SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Lebih dari satu juta rekening di Indonesia diduga terkait dengan tindak pidana. Temuan ini merupakan hasil analisis dan pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak tahun 2020.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, menjelaskan bahwa lebih dari 150 ribu di antaranya merupakan rekening nominee yang diperoleh melalui jual beli, peretasan, atau cara lain yang melanggar hukum. Rekening-rekening tersebut kemudian digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan dan sebagian besar berubah status menjadi tidak aktif (dormant).
“Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan. Mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan,” imbau Natsir di Jakarta, Rabu (30/7).
Lebih dari 50 ribu rekening bahkan tidak menunjukkan aktivitas transaksi sama sekali sebelum menerima aliran dana ilegal. PPATK juga mencatat lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak digunakan dalam lebih dari tiga tahun, menyebabkan dana senilai Rp2,1 triliun mengendap tanpa manfaat.
Temuan lain yang mengkhawatirkan adalah, lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran dinyatakan dormant, dengan total dana mencapai Rp500 miliar. Padahal secara fungsi, rekening-rekening ini seharusnya aktif dan terpantau.
“Hal ini jika didiamkan akan memberikan dampak buruk bagi ekonomi Indonesia, serta merugikan kepentingan pemilik sah dari rekening tersebut,” ujar Natsir.
PPATK merekomendasikan sektor perbankan untuk memperketat pengelolaan rekening dormant. Ini mencakup perbaikan kebijakan know your customer (KYC), penerapan customer due diligence (CDD) yang menyeluruh, serta edukasi kepada nasabah agar tetap aktif menjaga kepemilikan rekeningnya. Meski bank telah memiliki sistem perlindungan terbaik, partisipasi aktif dari nasabah tetap diperlukan.
Jika menerima notifikasi bahwa rekening dinyatakan dormant, nasabah diminta segera menghubungi pihak bank untuk proses verifikasi lebih lanjut demi keamanan data dan dana. Nasabah yang mengalami penghentian sementara juga dapat mengajukan keberatan dengan mengisi formulir daring melalui tautan resmi bit.ly/FormHensem.
Selanjutnya, pihak bank dan PPATK akan melakukan pendalaman dan verifikasi dalam waktu maksimal 20 hari kerja. Status rekening dapat dicek secara mandiri melalui ATM, mobile banking, atau langsung ke kantor bank.
Di tengah kekhawatiran publik soal potensi perampasan dana, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa pihaknya tidak serta-merta menyita rekening yang tidak aktif.
“Tidak ada penyitaan atau perampasan rekening nganggur. Kecuali memang terbukti terkait dengan tindak pidana berdasarkan hasil analisis ataupun pemeriksaan PPATK dan penyidik yang berwenang,” kata Ivan.
Ia menegaskan, tindakan terhadap rekening dormant justru dimaksudkan untuk melindungi hak dan kepentingan pemilik sah dari potensi penyalahgunaan. PPATK menemukan banyak kasus rekening nasabah dijual-belikan, diretas, digunakan tanpa hak, hingga dana nasabah hilang untuk kepentingan ilegal.
“Yang dilakukan adalah negara hadir melindungi pemegang rekening dari potensi penyalahgunaan pihak-pihak yang tidak berwenang,” tegas Ivan.
Sebagai bentuk perlindungan sekaligus koreksi, PPATK juga telah membuka kembali jutaan rekening yang sebelumnya dibekukan setelah ada permintaan dan verifikasi dari pemilik sah. Proses tersebut dilakukan agar nasabah tetap mendapatkan akses ke dananya tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
“Negara tidak mengambil hak masyarakat. Justru kita pastikan agar dana mereka tidak disalahgunakan,” ujar Ivan. (rmg/san)