SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam perkara suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
“Karena putusan kurang dua pertiga dari tuntutan, maka penuntut umum ajukan banding,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi, Kamis (31/7).
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Hasto dengan hukuman tujuh tahun penjara. Namun majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta, subsider tiga bulan kurungan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Jumat (25/7/2025) oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut keputusan banding secara resmi akan diumumkan pada Jumat (1/8), sesuai batas waktu pengajuan. “Jaksa masih punya waktu sampai besok. Saya serahkan sepenuhnya kepada Direktur Penuntutan,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/7).
Ia menambahkan bahwa keputusan banding akan disampaikan melalui juru bicara KPK, Budi Prasetyo. “Besok pasti ada keputusan dan akan di-update. Paling tidak oleh Budi, Jubir KPK. Nanti silakan ditanyakan,” katanya.
Jaksa penuntut umum saat ini tengah membahas langkah banding di tingkat direktorat dan kedeputian sebelum diajukan ke pimpinan untuk diputuskan. “Sampai hari ini kami belum menerima laporannya. Masih ada waktu sampai dengan besok,” ujar Setyo.
Sebelumnya, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Hasto terbukti turut serta dalam pemberian suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan. Uang suap sebesar Rp400 juta disediakan Hasto sebagai bagian dari total Rp1,25 miliar yang digunakan untuk memuluskan PAW dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku, calon legislatif dari PDI Perjuangan. Bukti komunikasi melalui aplikasi WhatsApp dan rekaman percakapan memperkuat keterlibatan Hasto.
Majelis hakim menyatakan Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Masa penahanan yang telah dijalani Hasto seluruhnya akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Dalam pertimbangan putusan, hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan, antara lain bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan mencoreng lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya independen. Hal-hal yang meringankan antara lain sikap sopan terdakwa selama persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan telah mengabdi pada negara melalui berbagai jabatan publik.
Sementara itu, dalam perkara terpisah mengenai dugaan perintangan penyidikan terhadap kasus Harun Masiku, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti bersalah. Hakim menilai unsur delik baik secara materiil maupun temporal tidak terpenuhi dan tidak ditemukan adanya akibat konkret dari perbuatan yang dituduhkan. (rmg/san)