SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut kebijakan pemblokiran rekening dormant atau tidak aktif, berdampak signifikan terhadap penurunan aktivitas judi online (judol). Nilai setoran judol tercatat anjlok hingga lebih dari 70 persen dalam dua bulan terakhir.
“Ketika dormant kita bekukan, deposit judol langsung nyungsep sampai minus 70 persen lebih, dari Rp5 triliun lebih menjadi hanya Rp1 triliunan lebih,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
Penurunan ini, menurut Ivan, tidak hanya terjadi pada nilai uang yang disetor. Penurunan juga terjadi pada jumlah transaksinya.
Berdasarkan data PPATK untuk semester I-2025, nilai deposit judi online sempat mengalami tren naik dari Rp2,96 triliun pada Januari menjadi Rp3,05 triliun di Februari. Pada Maret, angkanya turun ke Rp2,59 triliun. Kembali melonjak tajam pada April menjadi Rp5,08 triliun, yang merupakan angka tertinggi selama enam bulan pertama 2025.
Namun, sejak diberlakukannya kebijakan penghentian transaksi rekening dormant pada 16 Mei 2025, tren itu berubah drastis. Di bulan Mei, nilai deposit langsung jeblok ke Rp2,29 triliun, dan kembali turun menjadi Rp1,5 triliun pada Juni.
Jumlah transaksinya pun menunjukkan pola serupa. Dari 17,33 juta transaksi di Januari, naik sedikit ke 17,99 juta di Februari, lalu turun menjadi 15,82 juta di Maret.
Angka transaksi sempat melonjak pada April hingga mencapai 33,23 juta kali, tetapi setelah pemblokiran dilakukan, jumlahnya anjlok ke 7,32 juta kali di Mei dan hanya 2,79 juta kali pada Juni—angka terendah dalam periode semester pertama tahun ini.
“Tren jumlah transaksi deposit judol juga terjun bebas setelah kita bekukan dormant. Ini semua hasil positif. Sesuai Asta Cita dan Indonesia Emas beneran,” ujar Ivan.
PPATK menyebut rekening dormant menjadi celah besar dalam praktik pencucian uang dan aktivitas ilegal lainnya, termasuk judi online.
Lembaga ini menemukan lebih dari 140 ribu rekening tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, dengan total dana sekitar Rp428,6 miliar. Mayoritas rekening tersebut tidak diperbarui datanya dan berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Sebagai respons, PPATK mulai 15 Mei 2025 menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant. Langkah ini dilakukan setelah bank menyampaikan daftar nasabah yang belum melakukan pengkinian data. Tujuannya adalah mendorong verifikasi ulang demi menghindari penyalahgunaan rekening.
“Kami melakukan ini demi perlindungan dana nasabah. Uangnya tetap 100 persen utuh. Begitu dokumennya lengkap dan kepemilikannya bisa diverifikasi, langsung kami buka lagi,” jelas Ivan.
PPATK mencatat hingga akhir Juli 2025, lebih dari 28 juta rekening yang sempat dibekukan telah kembali diaktifkan. Rekening tersebut sebelumnya diblokir sementara sambil menunggu proses konfirmasi data dan keberadaan pemilik.
“Sudah puluhan juta rekening yang dibuka,” kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah pada hari yang sama. “(Ada) 28 juta lebih (rekening yang dibuka),” imbuhnya.
Menurut Ivan, definisi rekening dormant bisa berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing bank. Tidak semua rekening yang tidak aktif otomatis diblokir oleh PPATK.
Tindakan pembekuan hanya dilakukan terhadap rekening dengan risiko tinggi, misalnya yang sengaja dibuka untuk transaksi ilegal lalu ditinggalkan begitu saja. “Tidak ada kriteria tiga bulan. Tiga bulan itu hanya batas waktu untuk nasabah kategori sangat berisiko. Misalnya, buka rekening untuk judol, lalu dibiarkan,” jelasnya.
Ivan menambahkan bahwa sebagian besar rekening dormant yang dibekukan adalah yang sudah tidak aktif selama lebih dari lima tahun. Rekening seperti inisangat rentan disalahgunakan jika tidak ada yang mengelola.
“Jadi tidak ada kekhawatiran rekening hilang atau dirampas negara. Justru pemerintah hadir untuk menjaga dan melindungi masyarakat. Lagian siapa yang bilang rekening dirampas negara segala? Ada-ada saja, he-he-he,” ucap Ivan.
Ia juga menyebut kebijakan ini bukan sekadar soal kepatuhan administratif, melainkan bagian dari strategi menjaga sistem keuangan nasional dari penyalahgunaan.
Dalam pelaksanaannya, PPATK sempat menerima protes dari ribuan nasabah yang merasa rekeningnya diblokir secara sepihak. Namun setelah ditelusuri, ditemukan bahwa sebagian rekening tersebut dibekukan bukan karena status tidak aktif, melainkan karena digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana—mayoritas terkait perjudian online.
“Beberapa nasabah marah ke PPATK karena merasa dibekukan akibat tidak aktif. Setelah kami cek, ternyata alasan pembekuan bukan karena dormant, tapi karena murni rekening penampungan hasil pidana, mayoritas judol,” ujarnya.
Ivan menilai dampak dari kebijakan ini sudah terlihat nyata dalam menurunkan perputaran uang haram dan melindungi masyarakat dari dampak sosial judi online yang bisa membuat seseorang bangkrut hingga nekat bunuh diri. (rmg/san)