SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, meminta pengakuan atau legitimasi resmi dari Pemerintah Pusat sebagai Ibukota Provinsi Banten. Pasalnya, sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) dari Kabupaten Serang, posisi Kota Serang di dalam Undang-Undang pembentukan Provinsi Banten tidak jelas. Untuk itu, Pemkot Serang meminta agar UU tersebut direvisi.
Untuk diketahui, pembentukan Provinsi Banten tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2000 tentang, Pembentukan Propinsi Banten. Dalam UU tersebut pada pasal 7 menyebutkan, Ibukota Provinsi Banten adalah Serang.
Kata Serang yang dimaksud adalah, Kabupaten Serang. Karena sebagai DOB dari Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten meliputi enam daerah, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang dan Kota Cilegon.
Sementara pembentukan Kota Serang, baru terjadi tujuh tahun setelahnya berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2007 tentang, Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten.
Sekda Provinsi Banten, Deden Apriandi seusai konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Walikota Serang, Budi Rustandi mengatakan, saat Provinsi Banten dibentuk, Kota Serang belum resmi berdiri sebagai daerah otonom.
Oleh karena itu, Undang-Undang Pembentukan Provinsi Banten hanya menyebutkan “Serang” sebagai ibu kota, tanpa menegaskan statusnya sebagai kota.
Baca Juga: Belum Tetapkan Status Darurat Kekeringan, Sekda Banten: Tunggu Perkembangan
“Sekarang, baik secara geografis maupun administratif, pusat pemerintahan Provinsi Banten sudah jelas berada di wilayah Kota Serang. Karena itu, diperlukan penegasan dalam dokumen resmi,” katanya, Kamis (31/7/2025).
Oleh karena itu, dirinya menyampaikan aspirasi mengenai nomenklatur Kota Serang dalam dokumen resmi pemerintahan pusat. Pertemuan tersebut, disambut langsung oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal.
“Ini bagian dari proses administratif, untuk memperjelas legalitas bahwa Ibu Kota Provinsi Banten adalah Kota Serang,” tutur Deden.
Dalam pertemuan tersebut, Safrizal menyarankan, agar Wali Kota Serang mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Banten. Surat tersebut nantinya, akan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri sebagai dasar pengusulan revisi Peraturan Pemerintah (PP) dan UU yang mengatur nomenklatur ibu kota provinsi.
Selain membahas status ibukota, konsultasi itu juga menyinggung sejumlah pulau di sekitar Kota Serang, seperti Pulau Panjang dan beberapa pulau kecil lainnya, yang sebelumnya termasuk wilayah Kecamatan Kasemen sebelum pemekaran Kota Serang. Pulau-pulau tersebut, kini masuk ke wilayah Kabupaten Serang.
“Karena letaknya lebih dekat dengan Kota Serang, maka status administratif pulau-pulau ini juga perlu dikaji lebih lanjut,” tambahnya.
Baca Juga: Gubernur, Wagub dan Sekda Banten Harus Sejalan, Pengamat: Soliditas Menjadi Kunci
Deden menegaskan,l penegasan status Kota Serang sebagai ibu kota memiliki manfaat strategis, mulai dari kejelasan administrasi pemerintahan hingga penguatan identitas masyarakat Kota Serang.
“Dengan penegasan ini, perhatian pemerintah provinsi maupun pusat terhadap wilayah ibu kota akan lebih terarah. Pemprov Banten akan terus mengawal proses ini agar sesuai prosedur dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (luthfi)
























