SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa pemblokiran rekening tidak aktif atau dorman akan terus dilakukan sebagai upaya negara melindungi masyarakat dari penyalahgunaan, terutama oleh pelaku judi online (judol) dan pencucian uang.
Rekening dorman merupakan jenis rekening tabungan atau giro milik nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apa pun dalam jangka waktu tiga hingga 12 bulan.
“Rekening yang tidak aktif ini jadi target pelaku judi online,” ujarnya saat menjadi pembicara kunci dalam Seminar Nasional “Sinergi dan Kolaborasi Menjaga Ruang Digital” di Jakarta, Selasa (29/7).
PPATK mencatat, sejak 2020 hingga 2024, terdapat lebih dari satu juta rekening yang terkait tindak pidana, seperti judi online, penipuan, dan perdagangan narkotika. Dari jumlah tersebut, sekitar 150 ribu rekening merupakan nominee atau rekening hasil jual beli ilegal, peretasan, dan penyimpangan lainnya. Sekitar 50 ribu di antaranya merupakan rekening tidak aktif sebelum digunakan untuk aliran dana ilegal.
Sepanjang 2024, PPATK mencatat ada 28 ribu rekening hasil jual beli yang dipakai untuk deposit judi online. Sebagai langkah pencegahan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada 15.407 rekening dari 28 bank dan satu perusahaan efek, dengan saldo dibekukan mencapai Rp107 miliar. Berdasarkan data rekening dorman yang diterima dari perbankan pada Februari 2025, PPATK melakukan pemblokiran rekening tidak aktif sejak 16 Mei 2025.
Namun, Kepala PPATK Ivan menjelaskan bahwa sebagian besar rekening dorman yang diblokir sejak 2020 hingga kini sudah dibuka kembali setelah nasabah melakukan pengkinian data. Rekening dormant yang sudah dibuka blokir itu senilai lebih dari Rp 107 triliun.
“Hampir 28 juta rekening sudah dibuka kembali. Uang di dalamnya utuh dan tetap menjadi hak nasabah,” ujarnya.
Ivan memaparkan bahwa setelah kebijakan pembekuan rekening dorman diterapkan, terjadi penurunan signifikan transaksi judi online. Deposit judol menurun dari Rp5,32 triliun pada April 2025 menjadi Rp4,26 triliun di Mei, dan turun lagi ke Rp1,72 triliun pada Juni. Hingga semester I-2025, perputaran uang judi online tercatat sebesar Rp99,6 triliun, turun 43 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp174,5 triliun.
“Rekening dorman yang tidak aktif ini sering dimanfaatkan pelaku judi online dan kejahatan lainnya,” tegas Ivan. Ia juga mengingatkan dampak sosial negatif judi online seperti bunuh diri, jual diri, jual anak, perceraian, dan kebangkrutan usaha. “Negara wajib hadir untuk melindungi aset warga dari penyalahgunaan,” tambahnya.
Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi Muslim, menambahkan bahwa kebijakan ini sudah melalui berbagai tahapan koordinasi, termasuk pertemuan dengan perbankan untuk verifikasi dan pembaruan data nasabah.
“Nasabah yang rekeningnya terkena penghentian sementara dapat mengajukan keberatan dengan mengisi formulir di tautan bit.ly/FormHensem. Prosesnya diperkirakan memakan waktu 20 hari kerja tergantung kelengkapan data,” jelas Fithriadi di tempat yang sama.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, menyampaikan bahwa lebih dari 140 ribu rekening dorman yang telah diblokir tidak aktif selama lebih dari 10 tahun dengan total dana sekitar Rp428,6 miliar.
“Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya,” ujar Natsir dalam keterangan tertulis, Selasa (29/7).
Selain itu, ditemukan juga lebih dari 2.000 rekening dorman milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran dengan dana sekitar Rp500 miliar, serta 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak aktif selama lebih dari tiga tahun dengan dana mengendap sebesar Rp2,1 triliun.
“Padahal secara fungsi, rekening ini seharusnya aktif dan terpantau. Hal ini jika didiamkan akan memberikan dampak buruk bagi ekonomi Indonesia, serta merugikan kepentingan pemilik sah dari rekening tersebut,” tandasnya.
Natsir menambahkan, pemblokiran rekening dorman bukan berarti dana hilang, melainkan bentuk notifikasi agar nasabah melakukan pengkinian data.
“Tujuan utama kami mendorong bank dan pemilik rekening melakukan verifikasi ulang agar rekening tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan,” katanya.
PPATK juga mengimbau masyarakat yang memiliki rekening pasif untuk segera mengaktifkan kembali dan memperbarui datanya guna menjaga keamanan aset dan menghindari pemblokiran. (rmg/san)