SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Tangerang menyampaikan sejumlah catatan strategis dalam Rapat Paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tangerang 2025–2029.
Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat, H. Suro Wardi, mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi kinerja Panitia Khusus I (Pansus) DPRD dan jajaran eksekutif dalam menyusun dokumen RPJMD yang telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan nasional, seperti UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Permendagri No. 86/2017 tentang Tata Cara Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
“RPJMD ini sudah memuat arah kebijakan pembangunan lima tahunan yang cukup strategis dan sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Tangerang yang maju, sejahtera, dan berdaya saing,” ujar H. Suro Wardi dalam rapat paripurna tersebut.
Menurutnya, dokumen ini telah mencakup penjabaran visi, misi, tujuan, sasaran, hingga kerangka pendanaan pembangunan yang terukur dan berorientasi pada hasil. Namun, Fraksi Demokrat juga menekankan agar RPJMD bersifat adaptif terhadap dinamika sosial, ekonomi, dan lingkungan, serta menegaskan pentingnya fungsi pengawasan DPRD dan sinergi antar lembaga untuk mempercepat capaian pembangunan.
DOB Tangerang Utara dan Tengah Jadi Catatan Khusus
Isu yang menjadi perhatian serius Fraksi Demokrat adalah persiapan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Tangerang Utara dan Tangerang Tengah. Meskipun belum masuk dalam visi dan misi Bupati terpilih, Fraksi Demokrat berpandangan bahwa program persiapan DOB tetap relevan untuk dimasukkan dalam RPJMD.
Baca Juga: Demo Tuntut Usut Dugaan Korupsi BGN dan Evaluasi Total MBG di Kota Tangerang
“Persiapan DOB adalah isu strategis yang menyangkut pemerataan pembangunan dan pelayanan publik. Ini bukan hal baru, aspirasi ini sudah lama disuarakan masyarakat,” kata H. Suro Wardi.
Fraksi Demokrat menyampaikan empat alasan utama:
• Dasar hukum: UU No. 23/2014 memberikan kerangka legal pembentukan DOB untuk peningkatan pelayanan dan pembangunan.
• Kesesuaian regulasi: Permendagri No. 86/2017 menyebut bahwa RPJMD harus memuat isu strategis yang berasal dari kebutuhan masyarakat dan kebijakan nasional.
• Aspirasi masyarakat: DOB Tangerang Utara dan Tengah telah melewati berbagai kajian akademik dan konsultasi publik, memenuhi unsur urgensi dan legitimasi sosial.
• Pemerataan pembangunan: Wilayah utara dan tengah memiliki kepadatan tinggi dan kontribusi ekonomi signifikan, namun masih menghadapi kesenjangan layanan dan infrastruktur.
Baca Juga: Event “Pesona PGSD” UMT Jadi Ajang Pengembangan Kreativitas Calon Guru SD
Dorongan Kebijakan Konkret
Fraksi Partai Demokrat mendorong Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk:
• Memasukkan DOB ke dalam RPJMD, khususnya pada bab isu strategis dan arah kebijakan pembangunan wilayah.
• Menyusun roadmap DOB secara sistematis, mencakup kajian teknis, penyusunan dokumen administratif, koordinasi lintas pemerintahan, dan sosialisasi publik.
• Mengalokasikan anggaran yang proporsional dalam kerangka hukum yang berlaku.
Meski mengapresiasi alokasi anggaran yang telah dilakukan Pemkab, H. Suro Wardi mengingatkan bahwa tidak tercantumnya program DOB secara eksplisit dalam RPJMD bisa menjadi hambatan administratif bagi OPD atau SKPD yang melaksanakan anggaran tersebut.
Baca Juga: Imbas Anggaran Tersendat, Operasional 62 SPPG di Kabupaten Tangerang Distop Sementara
“Kami menilai ini harus jadi perhatian serius. Tanpa dasar hukum dalam RPJMD, pengalokasian anggaran untuk persiapan DOB bisa menjadi persoalan ke depan,” tegasnya.
“Kami menegaskan bahwa tidak dicantumkannya program persiapan DOB Tangerang Utara dan Tangerang Tengah dalam RPJMD yang akan ditetapkan menjadi catatanserius bagi Fraksi. Sikap ini merupakan wujud konsistensi dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Tangerang Utara dan Tangerang Tengah serta memastikan adanya landasan perencanaan resmi untuk mempercepat realisasi DOB. Akhirnya dengan mengucap Bismillah Fraksi Partai Demokrat dapat memahami Raperda RPJMD ini menjadi Perda RPJMD,” tutupnya. (aditya)
