondisi tersebut bukan berarti data pribadi bebas ditransfer ke luar negeri tanpa aturan. “Jangan ada salah paham, itu bukan berarti Indonesia bisa mentransfer semua data pribadi secara bebas ke Amerika Serikat. Kita tetap ada protokol seperti yang sudah diatur oleh Undang-Undang PDP yang disahkan di sini,” katanya.

Nezar merujuk pada Pasal 56 UU PDP yang mengatur perpindahan data pribadi ke luar negeri. Indonesia, kata dia, memegang prinsip adequacy atau kesetaraan perlindungan. Jika negara tujuan belum memiliki perlindungan data yang sebanding, maka transfer data hanya dapat dilakukan dengan izin eksplisit dari pemilik data.

Baca Juga: IHTS 2026: Mendorong Transformasi Rumah Sakit untuk Mewujudkan Layanan Kesehatan Terpadu dan Peran SIMRS NUHA dalam Mendukung Transformasi Digital

“Kalau tidak sesuai standar yang telah diatur, maka dalam prosesnya harus mendapatkan persetujuan pemilik data terlebih dahulu,” ujar Nezar.

Terkait rencana kesepakatan dagang antara Indonesia dan AS yang mencakup isu transfer data, Nezar menyebut bahwa pembahasan masih berada dalam tahap teknis. “Kemarin itu kan baru secara umum dan ini mau dibahas secara teknis bagaimana itu dilakukan. Kalau di kita kan sudah siap, kita punya Undang-Undang PDP yang menjamin kerahasiaan data pribadi,” tambahnya.

BeritaTerbaru

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Sabtu, 5 Sep 2026 08:12 WIB
Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Jumat, 4 Sep 2026 07:38 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Jumat 4 September, Cek Lokasinya di Sini

Jumat, 4 Sep 2026 07:25 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Kamis 3 September, Cek di Sini Lokasinya

Kamis, 3 Sep 2026 07:43 WIB

Ia menekankan bahwa transfer data dalam konteks kesepakatan ini hanya menyangkut data komersial. “Transaksi di sini (Indonesia) kemudian dicatat di sana (platform asal AS). Sebetulnya selama ini sudah demikian, dan justru kita bersyukur karena kita punya Undang-Undang PDP lebih dulu ada,” imbuh Nezar.

Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan beberapa poin dalam kesepakatan tarif impor antara negaranya dan Pemerintah Indonesia. Salah satu poin penting mencakup penghapusan hambatan dalam perdagangan digital, termasuk transfer data pribadi lintas batas.

Dalam pernyataan resmi Gedung Putih disebutkan, “Indonesia juga akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan bahwa Amerika Serikat merupakan negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia.”

Nezar menyebut bahwa pengakuan ini bisa mempercepat pembentukan perangkat hukum turunan dari UU PDP. “Dengan adanya kesepakatan ini akan mempercepat proses regulasi tentang undang-undang ataupun yang kita sebut sebagai perangkat pemerintah untuk Undang-Undang PDP,” katanya. (rmg/san)

Baca Juga: Cawe-cawe Trump Tak Mempan, AS Tetap Dikalahkan Belgia

Tags: asdigitalkomersialstandarUU PDP
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup
Nasional

Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup

Rabu, 2 Sep 2026 20:59 WIB
620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community
Nasional

620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community

Rabu, 2 Sep 2026 20:51 WIB
Muhadjir Effendy Bongkar Jejak Pengalihan Kuota Haji
Nasional

Muhadjir Effendy Bongkar Jejak Pengalihan Kuota Haji

Selasa, 1 Sep 2026 17:46 WIB
Destry Damayanti Pimpin BI, Stabilitas Jadi Prioritas
Bisnis

Destry Damayanti Pimpin BI, Stabilitas Jadi Prioritas

Selasa, 1 Sep 2026 17:39 WIB
Kepuasan pada Pemerintah Anjlok, 51,9 Persen Responden Minta Reshuffle
Nasional

Kepuasan pada Pemerintah Anjlok, 51,9 Persen Responden Minta Reshuffle

Senin, 31 Agu 2026 17:31 WIB
Gus Kikin Serukan NU Membumi dan Sentuh Rakyat Kecil, Prabowo Ingin Entaskan Kemiskinan
Nasional

Gus Kikin Serukan NU Membumi dan Sentuh Rakyat Kecil, Prabowo Ingin Entaskan Kemiskinan

Senin, 31 Agu 2026 17:28 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

SIM Keliling Tangerang Selatan Jumat 4 September 2026, Cek Lokasi, Syarat dan Biayanya

SIM Keliling Tangerang Selatan Jumat 4 September 2026, Cek Lokasi, Syarat dan Biayanya

Jumat, 4 Sep 2026 07:27 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 1 September, Cek Lokasinya

Selasa, 1 Sep 2026 08:23 WIB
7.000 Aduan Masuk LAKSA Tangerang LIVE

7.000 Aduan Masuk LAKSA Tangerang LIVE

Selasa, 1 Sep 2026 20:06 WIB
Menhub Hadir Mengiringi Keberangkatan 70 Mitra Driver Gojek ke Tanah Suci

Menhub Hadir Mengiringi Keberangkatan 70 Mitra Driver Gojek ke Tanah Suci

Senin, 31 Agu 2026 13:50 WIB
MENDISTRIBUSIKAN AIR BERSIH : Jajaran Polda Banten, mendistribusikan bantuan air bersih kepada warga Tigaraksa. (ISTIMEWA)

Tangani Kekeringan, Polda Banten Distribusikan 6.500 Liter Air Bersih

Minggu, 30 Agu 2026 13:07 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.